Senin, Juli 6, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

Perludem, Bappenas, dan ICW Dorong Digitalisasi Bantuan Keuangan Partai Politik

redaksi by redaksi
2026-07-06
in Politik
0
Perludem, Bappenas, dan ICW Dorong Digitalisasi Bantuan Keuangan Partai Politik

Foto: tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama Direktorat Ideologi Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi (IKPD) Bappenas serta Indonesian Corruption Watch (ICW) menggelar diskusi publik yang disiarkan melalui kanal YouTube Perludem untuk membahas hasil kajian bersama mengenai desain sistem elektronik bantuan keuangan partai politik atau E BANPOL. Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber utama: Direktur Eksekutif Perludem Heroik Pratama, Direktur IKPD Bappenas Nuzula Anggraini, dan Plt. Koordinator ICW Almas Sjafrina.

Heroik Pratama membuka diskusi dengan menjelaskan latar belakang riset yang telah digagas Perludem sejak 2012 terkait penataan ulang desain keuangan partai politik. Ia memaparkan bahwa bantuan keuangan partai (banpol) selama ini dinilai belum signifikan menopang kebutuhan operasional partai, sementara mekanisme pengajuan hingga pelaporannya justru dinilai terlalu administratif dan kurang proporsional dengan besaran dana yang diterima. Kondisi itu, menurutnya, mendorong sebagian kader partai mencari sumber dana lain yang kerap berujung pada praktik korupsi.

Related posts

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29

Menurut Heroik, E BANPOL dirancang untuk mengubah paradigma tata kelola banpol dari sekadar rekapitulasi akhir tahun menjadi pencatatan berkelanjutan secara real time, mulai dari pengajuan, verifikasi, penyaluran, penggunaan, hingga pelaporan dan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Sistem ini dibangun di atas tiga prinsip utama, yakni aspek normatif (transparansi, akuntabilitas, dan proporsionalitas), tata kelola, serta arsitektur teknis berbasis data terpusat dan akses berjenjang. Ia juga menjelaskan penerapan IBANPOL direncanakan bertahap melalui tiga fase, mulai dari digitalisasi dasar, integrasi lintas instansi dan pelatihan bendahara partai, hingga penilaian risiko dan pemantauan transaksi secara otomatis.

Nuzula Anggraini menegaskan bahwa pembahasan E BANPOL tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari agenda transformasi demokrasi yang telah tercantum dalam RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029. Ia menyebut penguatan tata kelola partai politik ditempatkan sebagai salah satu agenda transformasi prioritas dalam kerangka perencanaan pembangunan nasional. Menurutnya, bantuan keuangan negara kepada partai politik semestinya dipandang sebagai investasi demokrasi yang harus disertai standar tata kelola yang kuat, dengan pergeseran orientasi dari sekadar kepatuhan administratif (compliance based) menuju basis kinerja (performance based). Ia juga menjelaskan keterkaitan E BANPOL dengan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dan Indeks Integritas Partai Politik (IIPP), di mana E BANPOL berfungsi sebagai instrumen operasional yang menyediakan data dan bukti bagi pengukuran integritas partai, khususnya pada dimensi keuangan yang selama ini masih menjadi titik terlemah.

Sementara itu, Almas Sjafrina dari ICW menyoroti bahwa persoalan keuangan partai politik telah berkembang menjadi krisis tata kelola yang lebih luas, bukan sekadar krisis pendanaan. Ia menilai kenaikan banpol semata tidak akan menyelesaikan masalah tanpa disertai reformasi partai politik secara menyeluruh, termasuk keterbukaan atas sumber keuangan partai lain seperti iuran anggota dan sumbangan pihak ketiga. Almas mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas seharusnya menjadi standar minimum partai politik sebagai badan publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, terlepas dari besar atau kecilnya bantuan negara yang diterima. Ia menyebut IBANPOL sebagai langkah awal yang baik, namun mengingatkan agar kenaikan anggaran negara untuk partai tidak berubah menjadi bentuk “cek kosong” tanpa jaminan perubahan perilaku partai politik ke arah yang lebih demokratis dan bersih.

Dalam sesi tanya jawab, ketiga narasumber sepakat bahwa penerapan E BANPOL perlu dilakukan secara bertahap agar tidak membebani partai politik menjelang tahun politik 2029, sekaligus menegaskan bahwa naskah kajian tersebut telah disusun sebagai kajian terapan yang siap diadopsi oleh Kementerian Dalam Negeri selaku pemangku kepentingan utama. Ketiganya berharap E BANPOL dapat menjadi langkah awal membangun ekosistem tata kelola keuangan partai politik yang lebih transparan dan akuntabel demi memperkuat kepercayaan publik terhadap partai politik dan demokrasi Indonesia secara keseluruhan.

Tags: #Bappenas#Digitalisasi#ICW#PerludemKeuangan Partai Politik
Previous Post

Aliansi Pemuda ALA Ajak Anak Muda Aceh Kenali Bendera Alam Peudeuëng

Please login to join discussion
Perludem, Bappenas, dan ICW Dorong Digitalisasi Bantuan Keuangan Partai Politik

Perludem, Bappenas, dan ICW Dorong Digitalisasi Bantuan Keuangan Partai Politik

2026-07-06
Aliansi Pemuda ALA Ajak Anak Muda Aceh Kenali Bendera Alam Peudeuëng

Aliansi Pemuda ALA Ajak Anak Muda Aceh Kenali Bendera Alam Peudeuëng

2026-07-04
MME: Pertamina Patra Niaga Andal Jaga Distribusi Energi Nasional

MME: Pertamina Patra Niaga Andal Jaga Distribusi Energi Nasional

2026-07-03
Dukung PPKM Darurat, ASPEK Indonesia Minta Ini ke Presiden Jokowi

RUU Ketenagakerjaan Harus Menjadi Antitesis UU Cipta Kerja

2026-07-03
Prabowo: Tak Ada Kemakmuran tanpa Stabilitas Keamanan

Prabowo: Tak Ada Kemakmuran tanpa Stabilitas Keamanan

2026-07-02

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In