Jakarta (parade.id)- Masyarakat Banten merasa lega, karena Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029. Dalam Perpres ini, proyek PIK-2 tidak lagi masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga proyek ini tak lagi dapat menjual narasi PSN untuk merampas tanah rakyat Banten, sebagaimana sebelumnya telah dilakukan.
Hanya saja, proyek PIK-2 hingga saat ini tidak dihentikan, di lapangan sejumlah pengurukan lahan hingga reklamasi sejumlah bibir pantai tetap dilakukan. Sejumlah pagar laut juga masih kokoh berdiri.
Berkenaan dengan hal itu, para Tokoh, Ulama, Akademisi Banten dan Jakarta menyampaikan pernyataan sikap. Berikut pernyataan sikapnya, yang diterima media, Sabtu (6/4/2025):
Pertama, kami menyatakan tegas menolak segala bentuk kezaliman proyek PIK-2, dan meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk stop seluruh kegiatan proyek PIK-2. Karena segala bentuk kezaliman, termasuk tetapi tidak terbatas pada perampasan tanah rakyat di darat, perampasan wilayah Sungai dan Laut, baik dengan modus tipu muslihat, intimidasi dan kriminalisasi, baik dengan status PSN maupun tanpa status PSN, adalah bagian dari bentuk-bentuk penjajahan dan penindasan yang wajib ditolak karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kedua, corak khas kezaliman proyek PIK-2 salah satunya adalah melalui modus operandi memanfaatkan aparat penegak hukum untuk melakukan kriminalisasi terhadap rakyat yang enggan menjual tanahnya kepada Agung Sedayu Group (ASG), seperti yang dialami oleh Haji Fuad dan Charlie Chandra, juga ratusan orang lainnya yang sudah menjadi korban kriminalisasi. Karena itu, Negara harus hadir untuk memberikan jaminan keamanan, ketentraman dan keadilan, dengan memastikan Aparat Penegak Hukum tidak lagi melakukan kriminalisasi dan mengembalikan Marwah dan wibawa lembaga kepolisian sebagai lembaga pelindung, pengayom dan pelayan rakyat.
Ketiga, untuk memastikan kehadiran Negara memberikan jaminan keamanan, ketentraman dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya Rakyat Banten yang telah menjadi korban proyek PIK-2, maka kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menghentikan segala bentuk penindasan rakyat Banten. Presiden harus memberikan jaminan rasa aman dan tenteram bagi rakyat Banten, sekaligus mengembalikan kepercayaan kepada pemerintah yang saat ini sedang memperbaiki kinerja melayani rakyat.
Keempat, menuntut agar seluruh pihak yang terlibat dalam Kejahatan yang terstruktur dan sistematis terhadap rakyat Banten, agar diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.
Demikian pernyataan bersama disampaikan.
Banten, 5 April 2025.
Ttd
1. KH.Embay Mulya Syarif (Ketua Forum Silaturahmi Tokoh, Ulama, Akademisi Banten).
2. Ahmad Khozinudin, S.H. (Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Perampas Tanah Rakyat/TA-MOR-PTR)
3. Drs. KH.Muhsinin, M.Si
4. Mayjend TNI Purn Soenarko
5. Dr. KH. Sabrawidjaya
6. Mayjend TNI Purn Syamsu Djalal
7. Drs. KH Sanwani (Tokoh Banten)
8. Edy Mulyadi (Wartawan Senior)
9. Drs. H. A.Rasim,M.Si (Ketua Bakomubin)
10. Menuk Wulandari (Aliansi Rakyat Menggugat/ARM)
11. Dr. Marwan Batubara (Petisi 100)
12. Drs. Makmun Muzakki (KBPII)*