Jumat, Oktober 3, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Ombudsman RI Dorong BPJS Ketenagakerjaan Aktif Tingkatkan Kepesertaan

redaksi by redaksi
2021-06-09
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
Ombudsman RI Dorong BPJS Ketenagakerjaan Aktif Tingkatkan Kepesertaan
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Ombudsman RI mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) semakin aktif meningkatkan peserta baru sebagai salah satu langkah mewujudkan mandat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Masih sangat besar pekerja di Indonesia yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam konferensi pers virtual dari Jakarta, Rabu.

Related posts

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28

Menurut data sampai dengan akhir 2020, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan tercatat sebanyak 50.696.599 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 29.980.082 orang merupakan peserta aktif dan 20.716.51 7 orang merupakan peserta non-aktif.

Padahal menurut data Badan Pusat Statistik sampai Februari 2021, angkatan kerja di Indonesia terdiri 131,06 juta orang yang bekerja dan 8,75 juta pengangguran.

Secara khusus Hery meminta agar fokus tidak hanya diberikan kepada penambahan investasi tapi juga untuk penambahan kepesertaan bagi BPJS Ketenagakerjaan.

Jika kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin besar, jelas Hery, maka idealnya maka akan mampu menambah kontribusi dari iuran peserta termasuk hasil investasi yang juga akan bertambah.

“Kepesertaan BPJS sebenarnya itu adalah kunci utama dengan demikian jajaran direksi dan dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan harus memprioritaskan peningkatan kepesertaan sebagai tujuan utama dalam pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut,” kata Hery.

Hal itu agar dalam menjalankan amanah yang dituangkan dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021 untuk memberikan akses pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

“Pengelolaan dana BPJS itu idealnya harus ada alokasi dana sosialisasi dan edukasi ke masyarakat demi peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Bukan pasif seperti yang dilakukan saat ini, tidak masif,” demikian Hery.

*Sumber: antaranews.com

Tags: #BPJSKetenagakerjaan#Budaya#Nasional#Ombudsman#Sosial
Previous Post

56 Prajurit Satgas Pamrahwan Papua Barat Siap Jaga Kaimana

Next Post

KONI Pastikan Persiapan PON Papua Terus Berjalan Meski Ada Penolakan

Next Post
KONI Pastikan Persiapan PON Papua Terus Berjalan Meski Ada Penolakan

KONI Pastikan Persiapan PON Papua Terus Berjalan Meski Ada Penolakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28
GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

2025-09-28

Presidium Fraksi Rakyat Usul Pembentukan Fraksi Non-Partai di DPR

2025-09-27
Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

2025-09-26
Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

2025-09-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In