Jakarta (parade.id)- Partai Buruh, besok dan lusa akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI dan di KPU.
Aksi di dua tempat yang akan digelar Partai Buruh terkait putusan terbaru MK yang baru saja dikabulkan.
“Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024. KPU paling lambat tanggal 23 Agustus sudah mengeluarkan PKPU sesuai Keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024,” demikian bunyi tuntutan Partai Buruh pada surat instruksinya.
Aksi di dua tempat tersebur akan dilaksanakan pada pukul 9 pagi.
Estimasi massa yang akan mengikuti aksi di dua tempat itu ribuan. Datang dari berbagai tempat, yang tidak hanya dari Jakarta (Jabar dan Banten).
(Rob/parade.id)