Jakarta (parade.id)- Partai Buruh tolak sikap Baleg DPR terkait dengan UU Pilkada dan dukung keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
“Pertama, Menolak Sikap Badan Legislatif (Baleg) DPR RI terkait dengan UU Pilkada. Partai Buruh melihat bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Baleg DPR RI tidak sejalan dengan kepentingan rakyat pekerja dan cenderung mengancam proses demokrasi yang adil dan transparan,” demikian keterangan pers Partai Buruh kepada media, Kamis (22/8/2024).
Terkait dukung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, Partai Buruh menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan bagian penting dari perlindungan terhadap hak-hak konstitusional rakyat, dan semua pihak harus mematuhi dan melaksanakan keputusan tersebut tanpa ada upaya untuk merubahnya.
Atas dua hal itu, Partai Buruh melakukan aksi unjuk rasa.
“Kami menggelar aksi ini untuk menyampaikan pesan jelas kepada DPR RI bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh dilawan atau diubah. Ini adalah momen krusial bagi para buruh dan seluruh rakyat Indonesia untuk berdiri tegak melawan segala bentuk pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan konstitusi,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
Said Iqbal menambahkan, kedatangannya ingin mengingatkan DPR bahwa suara buruh adalah suara rakyat.
“Kami tidak akan diam ketika hak-hak konstitusional kita diabaikan. Aksi ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus memperjuangkan keadilan dan menjaga demokrasi yang sejati,” tegas Iqbal.
(Rob/parade.id)