Jumat, September 26, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Ombudsman RI Ungkap Hasil Pemeriksaan Tata Kelola Kampung Arab

redaksi by redaksi
2020-07-30
in Hukum, Nasional, Sosial dan Budaya
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Anggota Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala mengungkapkan hasil pemeriksaan terkait tata kelola kawasan Kampung Arab di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/7).

Adrianus mengungkapkan bahwa dari hasil investigasi Ombudsman RI, hingga kini masih belum terdapat data yang pasti mengenai jumlah imigran di Kampung Arab Cisarua.

Related posts

Enam Tuntutan Partai Buruh dan SPI di HTN 2025

2025-09-25
Partai Ummat Akan Mediasi ke Gubernur DKI Buntut Pemecatan Pegawai JIC

Partai Ummat Akan Mediasi ke Gubernur DKI Buntut Pemecatan Pegawai JIC

2025-09-25

“Kepada Ombudsman, aparat setempat mengaku kesulitan melakukan pendataan dikarenakan para imigran yang sering berpindah-pindah tempat,” ujar Adrianus dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ombudsman RI menyarankan agar Bupati Bogor segera melakukan pendataan para pencari suaka atau imigran secara terpadu, guna kemudahan melakukan pengawasan dan mengetahui kepastian jumlah imigran, serta melakukan koordinasi secara aktif dengan instansi pusat yang terkait dengan penanganan imigran.

Ombudsman RI juga menemukan terdapat WNA di Kawasan Kampung Arab Cisarua melakukan pekerjaan di sektor informal seperti berdagang di pasar, menjadi tukang pangkas rambut, penjual parfum dan sebagainya.

Menurut Adrianus, itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai penggunaan tenaga kerja asing.

Imigran yang telah lama menetap di Indonesia, tidak menutup kemungkinan juga menikah dengan warga sekitar dan memperoleh anak.

Berdasarkan investigasi Ombudsman, belum terdapat pembuatan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan administrasi kependudukan lainnya untuk anak hasil perkawinan campur hingga saat ini

Ombudsman RI juga menyoroti dugaan penyelundupan hukum, dimana tanah atau aset yang dijadikan tempat usaha, khususnya vila, diduga dimiliki oleh orang asing dan dikelola oleh penduduk lokal.

“Secara administratif nama yang tertera di sertifikat adalah nama penduduk lokal, namun pemilik sebenarnya adalah WNA,” kata dia.

Ombudsman juga menemukan terdapat Papan Reklame bertuliskan Arab di sepanjang ruas jalan wilayah Desa Tugu Selatan, hal tersebut dikhawatirkan terdapat penyebutan yang tidak sesuai dan berkesan menyesatkan.

“Belum terdapat Perda yang mengatur mengenai penggunaan Bahasa Indonesia, sebagaimana telah diatur dalam UU No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia,” ujar Adrianus.

Ia menyampaikan agar perbaikan dapat dilakukan Bupati Bogor, dengan memerintahkan Camat dan Kepala Desa untuk meningkatkan pengawasan terkait keberadaan WNA, serta melakukan pendataan dan pelaporan setiap bangunan dan tempat usaha yang terindikasi dimiliki orang asing.

Bupati Bogor juga disarankan berkoordinasi secara aktif dengan Kantor Pertanahan Bogor untuk mengetahui perkembangan terkait status kepemilikan tanah yang terindikasi dimiliki orang asing yang melakukan pelanggaran.

Adrianus mengatakan jika pemerintah Kabupaten Bogor tidak segera mengambil langkah pembenahan, maka dapat berpotensi maladministrasi yaitu tindakan pembiaran.

Selain itu, belum dilaksanakannya amanat Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri juga berpotensi menjadi maladministrasi berupa tindakan pengabaian kewajiban hukum.

“Pemkab Bogor agar segera melokalisir dan menyediakan tempat penampungan bagi para imigran sebagaimana amanat Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri,” ujar Adrianus dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Arab#Cisarua#Hukum#Nasional#Ombudsman#Sosbud
Previous Post

1.638 Pasien Positif Covid-19 Dirawat di RSD Wisma Atlet

Next Post

Mahfud: Jangan Lagi Ada Kecurigaaan Militer Anti-HAM

Next Post

Mahfud: Jangan Lagi Ada Kecurigaaan Militer Anti-HAM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enam Tuntutan Partai Buruh dan SPI di HTN 2025

2025-09-25
Partai Ummat Akan Mediasi ke Gubernur DKI Buntut Pemecatan Pegawai JIC

Partai Ummat Akan Mediasi ke Gubernur DKI Buntut Pemecatan Pegawai JIC

2025-09-25

Istana Terima Perwakilan Petani

2025-09-25

HTN 2025: Rezim Prabowo Abai Janji Kesejahteraan Petani

2025-09-24
Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

2025-09-24
Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

2025-09-22

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • 12 Ribu Petani Siap Kepung DPR 24 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergisitas Gerakan Mahasiswa Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In