Minggu, Februari 15, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Pemuda Utara Bergerak Menyoal Pelarangan Pemasangan Bendera Merah Putih di PIK

redaksi by redaksi
2021-08-29
in Hukum, Nasional, Sosial dan Budaya
0
Pemuda Utara Bergerak Menyoal Pelarangan Pemasangan Bendera Merah Putih di PIK
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Organisasi kemasyarakatan yang mengatasnamakan Pemuda Utara Bergerak menyoal dugaan pelarangan pemasangan bendera merah putih di kawasan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) pada hari kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2021 lalu. Mereka pun mengaku menyesalkan kejadian tersebut.

“Kami Pemuda Utara Bergerak bersikap bahwa pemerintah dan aparatur Negara, dalam hal ini sudah lalai dan lemah akan nasionalismenya. Terbuktl bahwa masyarakat dan pengelola serta pengembang perumahan kawasan di Pantai lndah Kapuk diduga telah melanggar UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 7 ayat 3 yang di mana mengatur tentang lambang Negara yang harus dan wajib diberlakukan kepada seluruh wilayah NKRI,” demikian bunyi sikap mereka melalui rilis yang diterima parade.id, Ahad (29/8/2021).

Related posts

Sekjen KPCDI: Pemblokiran BPJS PBI Pasien Cuci Darah Langgar HAM

2026-02-15
Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14

Selain mengeluarkan sikap di atas, Pemuda Utara Bergerak ini juga mengeluarkan beberapa tuntutan terkait di atas.

Pertama, mereka meminta Presiden Jokowi harus bertanggung jawa secara moral kepada seluruh rakyat Indonesia akan kejadian pada tanggal 17/08/2021 di kawasan perumahan Pantai lndah Kapuk Jakarta Utara, yang dimana pada hari tersebut adalah merupakan hari paling bersejarah bagi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia.

Dan pada tanggal tersebut juga, dimana semua seluruh rakyat Indonesia di mana pun berada, wajlb memperingati hari kemerdekaan bangsa lndonesla dengan memasang dan mengibarkan bendera merah putlh di setlap rumah/gedung/bangunannya maslng-masing sesuai UU Tahun 2009 No. 24 Pasal 7 Ayat 3 yang berlaku.

“Tetapl dengan buktl yang kaml milikl di kawasan perumahan Pantai lndah Kapuk tidak ada bendera merah putih yang dipasang dan dikibarkan di kawasan tersebut.”

Kedua, mereka memintah pemerintah Jangan menutup mata, apalagi mengabaikan permasalahan tersebut seolah-olah ini sebuah permasalahan sepele, terutama Preslden Joko dalam hal lni juta harus bertanggung Jawab akan kesamaan hak dan pemberlakuan hukum untuk kedaulatan rakyat Indonesia.

“Siapa pun dan di mana pun berada di seluruh wilayah NKRI.”

Ketiga, mereka berpesan pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang harus segera memberikan imbauan kepada kepada seluruh warga masyarakat yang bermukim di perumahan PIK tersebut agar memlnta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia secara terbuka di media massa, elektronik dan media online, serta kanal-kanal YouTube secara Nasional selama 3×24 jam, secara berturut-turut.

“Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga harus memberikan sanksi keras terhadap pengelola dan pengembang di kawasan perumahan PIK sesual dengan Pergub, Perda, dan sanksi administratif yang berlaku.”

Mereka, Pemuda Utara bergerak pun memberikan waktu 3×24 jam kepada pihak terkait terhitung dari tanggal 29 Agustus 2021, jlka tidak segera merespon apalagi mengabaikan maka mereka akan menggelar aksi unjuk rasa secara besar-besaran di kawasan perumahan PIK dan Balaikota DKI Jakarta.

Rilis atau siaran pers tersebut atas nama Pimpinan Pemuda Utara Bergerak, yakni Ginting, Lutfie, dan Jones.

Sebelumnya beredar narasi bahwa bendera merah putih dilarang berkibar di sana.

Namun hal itu dibantah oleh aparat kepolisian. Hal itu dipandang berpotensi menghasilkan kerumunan di daerah tersebut. Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.

“Saya mau luruskan narasi yang beredar. Kami tegaskan yang dilarang itu adalah berkerumun. Kita tidak ingin terjadi kluster baru,” tegas Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.

“Bukan kita melarang mereka mengibarkan bendera. Itu salah itu. Kalau mereka kibarkan bendera di situ kan pasti menimbulkan kerumunan. Ini yang kita hindari,” lanjutnya.

Penjelasan serupa juga telah disampaikan oleh pihak Organisasi Laskar Merah Putih (LMP). Organisasi LMP sendiri memang menginisiasi aksi pengibaran bendera ini. Demikian dikutip suara.com.

Panglima LMP, Daeng Jamal menyatakan bahwa pembentangan bendera itu didukung oleh masyarakat di wilayah PIK. Namun, ia menjelaskan adanya tekanan dari pihak manajemen dan terbentur aturan.

Akibatnya, LMP memutuskan pembentangan bendera Merah Putih urung terjadi. Kendati demikian, pihak LMP tetap menerima dengan ikhlas larangan pembentangan bendera tersebut.

“Kami terima dengan lapang dada karena kami tidak mau ada gesekan dengan siapa pun karena kami cinta NKRI,” ungkapnya

(Oct/PARADE.ID)

Tags: #Bendera#Hukum#MerahPutih#Nasional#PIK#Sosial
Previous Post

Panglima Apresiasi Kekuatan Sinergi Forkopimda Jaga Papua Barat

Next Post

Oposisi Tidak Dikenal dalam Presidensialisme

Next Post
Kata Fahri Hamzah ketika Namanya Disebut dalam Sidang Kasus Benur

Oposisi Tidak Dikenal dalam Presidensialisme

Sekjen KPCDI: Pemblokiran BPJS PBI Pasien Cuci Darah Langgar HAM

2026-02-15
Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14
Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

2026-02-13
Menko Airlangga Klaim Penyaluran KUR pada Sektor Pertanian Meningkat Pesat

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,39 Persen di Kuartal IV, Tertinggi di G20

2026-02-13
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Penghapusan Tunggakan Iuran PBPU Harus Berpihak pada Rakyat Miskin

2026-02-12
Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

2026-02-09

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Senat Hukum Universitas Jayabaya Tolak Penundaan Pemilu 2024, Ini Alasannya

    Terobosan pada Sidang Etik Polri Diapresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dedi Hardianto Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Diumumkan Komisi IX

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relawan Poros Prabowo Presiden Desak Dirut Subholding Mainstream Pertamina Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In