Jakarta (PARADE.ID)- Politisi senior MS Ka’ban menyebut bahwa usulan PDIP yang ingin mengubah RUU HIP menjadi RUU PIP suatu kelicikan politik. Dan menurut Ka’ban, itu menunjukkan pengakuan bahwa RUU HIP bertentangan dengan amanat UUD 45–mengubah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Makar dasar negara di depan mata. NKRI dgn falsafah dasar negara Pancasila Final,” cuitannya, belum lama ini.
Ka’ban mengingatkan soal RUU yang cukup kontroversial ini kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua MPR RI agat jangan main-main politik dengan RUU HIP. Ka’ban minta dengarlah suara tokoh-tokoh masyarakan dan umat Islam.
“Taruhannya NKRI. Memaksakan RUUHIP berarti membatalkan kesepakatan Pancasila 18845 dan Dekrit 5759.Panglima TNI dan Ka.POLRI knpa jd pendiam.Salam NKRI.”
Pancasila ditekankan olehnya telah final. Jangan lagi coba utak-atik Pancasila sebagai dasar negara.
(Robi/PARADE.ID)