Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Pembelajaran Tatap Muka Boleh Dilakukan di Area PPKM Level 1 sampai 3

redaksi by redaksi
2021-08-10
in Nasional, Pendidikan
0
Pembelajaran Tatap Muka Boleh Dilakukan di Area PPKM Level 1 sampai 3
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memperbolehkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di sekolah-sekolah yang berada di area Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 sampai 3.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Hendarman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, menekankan bahwa pembelajaran tatap muka terbatas di area PPKM Level 1 sampai 3 harus mengedepankan prinsip kehati-hatian serta kesehatan dan keselamatan insan pendidikan dan keluarga mereka.

Related posts

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

Satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1 hingga 3 dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas atau pembelajaran dari jarak jauh (PJJ) menurut Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Hendarman menjelaskan, pada masa pandemi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dengan mempertimbangkan risiko kesehatan dan keselamatan.

“Orang tua atau wali pada wilayah PPKM level satu hingga tiga memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ,” ia menjelaskan.

Menurut ketentuan pemerintah, pembelajaran tatap muka terbatas boleh dilaksanakan di satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1 sampai 3 dengan menerapkan protokol kesehatan.

Di sekolah umum, satu kelas maksimal hanya boleh ditempati oleh 18 peserta didik atau separuh dari kapasitas dan tempat duduk siswa harus diatur dengan jarak minimal 1,5 meter.

Sedangkan di sekolah-sekolah luas biasa dan fasilitas pendidikan anak usia dini, satu kelas hanya boleh digunakan untuk lima peserta didik dengan memperhatikan jarak minimal antar siswa 1,5 meter.

Satuan pendidikan juga harus membatasi jumlah hari dan durasi pembelajaran tatap muka dengan melakukan pembagian rombongan belajar.

Di samping itu, seluruh warga satuan pendidikan harus memakai masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dengan orang lain minimal 1,5 meter, dan tidak melakukan kontak fisik dengan orang lain.

Kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan tidak boleh dilaksanakan di satuan pendidikan pada masa pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas.

*Sumber: antaranews.com

Tags: #Nasional#Pendidikan#Sekolah
Previous Post

Panglima TNI Pimpin Sertijab Pangkogabwilhan I dan Pangkogabwilhan III

Next Post

Sambutan Presiden untuk Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443

Next Post
Sambutan Presiden untuk Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443

Sambutan Presiden untuk Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In