Kamis, Januari 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Kesehatan

Peneliti Australia Rilis Studi Habbatussauda untuk Obat Covid

redaksi by redaksi
2021-08-06
in Kesehatan, Nasional
0
Peneliti Australia Rilis Studi Habbatussauda untuk Obat Covid

Foto: dok. cnnindonesia.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Related posts

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

2025-12-31
PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

2025-12-31
Jakarta (PARADE.ID)- Studi terbaru dari Australia menemukan bahwa jintan hitam atau yang dikenal dengan habbatussauda bisa menyetop perkembangan virus Covid-19 di dalam tubuh. Penelitian ini membuat habbatussauda jadi salah satu kandidat obat Covid-19 yang menjanjikan.
Penelitian dari University of Technology Sydney (UTS) ini baru saja dipublikasikan di jurnal Clinical and Experimental Pharmacology and Physiology. Penelitian dilakukan dengan meninjau kandungan habbatussauda.
 
Dalam studi ini, peneliti mendapati bukti kuat bahwa bahan aktif dalam tanaman dengan nama latin Nigella sativa ini dapat menghentikan virus corona menginfeksi paru-paru.
 
“Ada semakin banyak bukti dari studi pemodelan bahwa thymoquinone, bahan aktif Nigella sativa, lebih dikenal sebagai Bunga Adas, dapat menempel pada protein lonjakan virus Covid-19 dan menghentikan virus yang bisa menyebabkan infeksi paru-paru,” kata peneliti Profesor Kaneez Fatima Shad, dikutip dari situs resmi UTS.
 
Penelitian ini juga menemukan bahwa jintan hitam dapat melawan badai sitokin yang kerap jadi penyebab penyakit parah pada Covid-19.
 
“Ini juga dapat memblokir badai sitokin yang mempengaruhi pasien sakit parah Covid-19yang dirawat di rumah sakit,” kata Shad.
 
Shad menjelaskan bahwa thymoquinone dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh dengan baik. Bahan aktif ini mencegah pelepasan bahan kimia yang mempercepat inflamasi seperti interleukin.
 
Peneliti yakin habbatussauda dapat bermanfaat jika bisa diolah dengan baik. Selama ini, pengembangan habbatussauda kerap terhambat karena terdapat masalah pada penyerapan gastrointestinal alami.
 
Selain untuk Covid-19, thymoquinone juga potensial untuk obat inflamasi seperti pada asma, eksim, dan arthritis.
 
Studi yang sudah ada menunjukkan bahwa habbatussauda terbukti membantu mengobati tekanan darah tinggi, kolesterol tinggi, dan diabetes melitus. Jintan hitam juga bermanfaat membantu sinusitis, osteoartritis, dan epilepsi pada anak-anak.
 
Studi lain juga menemukan habbatussauda efektif membunuh berbagai virus termasuk influenza dan bakteri seperti Staphylococcus aureus yang dapat menyebabkan berbagai infeksi.
Sumber: cnnindonesia.com
 
Tags: #covid#Habbatusauda#Kesehatan#Nasional#Obat
Previous Post

Pengamat Politik Ikut Senang dan Ucapkan Selamat atas Capaian Ekonomi Nasional

Next Post

Peringati Hiroshima, Indonesia Berkomitmen untuk Perdamaian Dunia

Next Post
Peringati Hiroshima, Indonesia Berkomitmen untuk Perdamaian Dunia

Peringati Hiroshima, Indonesia Berkomitmen untuk Perdamaian Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyu Ditemukan di Danau Moko, Perairan Campuran Laut dan Tawar di Desa Oempu

2025-12-31
Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

2025-12-31
Pantai Pajala dengan Pasir Merah Unik Minim Perhatian Pemerintah Kabupaten Muna

Pantai Pajala dengan Pasir Merah Unik Minim Perhatian Pemerintah Kabupaten Muna

2025-12-31
PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

2025-12-31
Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

2025-12-31
Aksi Unjuk Rasa Buruh Jabar Tolak UMSK di Jakarta

Aksi Unjuk Rasa Buruh Jabar Tolak UMSK di Jakarta

2025-12-31

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Buruh Jabar Ancam Mogok Massal Protes SK UMSK 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daya Beli Masih Terancam di Tengah Kenaikan UMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua KKSS Papua Barat Dipertanyakan Nasionalismenya oleh Ketua BMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In