Rabu, Agustus 13, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Partai Buruh Kawal Sidang Putusan Haris-Fatia, Buya Bilang Begini

KSPI bersama Persatuan Buruh dan Partai Buruh kembali menunjukkan konsistensinya dalam upaya penegakan supremasi hukum di Indonesia dengan mengirimkan massa aksi dalam operasi pembebasan Haris dan Fatia

redaksi by redaksi
2024-01-08
in Hukum, Nasional, Sosial dan Budaya
0
Orasi Penanggung Jawab Aksi Nasional Partai Buruh di Depan Kemnaker RI

Foto: Penanggung Jawab Aksi Nasional Partai Buruh Makbullah Fauzi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Ratusan aksi massa Partai Burub ikut mengawal sidang putusan aktivis Haris-Fatia, Senin (8/1/2024). Penanggaung Jawab Aksi Nasional Partai Buruh, Makbullah Fauzi membeberkan alasannya mengapa massa dari Partai Buruh turun ke jalan, ikut mengawal.

Berikut keterangannya yang diterima redaksi parade.id:

Related posts

Penjelasan Said Iqbal terkait Audiensi dengan Perwakilan Kemendag di Aksi Kemarin

Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

2025-08-11
Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

2025-08-11

KSPI bersama Persatuan Buruh dan Partai Buruh kembali menunjukkan konsistensinya dalam upaya penegakan supremasi hukum di Indonesia dengan mengirimkan massa aksi dalam operasi pembebasan Haris dan Fatia.

Sejak pagi hingga siang hari ini, secara bergelombang ratusan massa aksi KSPI bersama Persatuan Buruh dan Partai Buruh bergerak memenuhi halaman Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Saya menyampaikan bahwa Negara telah abai terhadap hak asasi Haris dan Fatia serta mencederai Hak Asasi Manusia (HAM) seluruh Rakyat Indonesia.

Kritik itu penting, sebagau warning kepada pemerintah RI jika pemerintah RI terkesan tidak adil dalam membuat sebuah kebijakan public bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk kepada Haris dan Fatia.

Saya juga menegaskan jika Haris dan Fatia tidak dinyatakan bebas maka hal ini adalah sinyal bahaya kepada semua aktifis di Indonesia untuk dibungkam suara dan teriaknya terhadap kebijakan Pemerintah khususnya tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja yang amat menindas Kaum Buruh dan Kelas Pekerja di Indonesia.

Vonis bebas yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, menurut saya bukanlah kemenangan bagi Harus dan Fatia semata. Tapi juga kemenangan Hak Asasi Manusia bagi seluruh Kaum Buruh dan Kelas Pekerja serta Rakyat Indonesia untuk lebih berani lagi dalam bersuara dan berteriak demi tegaknya nilai-nilai keadilan dan norma-norma kebenaran bagi Kaum Buruh dan Kelas Pekerja serta seluruh Rakyat Indonesia dimanapun berada. []

Tags: #Haris#Hukum
Previous Post

Visi Misi dan Program Kerja Anies di Debat Ketiga Capres 2024

Next Post

Pandangan Sejumlah Mahasiswa di Debat Ketiga Capres 2024

Next Post
Pandangan Sejumlah Mahasiswa di Debat Ketiga Capres 2024

Pandangan Sejumlah Mahasiswa di Debat Ketiga Capres 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penjelasan Said Iqbal terkait Audiensi dengan Perwakilan Kemendag di Aksi Kemarin

Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

2025-08-11
Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

2025-08-11
Enam Pernyataan Sikap Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Monas Dibacakan Tokoh Lintas Agama

Indonesia Kecam Putusan Israel Ambil Alih Gaza

2025-08-09
Mantan Menlu Ragukan Kesimpulan Bunuh Diri Diplomat Muda Aryadharu

Mantan Menlu Ragukan Kesimpulan Bunuh Diri Diplomat Muda Aryadharu

2025-08-09
Bendera Bajak Laut One Piece: Simbol Protes atau Ancaman Persatuan Nasional?

Polemik Bendera One Piece dan Sakralitas Merah Putih di Bulan Kemerdekaan

2025-08-07
Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK

Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK

2025-08-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK

    Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In