Jakarta (PARADE.ID)- Politisi PKS, Mardani Ali Sera mengingatkan pemerintah harus lebih serius menutup celah sistem yang bisa dimanfaatkan oknum-oknum tak punya hati nurani terkait bantuan sosial (bansos). Hal itu ia sampaikan sebab kasus korupsi bansos kemarin.
Salah satunya, mempercepat proses verifikasi rekening penerima perlu dilakukan. Salah sasaran seperti sebelumnya kata dia mesti dihindari.
“Pastikan data penerima bantuan telah diperbaharui. Mobilitas kelompok masyarakat rentan miskin dan miskin berpotensi berubah dalam waktu cepat selama pandemi,” kata dia, Kamis (8/7/2021).
Selain itu, menurut Mardani, relasi pemerintah ke masyarakat harus dibuat langsung tanpa perantara. Penyaluran secara elektronik dan kolaborasi dengan fintech pun menurut dia dapat dilakukan.
“Niat baik dari pemerintah tentu akan dibantu oleh swasta. Pun banyak fintech punya infrastruktur hampir di seluruh Indonesia,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.
Koordinasi Kemenkeu dan Kemensos diingatkan juga olehnya jangan kendur, karena kita tidak ingin ada persoalan administrasi yang menghambat penyaluran bantuan ke depannya. Serta jadikan belanja perlindungan sosial sebagai prioritas utama, karena dampak PPKM & ekonomi masyarakat jelas menurunkan tingkat konsumsi dan pelemahan daya beli.
“Rekan2 ICW sudah membantu mengingatkan, persoalan data penerima yang berhak justru tidak dapat bantuan pada penyaluran bansos kerap muncul sepanjang tahun 2020. Ke depankan mitigasi korupsi, salah satunya dengan mengefektifkan peran pengawas internal serta masyarakat.”
Namun menurutnya, hal itu harus dimulai dari pemerintah dengan keterbukaan informasi mengenai program-program, diiringi dengan informasi pengadaan dan realisasinya. Publik pun amat berharap dalam beberapa bulan ke depan tidak ada kasus ‘kutipan’ yang menjerat pejabat kita.
“Lalu pastikan seluruh tahapan pemberian bansos dikawal penuh, baik oleh publik sampai instansi yang berwenang seperti KPK, Polri & Kejagung. Di level akar rumput jg mesti diperketat, jangan sampai hanya berputar pada keluarga pejabat lurah, kepala desa, dsb.”
(Rgs/PARADE.ID)