Makassar (PARADE.ID)- Brigade Muslim Indonesia (BMI) melaporkan selebgram dengan nama akun Niar la Junede ke aparat kepolisian, atas dugaan memuat konten asusila. BMI melaporkannya ke Polda Sulsel Nomor Laporan LP/B/467/V/2022/SPKT/ Polda Sulse, Pasal 27 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Karena sepertinya orang ini tidak pernah sadar bahwa apa yang dilakukannya bisa memberi dan dampak buruk kepada masyarakat. Orang ini sudah pernah kami masalahkan di Polres Sidrap karena memosting rencana pernikahan sesama jenis tetapi kami bersikap bijak, karena bersangkutan telah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” demikian keterangan Ketum BMI, M. Zulkifli kepada parade.id, Selasa (17/5/2022).
“Tapi kali ini dia kembali melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji dengan cara memposting video dirinya yang sedang berciuman dengan sesama jenis di Instagram miliknya,” sambungnya.
Ia merasa miris atas hal itu. Terlebih mirisnya, video ini bukannya mendapat banyak kritikan tetapi malah di-like lebih seribu orang.
“Padahal dipostingnya baru beberapa jam. Saya rasa ini bukti bahwa moral anak bangsa kita semakin hancur, norma adat agama kita semakin dirusak oleh penyebaran konten konten LGBT ini.”
Atas hal itu, BMI, kata Zul merasa punya tanggung jawab untuk berusaha mengantisipasi penyebaran konten konten asusila, apalagi yang diduga dapat mensosialisasikan perbuatan kelompok LGBT yang sangat menyimpang dengan norma adat, budaya dan agama kita.
Ia pun berharap Semoga aparat segera menjalankan proses hukumnya dan rangka memberi efek jera kepada pelaku sekaligus pelajaran berharga kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan konten konten asusila.
(Verry/PARADE.ID)