Senin, September 22, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Peluang Deklarator KAMI Syahganda Bebas Tuduhan

redaksi by redaksi
2021-02-02
in Hukum, Nasional, Politik
0

Foto: Syahganda Nainggolan

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Salah satu dari tim penasihat hukum deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, Andianto mengatakan bahwa kliennya yang dituduhkan melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2, serta pasal 15 atas penggalan-penggalan cuitan harusnya bebas tuduhan.

“Kenapa bebas? Dia itu kan mengkritik Omnibus Law. Dia katakan Omnibus Law tidak berpihak pda rakyat,” katanya, kemarin, kepada parade.id di Jakarta.

Related posts

12 Ribu Petani Siap Kepung DPR 24 September

2025-09-21
Sinergisitas Gerakan Mahasiswa Menuju Indonesia Emas

Sinergisitas Gerakan Mahasiswa Menuju Indonesia Emas

2025-09-20

“Omnibus berpihak pada pemilik modal. Kan itu yang dicuit-cuitkannya. Ada enam cuitan, semuanya bicara Omnibus Law,” sambungnya.

Menurut dia, konstruksi yang dibangun ini harusnya bertentangan dengan UUD 1945. Terutama pasal berserikat, berkumpul, dan berpendapat.

Kedua, UU menyampaikan pendapat. Jadi, kata dia, setiap orang berhak menyampaikan pendapat, baik lisan, tulisan, aksi massa, yang penting tidak merusak fasilitas umum.

“Tidak menjelek-jelekan orang dan masih dalam koridor hukum,” terangnya.

Syahganda, kata dia, harusnya juga dilindungi oleh UU HAM. Setiap orang bebas berekspresi dan berpendapat.

Dan itu adalah hak manusia yang palin pribadi. Harusnya dilindungi dan tidak ditangkap, karena orang yang meneriakan keadilan (menurut dia) untuk kepentingan masyarakat.

Harusnya negara membantu. Bukan ditangkap.

“Di situ cara berpikir kita harusnya bang Syahganda bebas secara hukum. Apalagi dia tidak terbukti, misal: ‘Ayo kita rusak ini, ayo kita rusak itu’,” jelasnya.

Soalnya, kata dia, dalam tuntutan jaksa juga tidak ada (hal itu), apalagi dia kan bukan buruh. Dia pun takkan bisa juga menggerakan buruh. Harusnya bebas.

“Tapi kita belum tahu ya, karena itu murni kewenangan hakim,” tandasnya.

Perlu diketahui, bahwa Syahganda kini ditahan di Mabes Polri. Sebelumnya dia ditahan di Polda.

Dia ditahan sejak awal Desember 2020. Syahganda akan kembali disidangakan pada hari Kamis depan.

(Rgs/PARADE.ID)

Previous Post

Perasaan Terlindung oleh Kekuasaan Membuat Para Penjahat Lupa Diri

Next Post

Harlah NU, Muhammadiyah: Bersama Kita Semua Memajukan Indonesia

Next Post

Harlah NU, Muhammadiyah: Bersama Kita Semua Memajukan Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12 Ribu Petani Siap Kepung DPR 24 September

2025-09-21
Sinergisitas Gerakan Mahasiswa Menuju Indonesia Emas

Sinergisitas Gerakan Mahasiswa Menuju Indonesia Emas

2025-09-20
Said Ingatkan Erick: BUMN Bukan Badan Usaha Milik Nenek Moyang

Penyebab Kelangkaan Stok SPBU Non-Pertamina

2025-09-19
Aksi Unjuk Rasa Partai Buruh Tolak Harga Kenaikan BBM di DPR

Wamenaker Baru Diharapkan Dapat Memperkuat Kebijakan Ketenagakerjaan di Indonesia

2025-09-18
Presiden ASPIRASI: Gaji Dipotong Kantong Buruh Kosong

ASPIRASI Sambut Positif Kebijakan Bebas Pajak Pekerja Berupah di Bawah 10 Juta

2025-09-18
GARDA Menang: Bagi Hasil Ojol 10 Persen, Perpres Transportasi Online Segera Terbit

GARDA Menang: Bagi Hasil Ojol 10 Persen, Perpres Transportasi Online Segera Terbit

2025-09-17

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • GARDA Akan Melakukan Aksi Besar-besaran pada 17 September di DPR

    GARDA Akan Melakukan Aksi Besar-besaran pada 17 September di DPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GARDA Menang: Bagi Hasil Ojol 10 Persen, Perpres Transportasi Online Segera Terbit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi Sipil Desak Prabowo Bentuk Tim Reformasi Polri Independen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Ribu Petani Siap Kepung DPR 24 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In