Senin, Februari 16, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Partai Buruh “Dinasihati” Hakim MK soal Isi Gugatan PT 20 Persen

Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kemarin, saat konferensi pers

redaksi by redaksi
2023-08-24
in Hukum, Nasional, Politik
0

Foto: gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Partai Buruh “dinasihati” hakim Mahkamah Konstitusi (MK) soal isi gugatan PT 20 persen. Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kemarin, saat konferensi pers.

“Dalam kesempatan itu, Yang Mulia tiga Hakim MK memberikan ‘nasihat’ untuk perbaikan terhadap isi gugatan. Dalam tanda petik, tiga hakim tersebut menyatakan ada argumentatif extra ordinary atau argumentasi yang sangat luar biasa,” ujar Iqbal.

“Sehingga ke depan, dengan nasihat tersebut bisa meyakinkan para Hakim MK, bahwa Presidential Threshold 20 persen bertentangan dengan UUD 1945, dengan batu uji Pasal 6 UUD 1945,” tambahnya.

Related posts

Sekjen KPCDI: Pemblokiran BPJS PBI Pasien Cuci Darah Langgar HAM

2026-02-15
Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14

Diketahui, dalam Sidang Perdana JR yang diajukan oleh Partai Buruh tersebut, turut hadir tuga Hakim MK, yakni Prof Saldi Isra, Prof Arief Hidayat dan Suhartoyo.

Iqbal pun optimis, bahwa gugatan tersebut nantinya akan mampu dimenangkan. Sebab, aturan yang ‘mengatasnamakan kestabilan pemerintah’ tersebut, dinilai telah menciderai amanat konstitusi negara, dengan adanya pembatasan calon-calon pemimpin terbaik yang akan didukung oleh anak bangsa.

“Itulah nasihat yang diberikan dalam sidang perdana hari ini oleh Yang Mulia para Hakim MK, sehingga, dari 30 penggugat sebelumnya dan di gugatan ke-31 ini oleh Partai Buruh, bisa dimenangkan,” tegasnya.

Dengan demikian, lanjut Said Iqbal, aturan tersebut tak hanya menyandera masyarakat dalam berpartisipasi politik, namun juga mengeliminasi hak konstitusional bagi 24 juta orang yang ada di dalam Partai Buruh.

“Dari sisi penggugat/pemohon, kuasa hukum mengatakan bahwa ada persoalan yang serius terhadap hak konstitusional. Baik itu bagi masyarakat, maupun konstituante Partai Buruh dan Partai Buruh itu sendiri, yang hilang akibat adanya Presidential Threshold 20 persen ini,” ungkap Iqbal.

Selain Iqbal, dari penggugat atau pemohon, turut hadir dalam persidangan, yakni Feri Amsari, Airlangga, dan beberapa kuasa hukum lainnya.

Setelah mengikuti jalannya persidangan, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal pun optimis, gugatan tersebut menjadi titik cerah dan bisa dimenangkan, setelah 30 kali gagal dalam upaya gugatan sebelumnya.

(Rob/parade.id)

Tags: #PartaiBuruhpolitik
Previous Post

Sidang Perdana JR PT 20 Persen Partai Buruh

Next Post

KSBSI Menyerahkan Berkas Kesimpulan ke MK: UU Ciptaker Bertentangan dengan UUD

Next Post
KSBSI Menyerahkan Berkas Kesimpulan ke MK: UU Ciptaker Bertentangan dengan UUD

KSBSI Menyerahkan Berkas Kesimpulan ke MK: UU Ciptaker Bertentangan dengan UUD

Sekjen KPCDI: Pemblokiran BPJS PBI Pasien Cuci Darah Langgar HAM

2026-02-15
Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14
Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

2026-02-13
Menko Airlangga Klaim Penyaluran KUR pada Sektor Pertanian Meningkat Pesat

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,39 Persen di Kuartal IV, Tertinggi di G20

2026-02-13
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Penghapusan Tunggakan Iuran PBPU Harus Berpihak pada Rakyat Miskin

2026-02-12
Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

2026-02-09

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Senat Hukum Universitas Jayabaya Tolak Penundaan Pemilu 2024, Ini Alasannya

    Terobosan pada Sidang Etik Polri Diapresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dedi Hardianto Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Diumumkan Komisi IX

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In