Jakarta (parade.id)- RW 04 Perumahan Bumi PUSPITEK ASRI Sektor III Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten mendadak jadi sorotan tajam media massa, setelah muncul dugaan pemanfaatan lahan yang diciptakan dalam program Green House dan PAUD, diduga dibangun di atas lahan milik Negara yang sebelumnya lahan kosong.
Lahan tersebut kini disulap menjadi ladang bisnis penanaman melon dan PAUD. Dari informasi, diberitakan, warga masyarakat tidak mengetahui adanya program Green House dan PAUD tersebut. warga justru terkejut.
Mengutip siaran pers media jejaring lapan6online.com disebutkan, dugaan sementara berdirinya (pembangunan) Green House diprakarsai oleh Ketua RW 04 Perumahan Bumi Puspitek Asri Sektor III Desa Pagedangan.
Dalam investigasinya, setelah menelusuri dan mendapat informasi dari masyarakat, Jurnalis Lapan6online kemudian melayangkan Surat konfirmasi terkait aktivitas kegiatan soal dugaan pemanfaatan lahan milik Negara.
Surat konfirmasi Nomor: 2035/Red.Lpn6/Srt.Konfrms/XII/2023 Tertanggal Jakarta, 29 Desember 2023 itu ditujukan kepada beberapa pihak. Diantaranya Ketua RW04, PJ.Bupati Kab. Tangerang, Kepala Bappeda, Sekretaris Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Camat dan Kepala Desa setempat.
Jawaban Ketua RW 04

Surat itu ditanggapi langsung oleh Ketua RW 04 sebagai berikut:
Tangerang, 03 Januari 2024
Nomor : 02/RW.04/1/2024
Perihal : Jawaban konfirmasi terkait Greenhouse dan PAUD
Lampiran: –
Kepada Yth,
Bapak Bambang Yudy Baskoro
Pemimpin Redaksi Lapan6ontine.com
Di Grand Galaxy City Blok RSA-2 No. 37 Jaka Setia, Bekasi
Dengan hormat,
Bersama ini kami Ketua dan Pengurus RW 04 Perumahan Bumi Puspiptek Asri Sektor III Pagedangan juga menyampaikan salam perkenalan, semoga Bapak selaku Pemimpin Redaksi Lapan6online.com beserta keluarga dalam lindungan Alloh Subhanahu wata’ala.
Perlu kami sampaikan bahwa salah satu tugas dan fungsi RW adalah menggali potensi swadaya murni masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat di wilayah kerja rukun warga.
Dalam rangka melaksanakan salah satu tugas dan fungsi tersebut Pengurus RW 04 menyiapkan Program Pemberdayaan Lingkungan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dalam rangka memelihara dan melestarikan niiai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan, dalam rangka meningkatkan, ketentraman, ketertiban, kesehatan dan kesejahteraan warga dalam kehidupan bermasyarakat dengan menyiapkan dan melaksanakan kegiatan antara lain: menyiapkan sarana prasarana untuk pemberdayaan ekonomi warga berupa taman jajan; menyiapkan sarana prasarana olahraga; menyiapkan sarana prasarana kesehatan berupa Posyandu dan Posbindu serta Taman TOGA Materia Medica; menyiapkan sarana prasarana pendidikan berupa PAUD; menyiapkan sarana prasarana berwira usaha berupa budidaya maggot dan perikanan; menyiapkan sarana menumbuhkan kreatifitas dan inovasi di bidang pertanian berupa hidroponik dan Greenhouse; dan masih banyak lagi kegiatan yang kami laksanakan.
Selanjutnya izinkan kami mengklarifikasi informasi surat Bapak Nomor: 2034/ Redipn6/Srt.Konfirms/X11/2023 terkait laporan pengaduan yang sampai di meja redaksi lapan6online.com, yaitu:
- Memang benar sejak tahun 2016 kami Pengurus RW 04 telah melaksanakan kegiatan pemanfaatan lahan pada prasarana sarana umum (PSU) atau Fasos Fasum yang kami beri nama kawasan terpadu inovatif (KTI). Pada tahun 2021 PSU tersebut telah diserahkan oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kepada Bupati Kabupaten Tangerang.
- Laporan yang menyatakan bahwa bahwa kegiatan Greenhouse dan PAUD diduga ada kepentingan bisnis sejumlah oknum pejabat teras itu TIDAK BENAR dan TIDAK BERDASAR bahkan MERUPAKAN FITNAH YANG SANGAT KEJI.
- Pengurus RW 04 telah melakukan musyawarah ke pengurus RT dan warga yang terkait dengan kegiatan Greenhouse dan PAUD sesuai dengan karakter jenis kegiatannya.
