Minggu, Februari 15, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Pembelajaran Tatap Muka Boleh Dilakukan di Area PPKM Level 1 sampai 3

redaksi by redaksi
2021-08-10
in Nasional, Pendidikan
0
Pembelajaran Tatap Muka Boleh Dilakukan di Area PPKM Level 1 sampai 3
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memperbolehkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di sekolah-sekolah yang berada di area Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 sampai 3.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Hendarman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, menekankan bahwa pembelajaran tatap muka terbatas di area PPKM Level 1 sampai 3 harus mengedepankan prinsip kehati-hatian serta kesehatan dan keselamatan insan pendidikan dan keluarga mereka.

Related posts

Sekjen KPCDI: Pemblokiran BPJS PBI Pasien Cuci Darah Langgar HAM

2026-02-15
Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14

Satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1 hingga 3 dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas atau pembelajaran dari jarak jauh (PJJ) menurut Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Hendarman menjelaskan, pada masa pandemi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dengan mempertimbangkan risiko kesehatan dan keselamatan.

“Orang tua atau wali pada wilayah PPKM level satu hingga tiga memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ,” ia menjelaskan.

Menurut ketentuan pemerintah, pembelajaran tatap muka terbatas boleh dilaksanakan di satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1 sampai 3 dengan menerapkan protokol kesehatan.

Di sekolah umum, satu kelas maksimal hanya boleh ditempati oleh 18 peserta didik atau separuh dari kapasitas dan tempat duduk siswa harus diatur dengan jarak minimal 1,5 meter.

Sedangkan di sekolah-sekolah luas biasa dan fasilitas pendidikan anak usia dini, satu kelas hanya boleh digunakan untuk lima peserta didik dengan memperhatikan jarak minimal antar siswa 1,5 meter.

Satuan pendidikan juga harus membatasi jumlah hari dan durasi pembelajaran tatap muka dengan melakukan pembagian rombongan belajar.

Di samping itu, seluruh warga satuan pendidikan harus memakai masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dengan orang lain minimal 1,5 meter, dan tidak melakukan kontak fisik dengan orang lain.

Kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan tidak boleh dilaksanakan di satuan pendidikan pada masa pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas.

*Sumber: antaranews.com

Tags: #Nasional#Pendidikan#Sekolah
Previous Post

Panglima TNI Pimpin Sertijab Pangkogabwilhan I dan Pangkogabwilhan III

Next Post

Sambutan Presiden untuk Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443

Next Post
Sambutan Presiden untuk Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443

Sambutan Presiden untuk Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443

Sekjen KPCDI: Pemblokiran BPJS PBI Pasien Cuci Darah Langgar HAM

2026-02-15
Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14
Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

2026-02-13
Menko Airlangga Klaim Penyaluran KUR pada Sektor Pertanian Meningkat Pesat

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,39 Persen di Kuartal IV, Tertinggi di G20

2026-02-13
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Penghapusan Tunggakan Iuran PBPU Harus Berpihak pada Rakyat Miskin

2026-02-12
Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

2026-02-09

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Senat Hukum Universitas Jayabaya Tolak Penundaan Pemilu 2024, Ini Alasannya

    Terobosan pada Sidang Etik Polri Diapresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dedi Hardianto Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Diumumkan Komisi IX

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relawan Poros Prabowo Presiden Desak Dirut Subholding Mainstream Pertamina Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In