Kamis, Juli 24, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

PB HMI MPO Apresiasi Polri atas Penanganan Kasus Cuitan Ferdinand Hutahaean

redaksi by redaksi
2022-01-11
in Hukum, Pendidikan, Sosial dan Budaya
0
PB HMI MPO Apresiasi Polri atas Penanganan Kasus Cuitan Ferdinand Hutahaean
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) MPO Ahmad Latupono atau Anyong mengapresiasi pihak kepolisian dalam memproses kasus cuitan Ferdinand Hutahaean.

“Sebab polisi kan berpedoman pada penegakan hukum yang diatur dalam UU,” katanya kepada wartawan, Selasa (11/1/22).

Related posts

Kemenhub Dituding Manipulasi FGD Ojol: Kepentingan Siapa yang Diperjuangkan?

Kemenhub Dituding Manipulasi FGD Ojol: Kepentingan Siapa yang Diperjuangkan?

2025-07-23

Kuasa Hukum Hermawan Makki Gugat Kapolda Maluku terkait Penangkapan Ilegal

2025-07-23

Menurut dia, apa yang dilakukan oleh Polri itu merupakan kepastian hukum yang ada. Juga merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memproses terduga pelaku tindak pidana.

Sehingga semua orang itu, kata dia, sama di mata hukum. Apalagi, kasus cuitan Ferdinand Hutahaean diduga membuat keresahan di tengah masyarakat.

“Sudah layak diproses agar tidak ada lagi kasus seperti ini. Dan menjadi pelajaran bagi kita semua,” katanya lagi.

Diketahui, bahwa polisi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait kasus cuitan ‘Allahmu ternyata lemah’ setelah memeriksa Ferdinand sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1) malam. Kemudian Ferdinand lansung ditahan polisi.

“Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (10/1/2022).

Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Polisi menyatakan berdasarkan kondisi kesehatannya, Ferdinand layak ditahan.

Ferdinand tidak dijerat pasal penodaan agama. Dia dijadikan tersangka karena cuitan ‘Allahmu ternyata lemah’ berpotensi memicu keonaran.

“Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang No 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 ancaman 10 tahun seluruhnya,” ungkapnya.

“Sementara tidak (pasal penodaan agama). Jadi pasalnya 14 ayat 1 dan ayat 2 peraturan hukum pidana, UU 1 tahun 1946,” imbuhnya.

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #Ferdinand#HMI_MPO#Nasional#Pendidikan#Sosial
Previous Post

Presisi Jenderal Listyo Itu Orasi pada Martabat Manusia, Polisi Humanis, Emansipatoris dan Progresif

Next Post

Dugaan Ujaran Kebencian Bernuansa SARA Ferdinand Hutahaean, Langkah Polri Diapresiasi

Next Post
Dugaan Ujaran Kebencian Bernuansa SARA Ferdinand Hutahaean, Langkah Polri Diapresiasi

Dugaan Ujaran Kebencian Bernuansa SARA Ferdinand Hutahaean, Langkah Polri Diapresiasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kemenhub Dituding Manipulasi FGD Ojol: Kepentingan Siapa yang Diperjuangkan?

Kemenhub Dituding Manipulasi FGD Ojol: Kepentingan Siapa yang Diperjuangkan?

2025-07-23

Kuasa Hukum Hermawan Makki Gugat Kapolda Maluku terkait Penangkapan Ilegal

2025-07-23

Manfaat Menggunakan Prosedur LASIK untuk Kesehatan Mata

2025-07-23
Kelompok Koalisi Mahasiswa Indonesia untuk Birokrasi Reformasi Adukan Sekretaris DKPP ke Kemendagri

Kelompok Koalisi Mahasiswa Indonesia untuk Birokrasi Reformasi Adukan Sekretaris DKPP ke Kemendagri

2025-07-22
Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas Merugikan Petani, Penilaian KPA

Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas Merugikan Petani, Penilaian KPA

2025-07-22
Aksi “Korban Aplikator” 217 Menuntut Ini

Aksi “Korban Aplikator” 217 Menuntut Ini

2025-07-22

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kelompok Koalisi Mahasiswa Indonesia untuk Birokrasi Reformasi Adukan Sekretaris DKPP ke Kemendagri

    Kelompok Koalisi Mahasiswa Indonesia untuk Birokrasi Reformasi Adukan Sekretaris DKPP ke Kemendagri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenhub Dituding Manipulasi FGD Ojol: Kepentingan Siapa yang Diperjuangkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia di Ambang Kehilangan Kedaulatan Kesehatan jika Tidak Menolak Amandemen IHR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In