- Dasar pelaksanaan kegiatan Greenhouse dan PAUD adalah dalam rangka melaksanakan salah satu tugas dan fungsi Pengurus RW 04 menyiapkan Program Pemberdayaan lingkungan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dalam rangka memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan, dalam rangka meningkatkan ketentraman, ketertiban, kesehatan dan kesejahteraan warga dalam kehidupan bermasyarakat.
Kegiatan Greenhouse mempunyai tujuan antara lain:
- Menyediakan showroom inovasi budidaya melon premium secara organik dengan Smart Farming menggunakan internet of thing (loT).
- Memotivasi dan menginspirasi warga untuk berinovasi dan berwirausaha.
- Menyediakan sarana untuk penelitian, pendidikan dan pelatihan.
- Menyediakan sarana agrowisata.
Kegiatan pembangunan PAUD Kusuma Bangsa dimaksudkan antara lain:
- Menindaklanjuti intruksi Bupati Tangerang tahun 2017 agar didirikan PAUD pada saat Peresmian POSYANDU dan POSBINDU.
- Sejak Tahun 2016, PAUD Kusuma Bangsa di RW 04 BPA sampai saat ini merupakan usaha swadaya warga yang sampai saat ini belum memiliki ruangan belajar sendiri dengan jumlah siswa rata-rata 20 anak pertahun dengan pengelola dan guru-gurunya 7 orang masih berstatus sukarelawan.
- Menyediakan tempat dan lingkungan belajar yang menyenangkan, penuh semangat, aman dan bertumbuh di mana anak-anak terbiasa dan senang belajar untuk menunjang perkembangan sosialisasi dan emosional; melatih belajar kerja sama dalam tim; mengenalkan rasa hormat dan toleransi; dan membangun daya tahan dan kesabaran.
Kami Pengurus RW 04 telah memiliki izin lingkungan terkait pemanfaatan lahan di KTI untuk kegiatan Greenhouse dan pembangunan PAUD. Kegiatan Greenhose yang bersifat organik tidak menggunakan pestisida dan kegiatan PAUD tidak akan menimbulkan dampak lingkungan yang negatif.
Demikian klarifikasi dan penjelasan singkat kami terkait laporan yang masuk ke meja redaksi Bapak. Semoga Bapak dapat mampu menyajikan pemberitaan yang obyektif, akurat, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami
Ketua RW 04,
Ir.Mahmudi, M.Si
Tembusan:
- Ibu Dr. Ninik Rahayu (Ketua Dewan Pers) JI. Kebon Sirih No.32-34 Jakarta Pusat 2. Bapak Andi Ony Prihartono. (PJ. Bupati Tangerang).
- Bapak H. A, Zainudin, S.Sos. M.Si (Camat Pagedangan).
- Bapak Mad Saih, S1P (Kepala Desa Pagedangan).” demikian kutipan surat jawaban dari Ketua RW 04.
Pj Bupati Tangerang tak Menjawab
Sementara itu, surat konfirmasi yang dikirimkan kepada Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono, menurut Lapan6online tidak dijawab dan beberapa kali dikonfirmasi melalui telepon ke kantor Bupati, masih belum mendapat jawaban.
Demikian juga dengan surat yang ditujukan untuk Kades Pagedangan dan Camat Pagedangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Satpol PP hingga berita dirilis, belum juga mendapat jawaban.
BAPPEDA Turunkan Tim ke Lokasi
Namun, khusus surat tembusan yang dilayangkan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) H.Ujang Sudiartono, ST., MT disebutkan, pihak BAPPEDA sudah menurunkan Tim Mereka ke lokasi.
“Punten pak arahan dari pak sekban, tim Bappeda udh turun ke lapangan, nnti stlh itu surat jawabannya di buat. terimakasih,” demikian informasi yang diterima Lapan6online, pada Senin (15/1/2024).
Catatan CBA
Merespon temuan adanya dugaan pemanfaatan Lahan Negara untuk Green House dan PAUD yang diduga tak sesuai aturan ini, berdasarkan catatan dari Center For Budjed Analysis (CBA) menyatakan:
- Ketidaktransparanan dalam pengelolaan lahan Kekhawatiran masyarakat terkait Green House yang dibangun tanpa pemberitahuan dan tanpa komunikasi yang memadai dari pihak berwenang menunjukkan kekurangan dalam transparansi kebijakan dan partisipasi publik.
