Jakarta (parade.id)- Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI-Partai Buruh Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi melakukan konsolidasi bersama Pimpinan Serikat Pekerja Nasional (SPN) wilayah Jepara, Pati, dan Rembang, Jawa Tengah. Ada beberapa yang menurut dia adalah keputusan hasil konsolidasi.
Pertama, membangun kesadaran bahwa kaum buruh dan kaum pekerja Indonesia sudah dimiskinkan oleh sebuah kebijakan pemerintah melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja dan membangkitkan militansi perjuangan dengan mengedepankan sikap solidaritas dan soliditas antar sesama kaum buruh dan kaum pekerja di Jawa Tengah.
Kedua, meningkatkan rasa setia dan rasa cinta terhadap organisasi (SPN), termasuk memenangkan Partai Buruh di Provinsi Jawa Tengah, demi mewujudkan cita-cita terbentuknya Negara Sejahtera (welfare state).
“Kami satu suara, bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja hanya bisa dilawan dengan militansi gerakan yang terstruktur dan cerdas, dengan tetap mengedepankan kehormatan dan kesetiaan kepada SPN dan juga kepada kaum buruh, serta kelas pekerja di Indonesia,” kata dia, kepada parade.id, dalam keterangannya, Sabtu (28/1/2023).
Suara itu dari Ketua DPD SPN Provinsi Jawa Tengah Sutarjo, Sekretaris DPD SPN Provinsi Jawa Tengah Catur, Wakil Ketua DPD SPN Provinsi Jawa Tengah Tabi’in, Ketua DPC SPN Kabupaten Jepara Maskuri, dan Ketua Panitia Sutaryo.
Hal lain, ia menyinggung peran partai politik yang ada saat ini, di mana dianggapnya selalu melakukan konspirasi jahat dan tidak pernah berhenti mengeluarkan kebijakan jahat kepada kaum buruh di Indonesia.
“Buang ke tempat sampah rasa percaya kalian semua kepada seluruh partai yang ada di Senayan pada saat ini. Tinggalkan mereka dan rebut kekuasaan dengan cara memenangkan Partai Buruh pada pertarungan politik di tahun 2024,” ajaknya.
Konsolidasi ini menindaklanjuti pertemuan para pimpinan-pimpinan serikat buruh/serikat pekerja se-Indonesia, yang tergabung dalam Persatuan Buruh.
Konsolidasi diadakan di aula pertemuan Sapto Renggo, Pati, Jawa Tengah. Hadir para pimpinan: tingkat pabrik, tingkat kabupaten/kota, dan tingkat provinsi.
(Rob/parade.id)