Selasa, November 25, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Pengacara JNE Hotman Paris Klarifikasi soal Beras yang Dikubur

redaksi by redaksi
2022-08-04
in Hukum, Nasional, Sosial dan Budaya
0
Pengacara JNE Hotman Paris Klarifikasi soal Beras yang Dikubur

Foto: Pengacara PT. Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) Hotman Paris Hutapea, saat memberikan klarifikasi soal penguburan beras, di Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Pengacara PT. Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi terkait penguburan beras bantuan Presiden RI sebanyak 3,4 ton. Menurut Hotman, beras bansos bantuan presiden yang dikubur itu sudah menjadi milik JNE.

“Bukan milik presiden lagi, karena beras tersebut telah didiganti oleh JNE akibat beras tersebut rusak dengan cara honornya dipotong. Sekali lagi beras yang dikubur tersebut sudah tidak higienis atau sudah tidak layak dikonsumsi,” ia menyampaikan, saat konferensi pers, Kamis (4/8/2022), Penjaringan, Jakarta Utara.

Related posts

Patrick Walujo Mundur sebagai CEO GoTo, Hans Patuwo Dinominasikan Penggantinya

Patrick Walujo Mundur sebagai CEO GoTo, Hans Patuwo Dinominasikan Penggantinya

2025-11-24
Reuni Akbar 212 Digelar di Monas, Dimulai usai Magrib

Reuni Akbar 212 Digelar di Monas, Dimulai usai Magrib

2025-11-24

“Maka JNE menguburkan beras tersebut. Jadi, persoalan beras yang ditanam atau dikubur tersebut bukan lagi milik pemerintah tetapi milik JNE, karena JNE sudah mengganti beras tersebut,” ia melanjutkan.

Hotman menambahkan, bahwa bantuan yang dikuburkan hanya beras saja. Ia mengatakan itu karena adanya isu yang muncul, yang dikubur selain beras, yakni minyak dan telor.

“Hanya beras yang dikubur, karena kontrak kerja SSI dengan JNE tersebut soal beras saja dan Kementerian Sosial sudah urunt mengecek. Jadi, ada pihak yang mengatakan telor dan minyak yang ikut dikubur. Itu tidak benar. Mungkin telor-telor yang lain,” ungkapnya.

Hotman menceritakan, kalaupun ada persoalan yang muncul selain beras (seperti di atas) tersebut, berawal dari persoalan sangketa tanah, di mana, tanah yang dipakai JNE tersebut bermaslah sehingga hal itu viral.

Sehingga, persoalan tanah tersebut sebenarnya tidak manjadi persoalan dengan penguburan beras.

“JNE melihat ada tanah kosong, ada pihak yang menguasai dan menjaganya lalu JNE meminta izin untuk dikuburkan beras tersebut,” paparnya.

Seandainya JNE melakukan tindak korupsi atau yang lain, maka beras yang rusak atau sudah tidak higienis tersebut dijual ke pasaran dengan harga yang murah. Namun JNE tidak mau beras tersebut dikonsumsi oleh masyarakat, maka diinisiasi untuk dikubur.

“Sekali lagi hanya menguburkan. Jadi ini orang karena ada sangketa tanah maka dipakailah isu ini untuk menggunakan isu ini menjadi viral. Jadi secara hukum tidak ada unsur pidana yang dilakukan oleh JNE,” tandasnya.

Di atas, adalah hak jawab JNE atas pemberitaan tuduhan penimbunan beras berupa barang paket bantuan sosial Presiden RI (beras Banpres) yang dikubur/ditimbun di kawasan kampung Serab, Tirtajaya, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Duduk perkara beras bansos ini bermula dari laporan pemilik tanah tempat penguburan beras bansos itu.

Beras-beras itu berada di dalam karung-karung berukuran 20 kg. Sebagian di antaranya tertutup terpal berwarna biru.

(Juf/parade.id)

Tags: #Beras#Depok#Hukum#JNE
Previous Post

31 RSUD di Jakarta Berubah Nama Menjadi Rumah Sehat Untuk Jakarta

Next Post

25 Personel Diperiksa terkait Penanganan Kasus Kematian Brigadir J

Next Post
25 Personel Diperiksa terkait Penanganan Kasus Kematian Brigadir J

25 Personel Diperiksa terkait Penanganan Kasus Kematian Brigadir J

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Patrick Walujo Mundur sebagai CEO GoTo, Hans Patuwo Dinominasikan Penggantinya

Patrick Walujo Mundur sebagai CEO GoTo, Hans Patuwo Dinominasikan Penggantinya

2025-11-24
Reuni Akbar 212 Digelar di Monas, Dimulai usai Magrib

Reuni Akbar 212 Digelar di Monas, Dimulai usai Magrib

2025-11-24

Kritik KASBI soal Kenaikan Upah 2026: Pemerintah Abaikan Hidup Layak Buruh

2025-11-22
Plang Penertiban Satgas PKH Dianggap Teror ke Petani

Plang Penertiban Satgas PKH Dianggap Teror ke Petani

2025-11-22

Serikat Buruh Desak Pengesahan UU PPRT, Ungkit Janji Prabowo

2025-11-22
PMII Makassar Tolak Gelar Pahlawan Soeharto

PMII Makassar Tolak Gelar Pahlawan Soeharto

2025-11-21

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ancaman Militerisme dan Ujian Supremasi Sipil di Era Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi KSPI Tolak Kenaikan Upah 2026 Tanggal 22 Enggak Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPA Desak Presiden Prabowo Bentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In