Minggu, November 8, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Partai Ummat: Tidak Boleh Ada Kelompok Pendukung Penjajah Israel di NKRI

Partai Ummat menegaskan bahwa kelompok pendukung penjajah Israel tidak boleh ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

redaksi by redaksi
2023-11-27
in Nasional, Politik
0

Foto: logo Partai Ummat

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Partai Ummat menegaskan bahwa kelompok pendukung penjajah Israel tidak boleh ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Dalam konstitusi kita jelas ditegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, maka tidak boleh di negara kita ada kelompok yang mendukung penjajahan. Apalagi penjajah Israel yang saat ini sedang melakukan pembantaian terhadap rakyat Palestina,” jelas Wakil Ketua Umum Buni Yani dalam keterangan persnya, Ahad (26/11/2023).

Indonesia juga tidak memiliki hubungan diplomatik dengan negara penjajah Israel. “Dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah itu melarang pengibaran dan penggunaan bendera Israel di wilayah Indonesia. Lagu Kebangsaan Israel juga dilarang untuk dikumandangkan,” tambah Buni Yani.

Related posts

Pekerja Platform Digital dan Informal Berhak Penghasilan Layak

Pekerja Platform Digital dan Informal Berhak Penghasilan Layak

2026-11-08

Upah Minimum Kini Pakai Nilai Tertinggi Formula atau KHL

2026-11-08

Apalagi, kata dia, Pemerintah Indonesia selama ini jelas keberpihakannya mendukung Palestina dan menentang penjajahan zionis Israel. “Artinya, jika ada kelompok pendukung penjajah, mereka telah melanggar konstitusi dan menentang pemerintah,” jelasnya.

Oleh karena itu, munculnya kelompok intoleran pendukung Isreal yang mengibarkan bendera penjajah zionis di Bitung, Sulawesi Utara baru-baru ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi. “Apalagi mereka melakukan kekerasan terhadap massa yang sedang melaksanakan amanat konstitusi yaitu aksi solidaritas mendukung kemerdekaan Palestina,” ujar Buni Yani.

Menyikapi kasus kekerasan di Bitung, Partai Ummat mendesak aparat kepolisian untuk menangkap dalang kelompok tersebut dan pelaku kekerasannya.

“Usut tuntas aktor intelektual kelompok pro penjajah ini dan tangkap pelaku kekerasan yang melakukan penyerangan, termasuk yang mengibarkan bendera Israel. Ini tidak boleh dibiarkan, harus ditindak tegas agar tidak terjadi lagi di kemudian hari,” tegas Buni Yani.

“Dan untuk organisasinya, itu harus dibubarkan, jangan dibiarkan eksis karena akan berbahaya. Tidak boleh ada kelompok yang mendukung penjajah di NKRI ini,” tandasnya. *

Tags: #Bitung#Ummatpolitik
Previous Post

Pernyataan Sikap FPI atas Dugaan Penyerangan Pasukan Manguni ke Peserta Aksi Solidaritas Palestina di Bitung

Next Post

Sumpah Nawawi Pamolango Ketua KPK Sementara yang Menggantikan Firli Bahuri

Next Post
Sumpah Nawawi Pamolango Ketua KPK Sementara yang Menggantikan Firli Bahuri

Sumpah Nawawi Pamolango Ketua KPK Sementara yang Menggantikan Firli Bahuri

Pekerja Platform Digital dan Informal Berhak Penghasilan Layak

Pekerja Platform Digital dan Informal Berhak Penghasilan Layak

2026-11-08

Upah Minimum Kini Pakai Nilai Tertinggi Formula atau KHL

2026-11-08
Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

2026-11-07
Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

2026-11-07
UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

2026-11-06
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

2026-11-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD: Putusan MA Suket Gibran Final, Usut Pidananya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Alasan Gerebek Ponpes Sukoharjo, MUI Minta Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Sumpah Pemuda Yogyakarta Ricuh, 26 Orang Belum Diketahui Keberadaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In