Jakarta (parade.id)- Pekerja sektor informal dan pelaku hubungan pekerjaan berbasis kemitraan, termasuk yang memakai platform digital, kini diakui dalam UU Nomor 27 Tahun 2026.
Pasal 102 ayat (3) menyatakan pihak yang melaksanakan hubungan pekerjaan tertentu “berhak atas penghasilan yang layak, pelindungan K3 dan jaminan sosial, dan hak-hak lain yang diatur dalam kesepakatan.” Ayat (4) menegaskan perjanjian kemitraan itu termasuk pekerjaan yang menggunakan platform digital. Aturan lebih lanjut untuk kemitraan akan diatur dengan undang-undang tersendiri (Pasal 103).
Sektor informal. Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja sektor informal wajib memberikan upah atau imbalan yang adil dan layak dengan mempertimbangkan waktu kerja, risiko pekerjaan, dan biaya operasional yang ditanggung pekerja (Pasal 58). Sengketa diselesaikan dengan musyawarah mufakat, dan jika gagal dapat diajukan ke pengadilan negeri (Pasal 59).
Jaminan sosial. Tenaga kerja sektor informal berhak atas jaminan sosial. Mereka yang masuk kategori rentan berhak memperoleh jaminan melalui bantuan iuran dari pemerintah pusat dan/atau daerah, yang paling sedikit mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian (Pasal 60 dan 61). Rincian bantuan iuran akan diatur dengan peraturan pemerintah.
Pesangon berdasarkan kesepakatan. Pemberi kerja wajib membayar pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, dan/atau uang pisah bagi pelaku hubungan pekerjaan tertentu yang mengalami pengakhiran hubungan, dengan besaran berdasarkan kesepakatan (Pasal 251).
Peraturan pelaksana. Pasal 312 mengharuskan peraturan pelaksana ditetapkan paling lama satu tahun sejak UU diundangkan. Ketentuan teknis, seperti besaran bantuan iuran dan pengaturan kemitraan, masih menunggu aturan turunan tersebut.







