Minggu, November 8, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Pekerja Platform Digital dan Informal Berhak Penghasilan Layak

Pasal 102 ayat (3) menyatakan pihak yang melaksanakan hubungan pekerjaan tertentu “berhak atas penghasilan yang layak, pelindungan K3 dan jaminan sosial, dan hak-hak lain yang diatur dalam kesepakatan.”

redaksi by redaksi
2026-11-08
in Nasional, Politik
0
Pekerja Platform Digital dan Informal Berhak Penghasilan Layak

Foto: ilustrasi (AI)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Related posts

Upah Minimum Kini Pakai Nilai Tertinggi Formula atau KHL

2026-11-08
Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

2026-11-07

Jakarta  (parade.id)- Pekerja sektor informal dan pelaku hubungan pekerjaan berbasis kemitraan, termasuk yang memakai platform digital, kini diakui dalam UU Nomor 27 Tahun 2026.

Pasal 102 ayat (3) menyatakan pihak yang melaksanakan hubungan pekerjaan tertentu “berhak atas penghasilan yang layak, pelindungan K3 dan jaminan sosial, dan hak-hak lain yang diatur dalam kesepakatan.” Ayat (4) menegaskan perjanjian kemitraan itu termasuk pekerjaan yang menggunakan platform digital. Aturan lebih lanjut untuk kemitraan akan diatur dengan undang-undang tersendiri (Pasal 103).

Sektor informal. Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja sektor informal wajib memberikan upah atau imbalan yang adil dan layak dengan mempertimbangkan waktu kerja, risiko pekerjaan, dan biaya operasional yang ditanggung pekerja (Pasal 58). Sengketa diselesaikan dengan musyawarah mufakat, dan jika gagal dapat diajukan ke pengadilan negeri (Pasal 59).

Jaminan sosial. Tenaga kerja sektor informal berhak atas jaminan sosial. Mereka yang masuk kategori rentan berhak memperoleh jaminan melalui bantuan iuran dari pemerintah pusat dan/atau daerah, yang paling sedikit mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian (Pasal 60 dan 61). Rincian bantuan iuran akan diatur dengan peraturan pemerintah.

Pesangon berdasarkan kesepakatan. Pemberi kerja wajib membayar pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, dan/atau uang pisah bagi pelaku hubungan pekerjaan tertentu yang mengalami pengakhiran hubungan, dengan besaran berdasarkan kesepakatan (Pasal 251).

Peraturan pelaksana. Pasal 312 mengharuskan peraturan pelaksana ditetapkan paling lama satu tahun sejak UU diundangkan. Ketentuan teknis, seperti besaran bantuan iuran dan pengaturan kemitraan, masih menunggu aturan turunan tersebut.

Tags: EkonomiDigitalHakPekerjaJaminanSosialKemitraanOjekOnlinePekerjaInformalPekerjaPlatformUUKetenagakerjaan
Previous Post

Upah Minimum Kini Pakai Nilai Tertinggi Formula atau KHL

Please login to join discussion
Pekerja Platform Digital dan Informal Berhak Penghasilan Layak

Pekerja Platform Digital dan Informal Berhak Penghasilan Layak

2026-11-08

Upah Minimum Kini Pakai Nilai Tertinggi Formula atau KHL

2026-11-08
Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

2026-11-07
Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

2026-11-07
UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

2026-11-06
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

2026-11-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD: Putusan MA Suket Gibran Final, Usut Pidananya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Alasan Gerebek Ponpes Sukoharjo, MUI Minta Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Sumpah Pemuda Yogyakarta Ricuh, 26 Orang Belum Diketahui Keberadaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In