Sabtu, Juli 18, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI-Partai Buruh Pimpin Perlawanan Rencana Menaker

Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI-Partai Buruh, Makbullah Fauzi atau biasa disapa Buya Fauzi pimpin perlawanan rencana Menaker dan Menko Perekonomian atas respons putusan MK terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja

redaksi by redaksi
2024-11-06
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI-Partai Buruh Pimpin Perlawanan Rencana Menaker
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI-Partai Buruh, Makbullah Fauzi atau biasa disapa Buya Fauzi pimpin perlawanan rencana Menaker dan Menko Perekonomian atas respons putusan MK terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. Buya sebut rencana Menaker dan Menko Perekonomian sebagai rencana jahat.

“Empat hari setelah kemenangan KSPI dan Partai Buruh mewakili buruh Indonesia terhadap gugatan Uji Materiel Omnibus Law UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa diduga muncul perlawanan dari Kementrian Tenaga Kerja dan Kementrian Perekonomian serta beberapa kementerian lainnya yang bersekutu dengan APINDO untuk tetap memaksakan kehendaknya menjadikan PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai sandaran hukum dalam menentukan upah buruh Indonesia tahun 2025,” demikian keterangan Buya kepada parade.id, kemarin.

“Perlawanan akan dimulai dengan aksi tunggal SPN di Kemenakertrans RI pada Rabu, 6 November 2024,” imbuh Buya.

Related posts

Mantan Sekdes Ungkap Dugaan Tekanan di Balik Izin Tambang Beutong Ateuh

Mantan Sekdes Ungkap Dugaan Tekanan di Balik Izin Tambang Beutong Ateuh

2026-07-18
Rawa Tripa Terbakar Lagi, Habitat Orangutan Kian Terancam

Rawa Tripa Terbakar Lagi, Habitat Orangutan Kian Terancam

2026-07-17

Usai dari sana, lanjutnya, aksi akan bergeser ke Kemenko Perekonomian serta ke kementerian lainnya. “Ini juga sebagai pemanasan jelang mogok nasional 5 juta buruh Indonesia jika aturan upah Indonesia untuk tahun 2025 masih saja mengacu pada PP Nomor51 Tahun 2023,” Buya menegaskan.

Buya mengatakan dan memaatikan bahwa aksi lapangan dan mogok nasional adalah bentuk dari rasa cinta kaum burujh Indonesia dalam mengawal dan menegakkan keputusan MK sebagai payung hukum tertinggi yang seharusnya dilaksanakan tanpa tafsir oleh seluruh elemen-elemen di RI tercinta.

Buya menyebut MK telah memutuskan bahwa sebagian besar isi dari materiel Omnibus Law UU Cipta Kerja, klaster ketenagakerjaan yakni cacat formil.

Selain itu bertentangan dengan UUD 1945, termasuk di dalamnya pasal terkait aturan pengupahan yang selama ini merujuk kepada PP Nomor 51 Tahun 2023, yang membuat upah buruh Indonesia terpuruk tanpa memiliki kemampuan daya beli.

(Rob/parade.id)

Tags: #Buruh#SosialBuya Fauzi
Previous Post

Reuni 411 2024 Adili Jokowi Tangkap Fufufafa, HRS Pesan Ini

Next Post

Aksi KSPI di Kemnaker Dimulai Hari Ini hingga 14 November

Next Post
Massa Buruh Kembali Aksi terkait UU Omnibus Law

Aksi KSPI di Kemnaker Dimulai Hari Ini hingga 14 November

Mantan Sekdes Ungkap Dugaan Tekanan di Balik Izin Tambang Beutong Ateuh

Mantan Sekdes Ungkap Dugaan Tekanan di Balik Izin Tambang Beutong Ateuh

2026-07-18
Rawa Tripa Terbakar Lagi, Habitat Orangutan Kian Terancam

Rawa Tripa Terbakar Lagi, Habitat Orangutan Kian Terancam

2026-07-17
Keluarga Abu Tgk Bataqiah Laporkan Staf Bupati ke Polisi

Keluarga Abu Tgk Bataqiah Laporkan Staf Bupati ke Polisi

2026-07-17
Limbah PLTU Batubara Rugikan Warga Sumatra

Limbah PLTU Batubara Rugikan Warga Sumatra

2026-07-17
GMKI Desak Investigasi Independen Penembakan Warga Sipil Intan Jaya

GMKI Desak Investigasi Independen Penembakan Warga Sipil Intan Jaya

2026-07-15
Kegiatan Menteri Bahlil di Amerika Serikat dengan Pejabat Lainnya

Menteri ESDM: Pengolahan Gas Blok Andaman di KEK Arun Masih Dikaji

2026-07-14

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ketum DEPENAS SBNI Periode 2022-2026 Resmi Dilantik

    Ketum DEPENAS SBNI Periode 2022-2026 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri ESDM: Pengolahan Gas Blok Andaman di KEK Arun Masih Dikaji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rawa Tripa Terbakar Lagi, Habitat Orangutan Kian Terancam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mata Kering dan Mata Katarak: Kenali Perbedaannya agar Tidak Salah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In