Jumat, November 28, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

PB HMI Nilai Upaya Tim Kuasa Hukum Novel Bernuansa Politis

redaksi by redaksi
2020-07-10
in Hukum, Nasional, Politik
0

Foto: logo HMI, dok. kabar.news

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Wasekjen PB HMI, M Rizal Berhed tampak menyayangkan respon kuasa hukum Novel Baswedan terkait keberatannya atas kasus penyiraman air keras.  Menurut Rizal, apa yang sudah berjalan telah sesuai dengan profesionalitas aparat penegak hukum.

“Karena kami, PB HMI melihat Divisi Hukum Mabes Polri sudah menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2017,” keterangannya, yang diterima redaksi parade.id, Jumat (10/7/2020).

Related posts

Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

ASPEK Indonesia: Hak Pensiun Anggota DPR Mencederai Prinsip Keadilan Sosial

2025-11-27
Ijtima’ Ulama MUI DKI: Ulama–Umara Perkuat Sinergi

Ijtima’ Ulama MUI DKI: Ulama–Umara Perkuat Sinergi

2025-11-27

Dalam Perkap itu, lanjut Rizal, telah dijelaskan bahwa setiap anggota Polri dapat memperoleh bantuan hukum dari divisi hukum Polri.

“Kami melihat upaya kuasa hukum Novel Baswedan dengan melaporkan Kadivkum Mabes Polri ke Ombudsman dan Propam Mabes polri adalah sangat bernuansa politis dan dipaksakan,” tambahnya.

Seharusnya, kata Rizal, Tim Kuasa Hukum Novel melaporkan Jaksa penuntut umum (jpu) dan fokus untuk melakukan upaya pembelaan terhadap korban atas tuntutan jaksa tersebut, bukan sebaliknya menggiring opini seakan akan divisi hukum yang salah/tidak profesional.

Kalaupun ada yang janggal dalam proses persidangan dan tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa, ia menyarankan agar Tim Kuasa Hukum korban mempertanyakan hal tersebut kepada jaksa agung atau KY, bukan menyerang sesama kuasa hukum.

“Karena jelas yang menuntut dan menghukum adalah Jaksa dan Hakim bukan kuasa Hukum terdakwa ataupun korban,” kata dia lagi.

Dalam perkara ini, PB HMI mengaku sebenarnya sangat prihatin apa yang dirasakan oleh korban Novel. “Namun kami berharap bahwa tim kuasa hukum korban harus bekerja secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku dan mari kita percayakan proses ini kepada hakim bukan membangun opini politis ke masyarakat,” tutupnya.

(Lendi/PARADE.ID)

Tags: #HMI#Hukum#Nasionalpolitik
Previous Post

Citrix Ungkap Bug yang Bisa Sebabkan Injeksi Kode

Next Post

APJII Keberatan dengan Pasal 49 di RUU PDP terkait Kedaulatan Data

Next Post

APJII Keberatan dengan Pasal 49 di RUU PDP terkait Kedaulatan Data

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

ASPEK Indonesia: Hak Pensiun Anggota DPR Mencederai Prinsip Keadilan Sosial

2025-11-27
Ijtima’ Ulama MUI DKI: Ulama–Umara Perkuat Sinergi

Ijtima’ Ulama MUI DKI: Ulama–Umara Perkuat Sinergi

2025-11-27
CBA Sorot Dugaan Gratifikasi dan Pemborosan Anggaran Bupati Subang Reynaldi

CBA Sorot Dugaan Gratifikasi dan Pemborosan Anggaran Bupati Subang Reynaldi

2025-11-27
Maju Mundur Tuntutan Reformasi 98

Maju Mundur Tuntutan Reformasi 98

2025-11-27
Penguatan Tauhid dan Tantangan Global bagi Generasi Muda

Penguatan Tauhid dan Tantangan Global bagi Generasi Muda

2025-11-25
Patrick Walujo Mundur sebagai CEO GoTo, Hans Patuwo Dinominasikan Penggantinya

Patrick Walujo Mundur sebagai CEO GoTo, Hans Patuwo Dinominasikan Penggantinya

2025-11-24

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Maju Mundur Tuntutan Reformasi 98

    Maju Mundur Tuntutan Reformasi 98

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GPBI Desak Pemerintah Evaluasi Menyeluruh Kawasan Industri IMIP, Imbas Ledakan Smelter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASPEK Indonesia: Hak Pensiun Anggota DPR Mencederai Prinsip Keadilan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In