Rabu, Agustus 13, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

PBH LIDIK KRIMSUS RI Laporkan Bupati Minahasa Tenggara ke KPK

redaksi by redaksi
2021-04-30
in Hukum, Nasional
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (PBH LIDIK KRIMSUS RI) sebagai salah satu Pemerhati Minahasa Tenggara – Anti Korupsi mengungkap sejumlah indikasi adanya dugaan penyimpangan uang negara dan penyalahgunaan kekuasaan dalam jabatan di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal PBH LIDIK KRIMSUS RI, Elim Elda’ah Isak Makalmai di Gedung KPK Usai melaporkan dugaan itu ke KPK.

Related posts

Penjelasan Said Iqbal terkait Audiensi dengan Perwakilan Kemendag di Aksi Kemarin

Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

2025-08-11
Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

2025-08-11

“Hari ini kami melaporkan Bupati Minahasa Tenggara karena ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan,” terang Elim kepada Wartawan di depan Gedung Merah Putih KPK usai melapor, Jumat (30/4/2021).

Menurut dia, ada beberapa item proyek di Minahasa Tenggara yang sebenarnya bukanlah kebutuhan prioritas tapi kemudian dilaksanakan dengan dugaan itu terjadi kerjasama atau kolaborasi dengan pihak-pihak tertentu yang bertujuan menguntungkan diri sendiri.

“Nah ini kan kita merujuk pada UU tipikor kemudian kita mencoba untuk menyampaikan laporan kepada KPK. Ini sebagai pemberitahuan atau sebagai petunjuk awal agar KPK bisa melakukan penyidikan dan penyelidikan.” terangnya.

Ia berharap, KPK setelah menerima laporan dari lembaganya, bisa melakukan tindakan-tindakan yang dipandang perlu agar laporan dari lembaganya tidak mengendap di KPK.

Diuraikan Elim, terdapat 4 poin dugaan penyalahgunaan kewenangan Bupati Minahasa Tenggara dan dugaan lainnya yang dilaporkan ke KPK, diantaranya:

Pertama, dugaan indikasi korupsi pada proyek pembangunan rumah sakit daerah Mitra Sehat, dimana PBH LIDIK KRIMSUS RI menduga proyek pembangunan itu tidak memiliki AMDAL.

Selain itu, lokasi yang saat ini dibangun sebagai rumah sakit, sebelumnya telah diperuntukkan bagi pembangunan stadion olahraga pada masa jabatan mantan Bupati Minahasa Tenggara sebelumnya (Almarhumah) Telly Tjanggulung yang kemudian (diduga) dialih fungsikan untuk membangun rumah sakit Mitra Sehat.

Dalam laporannya ke KPK, menurut hasil pantauan LIDIK KRIMSUS, di dalam rumah sakit Mitra Sehat telah dibangun bilik-bilik pelayanan kesehatan, namun sayangnya tidak beroperasi sebagaimana mestinya sehingga cukup menggambarkan asal jadi.

LIDIK KRIMSUS juga menyebut adanya dugaan tindak pidana suap berupa penyerahan sukses fee yang diserahkan kepada Bupati Minahasa Tenggara melalui asisten pribadi berinisial MK.

Kedua, pembangunan Kantor Bupati yang baru yang terletak di Jl, Lowu Utara, Ratahan dilakukan di tengah pandemi covid dengan anggaran dana Rp 18.315.564.209, dana yang cukup fantastis di tengah pandemi.

“Padahal kantor Bupati yang digunakan saat ini masih layak untuk tetap digunakan,” terang LIDIK KRIMSUS dalam surat laporan ke KPK yang ditembuskan ke Media Online, Cetak dan Elektronik, Jumat (30/4/2021).

LIDIK KRIMSUS juga membeberkan soal indikasi dugaan suap menyuap perusahaan yang memenangkan tender yang disebut LIDIK KRIMSUS merupakan rekanan dekat pemerintah Minahasa Tenggara.   

Ketiga, pengunaan dana desa terindikasi kuat ada dugaan kepentingan. LIDIK KRIMSUS mengungkap adanya dugaan-dugaan lain seperti Kepala Desa yang diarahkan agar tidak mempublikasikan Rencana Anggaran Belanja / Biaya (RAB) desa untuk tahun 2020 lalu.

Kemudian, LIDIK KRIMSUS juga mengungkap adanya dua Kepala Desa yang di-non-aktifkan lantaran bertentangan dengan Bupati atau tidak mau bekerjasama dengan bupati. Kedua Kepala Desa itu disebutkan LIDIK KRIMSUS dalam surat laporannya ke KPK bernama Fanlli Ponggulu sebagai Kepala Desa Kali Oki dan seorang lagi tidak disebutkan nama namun ditulis sebagai Kepala Desa Rasi.

Keempat, LIDIK KRIMSUS menyebutkan bahwa Bupati Minahasa Tenggara, sudah tidak masuk kantor selama 4 bulan.

“Kami berharap dengan laporan kami ini pihak KPK dapat melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap laporan ini hingga mendapat kepastian hukum.” tandas LIDIK KRIMSUS.

Ada dua rujukan yang diutarakan LIDIK KRIMSUS RI kepada KPK, yakni:

1. Merujuk pada pasal 1 angka 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

2. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Saat berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari Bupati Minahasa Tenggara terkait dengan laporan PBH LIDIK KRIMSUS RI kepada KPK.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Bupati#Hukum#KPK#LIDIKKRIMSUS#Minahasa#Nasional
Previous Post

KSP: PON Papua Bukti Komitmen Pembangunan Indonesia-sentris

Next Post

Buruh Cianjur Siap Turun ke Jalan Peringati May Day

Next Post

Buruh Cianjur Siap Turun ke Jalan Peringati May Day

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penjelasan Said Iqbal terkait Audiensi dengan Perwakilan Kemendag di Aksi Kemarin

Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

2025-08-11
Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

2025-08-11
Enam Pernyataan Sikap Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Monas Dibacakan Tokoh Lintas Agama

Indonesia Kecam Putusan Israel Ambil Alih Gaza

2025-08-09
Mantan Menlu Ragukan Kesimpulan Bunuh Diri Diplomat Muda Aryadharu

Mantan Menlu Ragukan Kesimpulan Bunuh Diri Diplomat Muda Aryadharu

2025-08-09
Bendera Bajak Laut One Piece: Simbol Protes atau Ancaman Persatuan Nasional?

Polemik Bendera One Piece dan Sakralitas Merah Putih di Bulan Kemerdekaan

2025-08-07
Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK

Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK

2025-08-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In