Kamis, Juli 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Pengacara JNE Hotman Paris Klarifikasi soal Beras yang Dikubur

redaksi by redaksi
2022-08-04
in Hukum, Nasional, Sosial dan Budaya
0
Pengacara JNE Hotman Paris Klarifikasi soal Beras yang Dikubur

Foto: Pengacara PT. Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) Hotman Paris Hutapea, saat memberikan klarifikasi soal penguburan beras, di Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Pengacara PT. Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi terkait penguburan beras bantuan Presiden RI sebanyak 3,4 ton. Menurut Hotman, beras bansos bantuan presiden yang dikubur itu sudah menjadi milik JNE.

“Bukan milik presiden lagi, karena beras tersebut telah didiganti oleh JNE akibat beras tersebut rusak dengan cara honornya dipotong. Sekali lagi beras yang dikubur tersebut sudah tidak higienis atau sudah tidak layak dikonsumsi,” ia menyampaikan, saat konferensi pers, Kamis (4/8/2022), Penjaringan, Jakarta Utara.

Related posts

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

“Maka JNE menguburkan beras tersebut. Jadi, persoalan beras yang ditanam atau dikubur tersebut bukan lagi milik pemerintah tetapi milik JNE, karena JNE sudah mengganti beras tersebut,” ia melanjutkan.

Hotman menambahkan, bahwa bantuan yang dikuburkan hanya beras saja. Ia mengatakan itu karena adanya isu yang muncul, yang dikubur selain beras, yakni minyak dan telor.

“Hanya beras yang dikubur, karena kontrak kerja SSI dengan JNE tersebut soal beras saja dan Kementerian Sosial sudah urunt mengecek. Jadi, ada pihak yang mengatakan telor dan minyak yang ikut dikubur. Itu tidak benar. Mungkin telor-telor yang lain,” ungkapnya.

Hotman menceritakan, kalaupun ada persoalan yang muncul selain beras (seperti di atas) tersebut, berawal dari persoalan sangketa tanah, di mana, tanah yang dipakai JNE tersebut bermaslah sehingga hal itu viral.

Sehingga, persoalan tanah tersebut sebenarnya tidak manjadi persoalan dengan penguburan beras.

“JNE melihat ada tanah kosong, ada pihak yang menguasai dan menjaganya lalu JNE meminta izin untuk dikuburkan beras tersebut,” paparnya.

Seandainya JNE melakukan tindak korupsi atau yang lain, maka beras yang rusak atau sudah tidak higienis tersebut dijual ke pasaran dengan harga yang murah. Namun JNE tidak mau beras tersebut dikonsumsi oleh masyarakat, maka diinisiasi untuk dikubur.

“Sekali lagi hanya menguburkan. Jadi ini orang karena ada sangketa tanah maka dipakailah isu ini untuk menggunakan isu ini menjadi viral. Jadi secara hukum tidak ada unsur pidana yang dilakukan oleh JNE,” tandasnya.

Di atas, adalah hak jawab JNE atas pemberitaan tuduhan penimbunan beras berupa barang paket bantuan sosial Presiden RI (beras Banpres) yang dikubur/ditimbun di kawasan kampung Serab, Tirtajaya, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Duduk perkara beras bansos ini bermula dari laporan pemilik tanah tempat penguburan beras bansos itu.

Beras-beras itu berada di dalam karung-karung berukuran 20 kg. Sebagian di antaranya tertutup terpal berwarna biru.

(Juf/parade.id)

Tags: #Beras#Depok#Hukum#JNE
Previous Post

31 RSUD di Jakarta Berubah Nama Menjadi Rumah Sehat Untuk Jakarta

Next Post

25 Personel Diperiksa terkait Penanganan Kasus Kematian Brigadir J

Next Post
25 Personel Diperiksa terkait Penanganan Kasus Kematian Brigadir J

25 Personel Diperiksa terkait Penanganan Kasus Kematian Brigadir J

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In