Sabtu, Desember 20, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Partai Buruh Berencana Melakukan Aksi Tolak Pengesahan Revisi UU PPP di DPR

redaksi by redaksi
2022-05-24
in Nasional, Politik
0
Partai Buruh dan Lahirnya Suara Muda Partai Buruh

Foto: bendera Partai Buruh

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Partai Buruh berencana akan melakukan aksi besar dalam rangka menolak pengesahan revisi Undang-Undangg Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). Rencana aksi besar-besaran tersebut pada tanggal 8 Juni 2022 di DPR RI, yang melibatkan puluhan ribu buruh.

“Dan secara bersamaan aksi dilakukan serempak di puluhan kota industri lainnya yang dipusatkan di Kantor Gubernur,” demikian siaran pers Partai Buruh Serikat Buruh (KSPI, ORI, KPBI, KSBSI, SPI, FSPMI, DLL), Selasa (24/5/2022), yang diterima parade.id.

Related posts

Penanganan Korban Banjir Bandang Sumatra Lamban, Segera Tetapkan Status Bencana Nasional

Penanganan Korban Banjir Bandang Sumatra Lamban, Segera Tetapkan Status Bencana Nasional

2025-12-19
130 Tahun, BRI Apresiasi Karyawan dengan Penghargaan Yubilaris

130 Tahun, BRI Apresiasi Karyawan dengan Penghargaan Yubilaris

2025-12-19

Sebelum itu, Partai Buruh akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Mei 2022 tentang revisi UU PPP tersebut.

Partai Buruh pun mengajak kepada seluruh komponen buruh dan klas pekerja lainnya untuk melakukan aksi besar-besaran 3 hari berturut-turut untuk menolak dibahasnya kembali Omnibus Law UU Cipta kerja yang tanggal aksinya akan ditentukan kemudian.

Menurut Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, pengesahan revisi UU PPP ditolak PB dan SB, antara lain KSPI, ORI, KPBI, KSBSI, SPI, FSPMI, FSPKEP, SPN, ASPEK Indonesia, FSP ISI, dan lain-lain. Sebab menurut dia, revisi UU PPP hanya “akal-akalan hukum”, bukan sebagai kebutuhan hukum.

“DPR bersama pemerintah melakukan revisi UU PPP hanya sebagai akal-akalan hukum agar omnibus law UU Cipta Kerja bisa dilanjutkan pembahasannya agar bisa segera disahkan,” katanya, di siaran pers yang sama.

Setidaknya ada dua alasan mengapa Partai Buruh dan Serikat Buruh menolak revisi UU PPP. Pertama, kata dia, dari sisi pembahasan di Baleg DPR RI, revisi UU PPP tersebut bersifat kejar tayang.

Sebab menurut informasi yang Partai Buruh terima, revisi UU PPP hanya dibahas selama 10 hari Baleg DPR RI. Padahal UU PPP adalah ruh untuk membuat sebuah produk undang-undang (syarat formil) di Indonesia sesuai perintah UUD 1945.

“Kalaulah revisinya dikebut bersifat kejar tayang, bisa disimpulkan jika isi revisi sangat bermuatan kepentingan sesaat. Tidak melibatkan publik yang meluas dan syarat kepentingan dari kelompok tertentu,” katanya.

Alasan kedua adalah, dari sisi revisi UU PPP tersebut, Partai Buruh dan elemen serikat pekerja menyebut ada tiga hal prinsip yang berbahaya bagi publik, khususnya bagi buruh, tani, nelayan, masyarakat miskin kota, lingkungan hidup, dan HAM.

Ketiga hal tersebut adalah: revisi UU PPP hanya untuk sekedar memasukkan Omnibus Law sebagai sebuah sistem pembentukan undang-undang. Padahal omnibus law UU Cipta Kerja ini ditolak oleh seluruh kalangan masyarakat termasuk buruh.

Kedua, dalam proses pembentukan undang-undang tidak melibatkan partisipasi publik secara luas karena cukup dengan dibahas di kalangan kampus tanpa melibatkan partisipasi publik, maka sebagai undang-undang sudah dapat disahkan.

Ketiga, yang lebih berbahaya adalah, dalam revisi UU PPP ini diduga memungkinkan dua kali tujuh hari sebuah produk undang-undang yang sudah diketuk di sidang paripurna DPR dapat berubah.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #Nasional#PartaiBuruh#UUPPPpolitik
Previous Post

Banjir Rob di Jawa Tengah, Sekum Muhammadiyah Memberikan Komentar

Next Post

Pangkomda Laskar Nasional Provinsi Jabar Menanggapi Disahkannya Revisi UU PPP

Next Post
Pangkomda Laskar Nasional Provinsi Jabar Menanggapi Disahkannya Revisi UU PPP

Pangkomda Laskar Nasional Provinsi Jabar Menanggapi Disahkannya Revisi UU PPP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penanganan Korban Banjir Bandang Sumatra Lamban, Segera Tetapkan Status Bencana Nasional

Penanganan Korban Banjir Bandang Sumatra Lamban, Segera Tetapkan Status Bencana Nasional

2025-12-19
130 Tahun, BRI Apresiasi Karyawan dengan Penghargaan Yubilaris

130 Tahun, BRI Apresiasi Karyawan dengan Penghargaan Yubilaris

2025-12-19
Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

UMP 2026 Rumusnya Dinilai Tidak Menjamin KHL

2025-12-18

Green Market Jababeka Didukung Bank Plat Merah

2025-12-17
Arabic School Peringati World Arabic Language Day 2025: Bahasa Kehidupan dan Peradaban

Arabic School Peringati World Arabic Language Day 2025: Bahasa Kehidupan dan Peradaban

2025-12-16
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas Kritik Peluncuran Buku Sejarah Edisi Baru

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas Kritik Peluncuran Buku Sejarah Edisi Baru

2025-12-16

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Restrukturisasi Telkom Group Skema Holding Spin-Off Disorot ASPIRASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arabic School Peringati World Arabic Language Day 2025: Bahasa Kehidupan dan Peradaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik KASBI soal Kenaikan Upah 2026: Pemerintah Abaikan Hidup Layak Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Buruh di KPK Tanggal 9 Desember 2025 Serukan Tangkap Koruptor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In