Minggu, Mei 17, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Hasil Politisasi APINDO?

APINDO pernah mengirimkan sepucuk surat kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), supaya pemerintah, dalam hal ini menyikapi krisis ekonomi global, akibat dampak perang Rusia-Ukraina.

redaksi by redaksi
2023-05-30
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Hasil Politisasi APINDO?

Foto: DPP FSB GARTEKS KSBSI Ary Joko Sulistyo, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPP FSB GARTEKS KSBSI), Ary Joko Sulistyo mengatakan bahwa Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 boleh jadi hasil politisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) kepada pemerintah.

Hal itu dikatakan Ary, karena sebelumnya APINDO pernah mengirimkan sepucuk surat kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), supaya pemerintah, dalam hal ini menyikapi krisis ekonomi global, akibat dampak perang Rusia-Ukraina.

Related posts

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13

“Kami meminta, lembaga dengan kepentingan kesejahteraan buruh pekerja seharusnya jangan dipolitisasi dan tidak digunakan untuk menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang berdampak kerugian dan penderitaan bagi buruh,” ujarnya, pada talk show yang diselenggarakan KSBSI, baru-baru ini.

Sebelum Permenaker diterbitkan, Ary mengatakan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripartit Nasional) sudah mem-pleno-kan tetapi Permenaker pada akhirnya tidak pernah disosialisasikan kepada serikat buruh serikat pekerja.

Saat itu, kata Ary, di LKS Tripartit Nasional serikat buruh serikat pekerja menolak rancangan yang sudah disiapkan pemerintah untuk menerbitkan Permen kontroversial ini.

“Pesan yang kami sampaikan (saat itu) bahwa pemerintah hendaknya mengkaji ulang rencana penerbitan Permen ini. Oleh karena kalau permen ini tidak dikaji ulang akan menimbulkan gejolak di tingkat basis dan membawa dampak kerugian kita bersama-sama,” ungkapnya.

FSB GARTEKS sendiri, juga FSB NIKEUBA menolak tegas (rancangan) Permen tersebut yang (awalnya) direncanakan terbit pada bulan Maret.

Acara talk show yang diselenggarakan KSBSI bertemakan Sengkarut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Talk show dipandu Andreas Hutagalung.

(Rob/parade.id)

Tags: #Apindo#GARTEKS#Permenaker2023
Previous Post

Sikap FH UII terhadap Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Next Post

Konsolidasi Memenangkan Partai Buruh di Tangerang

Next Post
Konsolidasi Memenangkan Partai Buruh di Tangerang

Konsolidasi Memenangkan Partai Buruh di Tangerang

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13
Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

2026-05-13
30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

2026-05-10
JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

2026-05-11
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

Dahulukan Kurban atau Akikah?

2026-05-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah 6 Destinasi Wisata Alam di Simalungun Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Lindungi Akun Gmail dari Peretas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Pahlawan Bukan Akhir Kasus Pembunuhan Marsinah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In