Minggu, November 2, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Pernyataan Tujuh Ormas Keagamaan di Indonesia terkait RUU HIP

redaksi by redaksi
2020-07-03
in Nasional, Politik
0
Pernyataan Tujuh Ormas Keagamaan di Indonesia terkait RUU HIP
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Tujuh ormas keagamaan yang terdiri dari PP Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Komisi HAK Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi), dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) mengeluarkan pernyataan bersama terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Pernyataan bersama ini dilangsungkan di PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Jumat (3/7/2020.

Berikut pernyataannya:

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dua Juta Anak Alami Gangguan Mental, Netty: Sinyal Darurat Sosial

2025-11-01
Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Gelar Kepahlawanan Tidak Bisa Dipaksakan

Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Gelar Kepahlawanan Tidak Bisa Dipaksakan

2025-10-31

1. Bahwa Pancasila adalah Dasar Negara dan Sumber segala Sumber Hukum negara Republik Indonesia. Secara konstitusional kedudukan dan fungsi Pancasila sudah sangat kuat sehingga tidak memerlukan aturan lain yang berpotensi mereduksi dan memperlemah Pancasila.

 

2. Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara adalah sebagaimana termaktub dalam alinea keempat  Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Rumusan-rumusan lain yang disampaikan oleh individu atau dokumen lain yang berbeda dengan Pembukaan UUD 1945 adalah bagian dari sejarah bangsa yang tidak seharusnya diperdebatkan lagi pada masa kini karena berpotensi menghidupkan kembali perdebatan ideologis yang kontra produktif. Yang lebih diperlukan adalah internalisasi dan pengamalan Pancasila dalam diri dan kepribadian bangsa Indonesia serta implementasi dalam perundang-undangan, kebijakan, dan penyelenggaraan negara.

 

3. Bahwa Pemerintah menyatakan menunda pembahasan RUU HIP oleh karena itu DPR hendaknya menunjukkan sikap dan karakter negarawan dengan lebih memahami arus aspirasi masyarakat dan lebih mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan partai politik dan golongan.

 

4. Bahwa saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi wabah pandemi Covid-19 serta berbagai dampak yang ditimbulkan terutama sosial dan ekonomi. Karena itu semua pihak hendaknya saling memperkuat persatuan dan  bekerjasama untuk mengatasi wabah pandemi Covid-19 dan dampak yang ditimbulkannya serta menjaga situasi kehidupan bangsa yang kondusif, aman, dan damai.

Adapun nama-nama perwakilan dari ormas keagamaan terkait pernyataan bersama itu di antaranya ada Abdul Mu’ti (PP Muhammadiyah), KH. Helmy Faisal Zaini (PB Nahdlatul Ulama), Romo Agustinus Heri Wibowo (Komhak KWI), Pdt. Jacky Manuputty (PGI), KS Arsana (PHDI), Pandita Citra Surya (PP PERMABUDHI), dan Xs Budi S Tanuwibowo (MATAKIN).

(Robi/PARADE.ID)

Tags: #Nasional#Religi#RUUHIPpolitik
Previous Post

BURT DPR Tinjau Bandara Soetta

Next Post

Papua Perpanjang Masa Tanggap Darurat COVID-19 hingga 31 Juli

Next Post
Papua Perpanjang Masa Tanggap Darurat COVID-19 hingga 31 Juli

Papua Perpanjang Masa Tanggap Darurat COVID-19 hingga 31 Juli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dua Juta Anak Alami Gangguan Mental, Netty: Sinyal Darurat Sosial

2025-11-01

Komitmen BRI Dukung Pengembangan Olahraga

2025-10-31
Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Gelar Kepahlawanan Tidak Bisa Dipaksakan

Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Gelar Kepahlawanan Tidak Bisa Dipaksakan

2025-10-31
Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto Kemunduran Serius bagi Tata Kelola Publik

Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto Kemunduran Serius bagi Tata Kelola Publik

2025-10-31
ICW Tolak Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto

ICW Tolak Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto

2025-10-31
Peneliti Perludem: Soeharto Bukan Pahlawan

Peneliti Perludem: Soeharto Bukan Pahlawan

2025-10-31

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bank yang Miliki Digital CS Memudahkan Nasabah

    Bank yang Miliki Digital CS Memudahkan Nasabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Gagal Melindungi Warganya, Jutaan PRT Menunggu Perlindungan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Era Bangun Jaya Digugat ke PHI, Simak Kasusnya Dipersidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Iqbal Sebut Luhut “Ngawur”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In