Jakarta (parade.id)- Ada yang mempertanyakan apakah bisa penundaan Pemilu itu diakomodir oleh MPR RI. Hidayat Nur Wahid (HNW) selaku Wakil Ketua MPR RI memberikan jawabannya, dengan mengatakan bahwa MPR RI saat ini tidak lagi mempunyai hak membuat TAP MPR yang bersifat mengatur ke luar MPR. Hak membuat TAP MPR hanya bersifat ke dalam saja.
“Apalagi TAP MPR hirarkinya dibawah UUD, maka lebih tidak bisa lagi untuk keperluan tunda Pemilu krn itu bertentangan dg UUD yg mengatur bhw Pemilu 5 tahun sekali(psl 22E ayat 1 dan 2). Jadi sudahlah, focus pd sukses Pemilu serentak 2024 saja,” kata dia, kemarin.
Terkait putusan PN Jakpus yang dinilai berdampak pada penundaan Pemilu, menurut dia mestinya segera dibatalkan.
“Apalagi Presiden @jokowi juga menolak penundaan Pemilu. Maka mestinya keputusan PN Jakpus yg berdampak pd penundaan Pemilu itu, segera dikoreksi dan dibatalkan oleh Pengadilan di atasnya, karena keputusan Pemilu ditunda memang tidak sesuai dg Konstitusi, dan membahayakan NKRI,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.
Di cuitan di atas, HNW merespons “temuan” Drone Emprit yang baru-baru ini merilis temuan seberapa besar pro dan kontra penundaan Pemilu 2024 di pemberitaan dan perbincangan media online dan media sosial.
Temuan pertama, bahwa tren pemberitaan dan perbincangan terkait isu Penundaan Pemilu mencapai titik tertinggi pada 3 Maret 2023, kemudian bergerak melandai namun dengan volume percakapan yang masih cukup tinggi.
Kedua, narasi pro kontra isu Penundaan Pemilu (27 Februari-8 Maret 2023 pukul 23.59 WIB): Media online: pro 5 persen, kontra 73 persen, netral 22 persen. Sementara di media sosial: pro 6 persen, kontra 91 persen, netral 3 persen.
Temuan ketiga, bahwa narasi pro diperoleh dari pernyataan yang mendukung putusan PN Jakpus serta wacana Penundaan Pemilu. Sedangkan narasi kontra berisi konten yang menentang wacana penundaan Pemilu.
Temuan keempat, Presiden RI Jokowi menegaskan pemerintah mendukung upaya KPU mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan menunda tahapan pemilu. Temuan kelima, disebut bahwa mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merasa ada yang aneh dan di luar nalar dengan keputusan dari PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024.
(Rob/parade.id)