Jakarta (parade.id)- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama Direktorat Ideologi Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi (IKPD) Bappenas serta Indonesian Corruption Watch (ICW) menggelar diskusi publik yang disiarkan melalui kanal YouTube Perludem untuk membahas hasil kajian bersama mengenai desain sistem elektronik bantuan keuangan partai politik atau E BANPOL. Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber utama: Direktur Eksekutif Perludem Heroik Pratama, Direktur IKPD Bappenas Nuzula Anggraini, dan Plt. Koordinator ICW Almas Sjafrina.
Heroik Pratama membuka diskusi dengan menjelaskan latar belakang riset yang telah digagas Perludem sejak 2012 terkait penataan ulang desain keuangan partai politik. Ia memaparkan bahwa bantuan keuangan partai (banpol) selama ini dinilai belum signifikan menopang kebutuhan operasional partai, sementara mekanisme pengajuan hingga pelaporannya justru dinilai terlalu administratif dan kurang proporsional dengan besaran dana yang diterima. Kondisi itu, menurutnya, mendorong sebagian kader partai mencari sumber dana lain yang kerap berujung pada praktik korupsi.
Menurut Heroik, E BANPOL dirancang untuk mengubah paradigma tata kelola banpol dari sekadar rekapitulasi akhir tahun menjadi pencatatan berkelanjutan secara real time, mulai dari pengajuan, verifikasi, penyaluran, penggunaan, hingga pelaporan dan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Sistem ini dibangun di atas tiga prinsip utama, yakni aspek normatif (transparansi, akuntabilitas, dan proporsionalitas), tata kelola, serta arsitektur teknis berbasis data terpusat dan akses berjenjang. Ia juga menjelaskan penerapan IBANPOL direncanakan bertahap melalui tiga fase, mulai dari digitalisasi dasar, integrasi lintas instansi dan pelatihan bendahara partai, hingga penilaian risiko dan pemantauan transaksi secara otomatis.
Nuzula Anggraini menegaskan bahwa pembahasan E BANPOL tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari agenda transformasi demokrasi yang telah tercantum dalam RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029. Ia menyebut penguatan tata kelola partai politik ditempatkan sebagai salah satu agenda transformasi prioritas dalam kerangka perencanaan pembangunan nasional. Menurutnya, bantuan keuangan negara kepada partai politik semestinya dipandang sebagai investasi demokrasi yang harus disertai standar tata kelola yang kuat, dengan pergeseran orientasi dari sekadar kepatuhan administratif (compliance based) menuju basis kinerja (performance based). Ia juga menjelaskan keterkaitan E BANPOL dengan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dan Indeks Integritas Partai Politik (IIPP), di mana E BANPOL berfungsi sebagai instrumen operasional yang menyediakan data dan bukti bagi pengukuran integritas partai, khususnya pada dimensi keuangan yang selama ini masih menjadi titik terlemah.
Sementara itu, Almas Sjafrina dari ICW menyoroti bahwa persoalan keuangan partai politik telah berkembang menjadi krisis tata kelola yang lebih luas, bukan sekadar krisis pendanaan. Ia menilai kenaikan banpol semata tidak akan menyelesaikan masalah tanpa disertai reformasi partai politik secara menyeluruh, termasuk keterbukaan atas sumber keuangan partai lain seperti iuran anggota dan sumbangan pihak ketiga. Almas mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas seharusnya menjadi standar minimum partai politik sebagai badan publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, terlepas dari besar atau kecilnya bantuan negara yang diterima. Ia menyebut IBANPOL sebagai langkah awal yang baik, namun mengingatkan agar kenaikan anggaran negara untuk partai tidak berubah menjadi bentuk “cek kosong” tanpa jaminan perubahan perilaku partai politik ke arah yang lebih demokratis dan bersih.
Dalam sesi tanya jawab, ketiga narasumber sepakat bahwa penerapan E BANPOL perlu dilakukan secara bertahap agar tidak membebani partai politik menjelang tahun politik 2029, sekaligus menegaskan bahwa naskah kajian tersebut telah disusun sebagai kajian terapan yang siap diadopsi oleh Kementerian Dalam Negeri selaku pemangku kepentingan utama. Ketiganya berharap E BANPOL dapat menjadi langkah awal membangun ekosistem tata kelola keuangan partai politik yang lebih transparan dan akuntabel demi memperkuat kepercayaan publik terhadap partai politik dan demokrasi Indonesia secara keseluruhan.









