Jakarta (PARADE.ID)- Ombudsman temukan maladministrasi dalam pemberhentian dua Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yakni Prof Andi M Faisal Bakti dan Prof Masri Mansoer. Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh kuasa hukum keduanya, Mujahid A Latief
“Melalui surat tertanggal 8 Agustus 2021, Ombudsman Republik Indonesia telah memberitahukan kepada Kuasa Hukum Prof. Andi M Faisal Bakti dan Prof. Masri Mansoer, telah menyelesaikan investigasi terhadap pemberhentian keduanya dari jabatan Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Ombudsman Republik Indonesia juga menyampaikan ‘Ringkasan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan’ (LAHP) Nomor 0313/LM/III/2021/JKT, tertanggal 2 Agustus 2021,” demikian katanya, melalui keterangan persnya, Jumat (13/8/2021).
Menurut Mujahid, sesuai aturan, Ombudsman telah menyampaikan hasil investigasinya kepada 3 (tiga) lembaga, yaitu, Terlapor (Rektor UIN Syarif Hidayatullah), Menteri Agama Republik Indonesia, dan Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia. Ketiga lembaga tersebut diberikan waktu 30 (tiga puluh) hari oleh Ombudsman untuk melakukan Tindakan korektif dan menyampaikan Laporan pelaksanaannya kepada Ombudsman.
Lebih lanjut Mujahid menyatakan, bahwa dalam temuan hasil investigasi Ombudsman dinyatakan terjadi “penyimpangan prosedur” yang dilakukan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di dalam memberhentikan Prof. Dr. Masri Mansoer, M.Ag. (Sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan) dan Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti, M.A. sebagai Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Kelembagaan).
Temuan Ombudsman ini menurut dia sejalan dengan temuannya yang sejak awal meyakini pemberhentian kedua kliennya diduga melanggar Pasal 34 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
“Dalam pasal tersebut ditegaskan Wakil Rektor UIN hanya dapat diberhentikan dengan alasan-alasan, pertama, telah berakhir masa jabatannya;. Kedua, pengunduran diri atas permintaan sendiri,” jelasnya.
Ketiga, lanjut dia, diangkat dalam jabatan lain. Keempat, melakukan tindakan tercela. Kelima, sakit jasmani atau rohani terus menerus. Keenam, dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara. Kedelapan, cuti di luar tanggungan negara. Atau kesembilan, meninggal dunia.
Menurut dia, pemberhentian keduanya tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan tersebut, karena itu dikualifikasi cacat hukum.
Mujahid berharap Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta secara legowo atau ikhlas atau lapang dada dan segera melakukan tindakan korektif sesuai temuan Ombudsman dengan mengembalikan jabatan kedua kliennya sebagai Wakil Rektor.
“Apakah kedua klien kami bersedia kembali menjabat sebagai Wakil Rektor di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu soal lain yang perlu kami diskusikan dulu dengan klien kami, yang utama adalah Rektor UIN mengakui ada kekeliruan dan mau memperbaiki atas kekeliruan tersebut. Begitulah mekanisme dan prosedur dalam sebuah negara yang menganut prinsip negara hukum,” kata dia.
Harapan kuasa hukum ini, kata dia, senafas dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 38 UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang menyatakan, “Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman. Dan, “Atasan Terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan Rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya…”.
“Sebagai kampus Islam terbesar di Indonesia tentu ‘tidak elok’ mengabaikan hasil temuan investigasi Ombudsman Republik Indonesia.”
Laporan atau pengaduan kedua kliennya ke Ombudsman menurut dia didasarkan pada temuan adanya dugaan “maladministrasi” yang dilakukan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dalam pengaduan tersebut, ia, sebagai kuasa hukum meminta Ombudsman melakukan investigasi terhadap Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Kepada Prof. Dr. Masri Mansoer, M.Ag. (Sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan) dan Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti, M.A. sebagai Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Kelembagaan).
“Pengaduan ke Ombudsman dilakukan sesuai kewenangan Ombudsman menerima Laporan/Pengaduan sebagaimana dinyatakan Pasal 1 angka 4 UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, bahwa pengaduan disampaikan ke Ombudsman oleh setiap orang yang telah menjadi korban ‘maladministrasi’.”
Ihwal Pemecatan
Dua Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Dr Masri Mansoer dan Prof Dr Andi Faisal Bakti, dipecat dengan hormat berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Dr Amany Lubis.
Surat pemecatan tersebut tertanggal 18 Februari 2021. Pemecatan itu berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta No 167/2021 tentang Pemberhentian dengan Hormat Prof Dr Masri Mansoer M.Ag dari Jabatan Rektor bidang Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Jabatan Tahun 2019-2023.
Dalam surat itu disebutkan, pemecatan mempertimbangkan beberapa hal.
Pertama, untuk menjamin tercapainya visi dan misi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta perlu adanya kerjasama yang baik antar pejabat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kedua, berdasarkan hasil penilaian Rektor terhadap Prof Dr Masri Mansoer, yang bersangkutan dipandang tidak dapat bekerjasama lagi dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Untuk itu, berdasarkan dua pertimbangan tersebut, rektor mengeluarkan keputusan tentang pemberhentian dengan hormat yang bersangkutan. Demikian dikutip republika.co.id.
Setelah pemberhentian tersebut, surat itu menyebutkan, Prof Dr Masri Mansoer akan dikembalikan sebagai guru besar Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Sementara itu, Prof Dr Andi Faisal Bakti dipecat berdasarkan SK Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta No 168/2021. Prof Andi Faisal dipecat dari jabatannya sebagai Wakil Rektor bidang Kerjasama untuk masa jabatan 2019-2023.
Sama dengan Prof Masri, Prof Andi dipecat juga atas pertimbangan tidak dapat bekerjasama lagi dalam melaksanakan tugas kedinasan. Andi pun dikembalikan menjadi guru besar Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
(Sur/PARADE.ID)