Rabu, Oktober 7, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Pengacara JNE Hotman Paris Klarifikasi soal Beras yang Dikubur

redaksi by redaksi
2022-08-04
in Hukum, Nasional, Sosial dan Budaya
0
Pengacara JNE Hotman Paris Klarifikasi soal Beras yang Dikubur

Foto: Pengacara PT. Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) Hotman Paris Hutapea, saat memberikan klarifikasi soal penguburan beras, di Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Pengacara PT. Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi terkait penguburan beras bantuan Presiden RI sebanyak 3,4 ton. Menurut Hotman, beras bansos bantuan presiden yang dikubur itu sudah menjadi milik JNE.

“Bukan milik presiden lagi, karena beras tersebut telah didiganti oleh JNE akibat beras tersebut rusak dengan cara honornya dipotong. Sekali lagi beras yang dikubur tersebut sudah tidak higienis atau sudah tidak layak dikonsumsi,” ia menyampaikan, saat konferensi pers, Kamis (4/8/2022), Penjaringan, Jakarta Utara.

Related posts

Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Minta Aturan Turunan Dikawal

2026-10-07
Perkap Polri 10/2025 Langgar Dua UU, Kata Pakar

Pembentukan Wantimpres Langgar UU karena Terlambat Hampir Dua Tahun

2026-10-07

“Maka JNE menguburkan beras tersebut. Jadi, persoalan beras yang ditanam atau dikubur tersebut bukan lagi milik pemerintah tetapi milik JNE, karena JNE sudah mengganti beras tersebut,” ia melanjutkan.

Hotman menambahkan, bahwa bantuan yang dikuburkan hanya beras saja. Ia mengatakan itu karena adanya isu yang muncul, yang dikubur selain beras, yakni minyak dan telor.

“Hanya beras yang dikubur, karena kontrak kerja SSI dengan JNE tersebut soal beras saja dan Kementerian Sosial sudah urunt mengecek. Jadi, ada pihak yang mengatakan telor dan minyak yang ikut dikubur. Itu tidak benar. Mungkin telor-telor yang lain,” ungkapnya.

Hotman menceritakan, kalaupun ada persoalan yang muncul selain beras (seperti di atas) tersebut, berawal dari persoalan sangketa tanah, di mana, tanah yang dipakai JNE tersebut bermaslah sehingga hal itu viral.

Sehingga, persoalan tanah tersebut sebenarnya tidak manjadi persoalan dengan penguburan beras.

“JNE melihat ada tanah kosong, ada pihak yang menguasai dan menjaganya lalu JNE meminta izin untuk dikuburkan beras tersebut,” paparnya.

Seandainya JNE melakukan tindak korupsi atau yang lain, maka beras yang rusak atau sudah tidak higienis tersebut dijual ke pasaran dengan harga yang murah. Namun JNE tidak mau beras tersebut dikonsumsi oleh masyarakat, maka diinisiasi untuk dikubur.

“Sekali lagi hanya menguburkan. Jadi ini orang karena ada sangketa tanah maka dipakailah isu ini untuk menggunakan isu ini menjadi viral. Jadi secara hukum tidak ada unsur pidana yang dilakukan oleh JNE,” tandasnya.

Di atas, adalah hak jawab JNE atas pemberitaan tuduhan penimbunan beras berupa barang paket bantuan sosial Presiden RI (beras Banpres) yang dikubur/ditimbun di kawasan kampung Serab, Tirtajaya, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Duduk perkara beras bansos ini bermula dari laporan pemilik tanah tempat penguburan beras bansos itu.

Beras-beras itu berada di dalam karung-karung berukuran 20 kg. Sebagian di antaranya tertutup terpal berwarna biru.

(Juf/parade.id)

Tags: #Beras#Depok#Hukum#JNE
Previous Post

31 RSUD di Jakarta Berubah Nama Menjadi Rumah Sehat Untuk Jakarta

Next Post

25 Personel Diperiksa terkait Penanganan Kasus Kematian Brigadir J

Next Post
25 Personel Diperiksa terkait Penanganan Kasus Kematian Brigadir J

25 Personel Diperiksa terkait Penanganan Kasus Kematian Brigadir J

Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Minta Aturan Turunan Dikawal

2026-10-07
Perkap Polri 10/2025 Langgar Dua UU, Kata Pakar

Pembentukan Wantimpres Langgar UU karena Terlambat Hampir Dua Tahun

2026-10-07

Putusan MK Ijazah Gibran: Gugatan tak Diterima, Tetap Wapres

2026-10-07
Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

2026-10-06

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

2026-10-06
Kapolri Suyudi Gantikan Listyo, Ikrar: Prabowo Lepas dari Jokowi

Kapolri Suyudi Gantikan Listyo, Ikrar: Prabowo Lepas dari Jokowi

2026-10-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormawa Unpam: Aksi Merusak Fasum hingga Penjarahan Mencederai Nilai Perjuangan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormas Melayu Ancam Bentuk Satgas Mafia Solar Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In