Selasa, Mei 20, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP

redaksi by redaksi
2020-06-16
in Nasional, Politik
0
Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID) – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dengan DPR.

“RUU tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah dan sesudah presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU HIP,” kata Mahfud saat bersama Menkumham Yasonna Laoly di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Selasa.

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12

Pemerintah juga meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh elemen masyarakat.

“Jadi pemerintah tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan itu. Itu aspek proseduralnya,” kata Mahfud.

Sementara aspek substansinya, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, Presiden Jokowi menyatakan juga bahwa Tap MPRS No 25 Tahun 1966 itu masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi.

“Oleh sebab itu, pemerintah tetap berkomitmen bahwa Tap MPRS No 25 tahun 1966 tentang larangan komunisme Marxisme dan Leninisme itu merupakan suatu produk hukum peraturan perundang-undangan yang mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang undang sekarang ini,” kata Mahfud dalam video yang disebar oleh Humas Kemenko Polhukam.

Ketiga mengenai rumusan Pancasila, katanya, pemerintah berpendapat bahwa rumusan Pancasila yang sah itu adalah rumusan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan indonesia yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.

“Itu yang sah,” ucap Mahfud.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pihaknya tadi membahas dan memperhatikan pandangan-pandangan dari banyak elemen masyarakat akhir-akhir ini terkait RUU HIP.

Pemerintah menunda pembahasan RUU HIP, kata Yasonna, untuk memberikan kesempatan kepada teman teman DPR untuk kembali mendengar masukan-masukan dari masyarakat

“Kita berharap DPR mencoba menerima masukan-masukan,” ucapnya.

Mengenai prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan nanti akan akan ditindak lanjuti dengan DPR, dan diharapkan masyarakat bisa kembali duduk dengan tenang dan betul-betul melihat substansinya dengan baik.

“Yang pasti seperti dikatakan Pak Menko bahwa Tap MPRS No 25 Tahun 1966 itu bahkan sudah dipertegas kembali di Tap MPR No 1 Tahun 1993 bahwa itu tetap berlaku. Jadi, sebetulnya permasalahan di situ boleh kita katakan tidak perlu dikhawatirkan lagi termasuk mengenai Pancasila yang mana itu ada di pembukaan UUD tahun 1945,” tutur Yasonna.

(antara/PARADE.ID)

Tags: #Jakarta#Nasional#RUUHIPpolitik
Previous Post

Korban Perdagangan Manusia di AS Meningkat Selama Pandemi

Next Post

Sri Mulyani: Anggaran Penanganan Covid-19 Naik

Next Post
Sri Mulyani: Anggaran Penanganan Covid-19 Naik

Sri Mulyani: Anggaran Penanganan Covid-19 Naik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12
Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan

Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

2025-04-11

Rutan Makassar Dinilai Rawan Bisnis Kejahatan karena Minim CCTV

2025-04-11
Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

2025-04-11
Ketua PP Bicara soal Kepemimpinan Muhammadiyah Masa Depan

MUI Mempertanyakan Sikap Presiden Prabowo yang Berencana Mengevakuasi Warga Gaza

2025-04-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

    Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Negara Muslim Terbesar di Dunia Harus Jadi Garda Terdepan Memerangi Islamofobia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Tempat yang Wajib Dikunjungi di Ciwidey Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wahdah Islamiyah Audiensi dengan Kementerian ATR/BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In