Senin, Juni 23, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Partai Buruh Akan Hukum Parpol yang Menyetujui UU Ciptaker, dengan Ini

Said Iqbal mengatakan bahwa Partai Buruh bersama organisasi buruh akan mengampanyekan ‘harus dihukum, harus dihukum’, partai-partai politik yang menyetujui Omnibus Law, dengan tidak memilihnya. 

redaksi by redaksi
2023-02-26
in Nasional, Politik
0
Penjelasan Said Iqbal terkait Audiensi dengan Perwakilan Kemendag di Aksi Kemarin

Foto: Presiden Partai Buruh Said Iqbal

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Said Iqbal mengatakan bahwa Partai Buruh bersama organisasi buruh akan mengampanyekan ‘harus dihukum, harus dihukum’, partai-partai politik yang menyetujui Omnibus Law, dengan tidak memilihnya.

“Kita akan kampanye, jangan dipilih. Kita akan sebut siapa itu, anggota-anggota Pansusnya, tentu secara konstitusional, sesuai aturan, tidak boleh fitnah, tidak boleh menyerang kehormatan pribadi. Tapi hanya menjelaskan: Ini loh Anggota Pansus Baleg DPR RI yang menjadi Anggota Pansus tersebut mengesahkan Omnibus Law. Dan ini loh partai-partainya,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, melalui akun YouTube Bicaralah Buruh, kemarin.

Tentang ada dua partai politik (parpol) yang tidak setuju dengan pengesahan Perppu menjadi UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, Partai Buruh meminta (tindakan) nyata. Tindakan nyata dengan menggunakan langkah-langkah politik.

Related posts

CBA Desak KPK Usut Lelang Pelabuhan Carocok Painan yang Diduga Bermasalah

2025-06-23

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20

“Kalau hanya sekadar popularitas dan lip service seolah-olah menolak, untuk apa? Rakyat juga sudah tahu, buruh sudah tahu. Dan kalau nanti diminta jadi saksi fakta, bersedia, dong,” tekan Iqbal.

Iqbal juga meminta kepada parpol yang tidak setuju dengan Omnibus Law Ciptaker agar jangan seperti dahulu pada tahun 2020. Menolak Omnibus Law Cipta Kerja tetapi ketika diminta menjadi saksi fakta di MK tidak mau.

“Jangan diulangi lagi, dong. Kalau enggak mau juga menjadi saksi fakta dua partai politik ini yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja, berarti lip service. Kita juga akan sampaikan ke buruh, ‘Dia hanya pura-pura saja’,” pungkas Iqbal.

(Rob/parade.id)

Tags: #Ciptaker#PartaiBuruhpolitik
Previous Post

Kiai Ali Yafie Meninggal Dunia, Ketua MUI Pusat Mohon Ini ke Umat Islam

Next Post

Pelatihan dan Pengukuhan Anggota Baru Angkatan VIII PANSER KSBSI

Next Post
Pelatihan dan Pengukuhan Anggota Baru Angkatan VIII PANSER KSBSI

Pelatihan dan Pengukuhan Anggota Baru Angkatan VIII PANSER KSBSI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CBA Desak KPK Usut Lelang Pelabuhan Carocok Painan yang Diduga Bermasalah

2025-06-23

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20
Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

2025-06-19
Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

2025-06-18
Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

2025-06-18

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Aturan dan Hukum dalam Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In