Jumat, Oktober 3, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Pembangunan LHK Indonesia Tidak Dapat Dipisahkan dari Berbagai Elemen Masyarakat

redaksi by redaksi
2021-08-20
in Nasional, Politik
0
Pembangunan LHK Indonesia Tidak Dapat Dipisahkan dari Berbagai Elemen Masyarakat
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia tidak dapat dipisahkan dari partisipasi para pihak dan berbagai elemen masyarakat. Hal itu ia nyatakan kepada para pemenang lomba dan penerima apresiasi Wana Lestari tahun 2021.

“Kiranya para pemenang dapat menjadi suri tauladan dan penggerak masyarakat agar lebih berdaya dan mandiri untuk mencapai kesejahteraan bersama. Senantiasalah bekerja cerdas, mampu mengembangkan inisiatif, memperluas dan meningkatkan kualitas karya nyata di bidang masing-masing,” pesannya, kemarin.

Related posts

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28

Perlu diketahui, bahwa pada tahun 2021 ini, kata Menteri Siti terdapat 8 kategori Lomba Wana Lestari, serta 4 kategori Apresiasi Wana Lestari, dengan pemenang dan teladan Lomba Wana Lestari sebanyak 33 pihak.

Hal ini pun kata dia telah menggerakan semangat para penggiat bidang LHK di tingkat grass root yang mencapai 2.842 Penyuluh Kehutanan PNS, 5.394 Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat, dan 25.200 Kelompok Tani Hutan.

Juga menggerakan 2.500-an Kelompok Pencinta Alam, 47.000-an Kader Konservasi Alam 1.888 pemegang izin Hutan Kemasyarakatan yang melibatkan 225.541 KK, 1.129 pemegang izin Hutan Desa yang melibatkan 513.198 KK, 80 MHA yang melibatkan 39.371 KK, 2.908 POLHUT, 207 PPNS, 1.875 personil Manggala Agni, serta 11.000-an Masyarakat Peduli Api. Tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Ia pun mengimbau agar kita terus menumbuh kembangkan jejaring kerja, berkolaborasi serta bersinergi dengan berbagai pihak dalam mendukung pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di tingkat tapak.

“Sekali lagi selamat bagi para penerima penghargaan. Untuk Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh.”

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #LHK#Menteri#Nasionalpolitik
Previous Post

Tokoh Tionghoa Usul Faradj bin Said Dianugrahi Bintang Kehormatan

Next Post

Menyoal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)

Next Post
Menyoal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)

Menyoal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28
GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

2025-09-28

Presidium Fraksi Rakyat Usul Pembentukan Fraksi Non-Partai di DPR

2025-09-27
Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

2025-09-26
Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

2025-09-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In