Jakarta (parade.id)- Partai Buruh dan KSPI menggugat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan bahwa pihaknya (berpendapat) meminta MK untuk mencabut dan menyatakan UU tersebut batal demi hokum.
“Selain melakukan aksi, Partai Buruh dan KSPI, juga melakukan upaya konstitusi, secara hukum. Kemarin, Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh sudah melalui sidang pertama di MK untuk uji formil,” kata Said Iqbal, saat konferensi pers secara virtual, Rabu (24/5/2023).
Disampaikan Iqbal bahwa ada beberapa alasan yang Partai Buruh sampaikan dalam sidang MK (perdana) baru-baru ini. Pertama, kta dia, bahwa pengesahan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak melibatkan public.
“Serikat buruh, serikat petani, dan serikat buruh lainnya, tidak pernah dilibatkan: uji public, RDP (rapat dengan pendapat), maupun pertemuan-pertemuan diskusi terhadap UU Cipta Kerja. Tidak pernah sama sekali!” Iqbal menegaskan.
“Ketika kami, Partai Buruh dan KSPI menolak UU Cipta Kerja yang dituangkan ke Perppu (isinya) dan dibawa ke DPR, kami sudah ingatkan dan kami menolak, karena isi Perppu itu isinya tidak berbeda dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hanya sedikit perubahan yang justru merugikan buruh,” sambungnya.
Merugikan buruh antara lain Negara (dalam UU Cipta Kerja), Negara ditempatkan sebagai agen outsorching. Pemerintah ditempatkan sebagai agen outsorching, kata Iqbal, karena pemerintah lah yang menentukan: mana jenis pekerjaan yang boleh outsorching dan mana jenis pekerjaan yang tidak boleh outsorching.
“Itu kan gen. dan outsorching berlaku untuk semua jenis pekerjaan. Seumur hidup orang dikontrak outsorching. Masak Negara sebagai agen outsorching?” kata dia.
“Buruh perempuan yang mengambil hak cuti, melahirkan, dan cuti haid tetap ada tetapi kepastian upahnya gak jelas. Karyawan kontrak dikontrak terus menerus. Akibatnya bisa kontrak seumur hidup. Dua minggu dikontrak, diputus. Satu bulan dikontrak, putus. Satu tahun kontrak putus. Balik lagi satu bulan kontrak tanpa periode,” katanya lagi.
PHK juga katanya dipermudah. Kemudian soal pesangon kataa Iqbal rendah. Soal jam kerja, kata Iqbal, panjang.
Ia kemudian menyinggung tenaga kerja asing (TKA) yang tidak memiliki kemampun professional/unskilled workers, yang bisa masuk ke Negara Indonesia tanpa saringan, tanpa filter sehingga mengancam tenaga kerja lokal yang akan bekerja.
Soal tanah petani, kata Iqbal, akan mudah dirampas, kemudian dijadikan bank tanah. Dimana menurut dia korporasi hitam bisa membeli murah di bank tanah itu.
“Saat panen raya, importir boleh mengimpor: impor beras, impor daging, impor kedelai, impor garam pada saat panen raya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, jucial review uji formil, Partai Buruh memastikan agar MK membatalkan, mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
“Itu yang dilakukan Partai Buruh dan KSPI serta serikat organisasi buruh lainnya. Pada tanggal 5 Juni nanti akan menyerahkan perbaikan. Dan saat penyerahan perbaikan akan ada aksi besar-besaran. Oleh karena itu kami berharap pemerintah bersungguh-sungguh mendengarkan perjuangan kelas pekerja,” harapnya.
(Rob/parade.id)