Jakarta (parade.id)- Pengurus RT dan RW Kelurahan Rawa Badak Selatan (RBS), Koja, Jakarta Utara, menyatakan mosi tidak percaya kepada Lurahnya, Suhaena, belum lama ini. Mosi tidak percaya yang dituangkan dalam surat itu, misal oleh RW 02, Suhaena disebut mempekerjakan petugas PPSU sebagai ART yang berada di rumah dinas setiap hari, yang bukan merupakan tupoksi dari PPSU.
Selain itu, menurut pengurus RW 02, Suhaena meminta uang (pungli) kepada warga di pelayanan kepengurusan PM 1 mengenai perceraian, dengan dalih donasi kegiatan proklim. Lurah Suhaena juga disebut melakukan intimidasi kepengurusan RT dan RW tentang masalah miss understanding, dan tidak memberikan solusi, sehingga terjadinya konflik internal di wilayah.
Lurah juga disebut melakukan proses rekrutmen PPSU yang tidak transparan dan terindikasi melakukan KKN. Lurah disebut juga tidak pernah turun langsung dalam kegiatan kewilayahan di wilayah RW 02, hanya mengandaikan ASN lainnya.
Terakhir, Suhaena, selalu Lurah disebut tidak menindaklanjuti segala bentuk aspirasi permasalahan kewilayahan. Mosi tidak percaya dari RW 02 ini ditandatangani Ketua RW 02 Rawa Badak Selatan Jamaludin, pada tanggal 16 Januari 2023.
Surat mosi tidak percaya ini ditujukan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Hartono. Pun surat mosi tidak percaya juga ditujukan ke Heru oleh RW 03, RW 04, RW 10 pada tanggal 16 Januari 2023. RW 09 dan RW 11 pada tanggal 15 Januari 2023.
RW 01, juga menyatakan mosi tidak percaya dalam bentuk surat. Intinya, memutuskan pengusulan pencerahan/pergantian kepemimpinan kelurahan Rawa Badak Selatan yang sudah cukup lama menjabat di kelurahan.
Keputusan RW 01 ini hasil dari rapat koordinasi RT pada tanggal 15 Januari 2023. Surat mosi tidak percaya ini ditandatangani langsung oleh Ketua RW 01 Bambang Setiyono.
Pun dengan RW lainnya, seperti RW 03, RW 04, RW 08, RW 09, RW 10, dan RW 11.
Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) menerima surat mosi tidak percaya dari RT dam RW. LMK pun mengirimkan surat mosi tidak percaya dari RT dan RW atas Lurah Suhaena ke Heru. Surat ditujukan pada tanggal 17 Januari 2023.
Ketua LMK Syahrudin mengatakan bahwa ermasalahan yang terjadi di wilayah sudah lama dan memuncak di bulan Januari 2023 ini. Sebab tidak adanya solusi atas permasalahan yang ada sebagai LMK kata dia tentunya sudah berupaya menyampaikan aspirasi ini ke Lurah semenjak tanggal 21 Desember 2022 lalu di dalam Rapat Eksternal LMK.
“Namun, Lurah tidak pernah memberikan kesempatan waktu kepada LMK untuk bertemu langsung, sehingga kami tidak dapat menahan tuntutan di tingkat kepengurusan RT dan RW, hingga kami merangkum dalam 10 poin alasan yang menjadi dasar surat mosi tidak percaya tersebut dan telah disampaikan ke Pj. Gubernur DKI Jakarta,” akunya dikutip poskota.co.
Suhaena yang mengetahui hal di atas, tampak tidak memedulikannya. Ia bahkan menjawab tak masalah jika tidak lagi menjadi Lurah.
“Biarkan saja pengurus RT/RE membuat surat. Ngapain saya tanggapin. Saya tidak jadi Lurah RBS (Rawa Badak Selatan, red) juga tidak masalah,” ujarnya.
(Verry/parade.id)