Kamis, Januari 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Pencabutan Limbah Abu Batubara dari Ketegori B3 Disorot Greenpeace

redaksi by redaksi
2021-03-12
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
Pencabutan Limbah Abu Batubara dari Ketegori B3 Disorot Greenpeace

Foto: dok. Twitter @GreenpeaceID

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pencabutan limbah abu batubara dari kategori bahan beracun dan berbahaya (B3) oleh Presiden Jokowi dinilai Greenpeace Indonesia sebuah langkah mundur dalam upaya mengurangi kerusakan lingkungan di Indonesia. Padahal dampaknya itu juga sangat membahayakan bagi kesehatan masyarakat.

“Dengan diberlakukannya peraturan turunan dari Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ini, maka akan sangat sulit untuk menagih tanggung jawab dari para produsen limbah yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar,” demikian cuitan Greenpeace, Jumat (12/3/2021).

Related posts

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

2025-12-31
PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

2025-12-31

Presiden Jokowi harusnya tahu, bahwa masyarakat berhak atas lingkungan yang bersih dari limbah berbahaya jenis apa pun. Sehingga menurut Greenpeace terlalu besar harga yang harus dibayar dari kesalahan pengelolaan limbah beracun dan berbahaya.

“Kebijakan Presiden @jokowi cabut abu batu bara dari daftar limbah berbahaya dan beracun, melupakan dampak buruk bagi kesehatan paru-paru dan menawarkan ‘ilusi’ palsu daur ulang limbah.”

Presiden Jokowi mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PP Nomor 22 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Berdasarkan lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan, jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash.

Pada bagian penjelasan Pasal 459 huruf C PP 22/2021 diatur fly ash dan bottom ash hasil pembakaran batu bara dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatan lainnya tak termasuk sebagai limbah B3, tetapi non-B3.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Beracun#Ciptaker#Greenpeace#Limbah#Nasional#Sosbud#UU
Previous Post

Penangkapan 600 Perempuan, UN Women Kutuk Kekerasan di Myanmar

Next Post

Panglima TNI Targetkan Vaksinasi untuk Babinsa Rampung Maret 2021

Next Post
Panglima TNI Targetkan Vaksinasi untuk Babinsa Rampung Maret 2021

Panglima TNI Targetkan Vaksinasi untuk Babinsa Rampung Maret 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyu Ditemukan di Danau Moko, Perairan Campuran Laut dan Tawar di Desa Oempu

2025-12-31
Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

2025-12-31
Pantai Pajala dengan Pasir Merah Unik Minim Perhatian Pemerintah Kabupaten Muna

Pantai Pajala dengan Pasir Merah Unik Minim Perhatian Pemerintah Kabupaten Muna

2025-12-31
PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

2025-12-31
Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

2025-12-31
Aksi Unjuk Rasa Buruh Jabar Tolak UMSK di Jakarta

Aksi Unjuk Rasa Buruh Jabar Tolak UMSK di Jakarta

2025-12-31

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Buruh Jabar Ancam Mogok Massal Protes SK UMSK 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daya Beli Masih Terancam di Tengah Kenaikan UMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua KKSS Papua Barat Dipertanyakan Nasionalismenya oleh Ketua BMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In