- Kemungkinan Keterlibatan Oknum Pejabat Dugaan adanya kepentingan bisnis oknum pejabat teras dalam pemanfaatan lahan menimbulkan kekhawatiran akan adanya praktik korupsi atau nepotisme. Ini mencerminkan masalah etika dan integritas dalam kepemimpinan lokal.
CBA meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang lebih responsif dan terbuka terhadap publik termasuk media. Selain itu, dengan adanya ketidakjelasan dan ketidakresponsifan, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan keberlanjutan program Green House dan PAUD apakah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku atau tidak.
Dikawal Forum Wartawan
Sementara itu, Mustopa Hadi Karya alis Opan, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) mengatakan bahwa, terkait program Green House dan PAUD pihaknya pasti mendukung, namun pembangunan greenhouse harus tetap memperhatikan dimana dibangun dan harus jelas semua perijinan dan dampak dampak sosial yang ditimbulkan.
Dampak Pembangunan greenhouse tentu tidak hanya positif saja tapi ada juga pasti dampak negatifnya apalagi ini menggunakan lahan negara. Tidak bisa menggunakan lahan negara tanpa ada kejelasan dari negara.
Menurut Opan, PAUD sendiri adalah wadah bagi calon generasi bangsa tentu menjadi prioritas tersendiri. Namun, jika dalam prosesnya ada indikasi atau dugaan hal yang tidak transparan akan menjadi tidak baik dan berdampak tidak baik pula.
“Justru hasil investigasi media ini, PAUD (diduga) tidak memiliki IMB dan (dugaan lainnya) dibangun bukan di lokasi yang awalnya akan dibangun.” terang Opan.
Oleh karena itu, Ia pun meminta kepada Pj.Bupati Kab. Tangerang dan seluruh aparatur Kabupaten Tangerang untuk membuat Tim khusus terkait hal ini, mengingat dalam keterbukaan informasi publik, apa yang disampaikan oleh Ketua RW 04 sebatas keterangan tertulis alias tidak ada bukti yang disertakan.
“Justru menganggap aduan masyarakat sebagai fitnahan. Jika memang benar sesuai prosedur, (mohon) agar dibuktikan surat-surat pendukung terkait berdirinya Green House dan PAUD tersebut. Bukan hanya jawaban tertulis tanpa ada bukti-bukti terlampir. Kami FWJ Indonesia akan terus mengawal aduan masyarakat ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan mempertanyakan juga ke Dewan Pers terkait jawaban ketua RW yang menyatakan surat Lapan6online adalah fitnah. Kalau pihak-pihak terkait tidak bisa menunjukkan data, berarti justru terbalik, pihak-pihak yang mengatakan media memfitnah justru malah menghina dan menindas media dengan mengatakan memfitnah.
“Apalagi hasil investigasi menemukan bahwa pihak pihak tersebut baru mengurus kelengkapan setelah adanya surat dari media lapan6online. Kami berharap juga jangan sampai ada permainan data dibuat tanggal-tanggal mundur karena bisa jadi masuk rana pidana apabila terjadi,” tambahnya.
Ia mengharapkan Bappeda Kabupaten Tangerang pun tidak berdiam diri dalam hal ini, ”Harus bersikap tegas. Tindak tegas bagi oknum-oknum pejabat yang terlibat atas (dugaan) ketidak-transparan proses berdirinya Green House dan PAUD tersebut,” pungkas Opan.
Jawaban BAPPEDA Kab. Tangerang

Sementara itu, BAPPEDA Kab. Tangerang setelah melakukan peninjauan lapangan pada Jumat (5/1/2024) untuk klarifikasi kepada warga setempat, menjelaskan (melalui surat jawaban) yang diperoleh redaksi dari lapan6online, sebagai berikut:
- Untuk aktivitas pemanfaatan bahan milik Pemerintah Daerah baik oleh masyarakat, dunia usaha maupun stakeholder lainnya, pengaturan secara khususnya menjadi kewenangan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Deerah) baik dalam hal kerjasama maupun bentuk pemanfaatan lainnya.
- Dalam hal pemanfaatan lahan eksisting yang saat ini digunakan untuk Green House dan PAUD, Bappeda tidak pernah memprogramkan hal tersebut dan hal ini murni inisiatif dari kelompok masyarakat tersebut.
- Terkait dengan proses serah terima asset dari Perumahan (Developer) kepada Pemerintah Daerah, kewenangannya ada pada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman.
- Berkaitan dengan proses perijinan yang dilaksanakan oleh stakeholder, dapat diklarifikasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Demikian yang dapat di sampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih,” tulis Kepala Bappeda Kab. Tangerang Ujang Sudiartono. []