Rabu, Mei 20, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Pernyataan Tujuh Ormas Keagamaan di Indonesia terkait RUU HIP

redaksi by redaksi
2020-07-03
in Nasional, Politik
0
Pernyataan Tujuh Ormas Keagamaan di Indonesia terkait RUU HIP
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Tujuh ormas keagamaan yang terdiri dari PP Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Komisi HAK Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi), dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) mengeluarkan pernyataan bersama terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Pernyataan bersama ini dilangsungkan di PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Jumat (3/7/2020.

Berikut pernyataannya:

Related posts

Pentingnya Rawat Data Wilayah Demi Cegah Sengketa

Pentingnya Rawat Data Wilayah Demi Cegah Sengketa

2026-05-19
Israel Cegat Kapal Flotilla, WNI Ikut Ditahan

Israel Cegat Kapal Flotilla, WNI Ikut Ditahan

2026-05-19

1. Bahwa Pancasila adalah Dasar Negara dan Sumber segala Sumber Hukum negara Republik Indonesia. Secara konstitusional kedudukan dan fungsi Pancasila sudah sangat kuat sehingga tidak memerlukan aturan lain yang berpotensi mereduksi dan memperlemah Pancasila.

 

2. Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara adalah sebagaimana termaktub dalam alinea keempat  Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Rumusan-rumusan lain yang disampaikan oleh individu atau dokumen lain yang berbeda dengan Pembukaan UUD 1945 adalah bagian dari sejarah bangsa yang tidak seharusnya diperdebatkan lagi pada masa kini karena berpotensi menghidupkan kembali perdebatan ideologis yang kontra produktif. Yang lebih diperlukan adalah internalisasi dan pengamalan Pancasila dalam diri dan kepribadian bangsa Indonesia serta implementasi dalam perundang-undangan, kebijakan, dan penyelenggaraan negara.

 

3. Bahwa Pemerintah menyatakan menunda pembahasan RUU HIP oleh karena itu DPR hendaknya menunjukkan sikap dan karakter negarawan dengan lebih memahami arus aspirasi masyarakat dan lebih mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan partai politik dan golongan.

 

4. Bahwa saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi wabah pandemi Covid-19 serta berbagai dampak yang ditimbulkan terutama sosial dan ekonomi. Karena itu semua pihak hendaknya saling memperkuat persatuan dan  bekerjasama untuk mengatasi wabah pandemi Covid-19 dan dampak yang ditimbulkannya serta menjaga situasi kehidupan bangsa yang kondusif, aman, dan damai.

Adapun nama-nama perwakilan dari ormas keagamaan terkait pernyataan bersama itu di antaranya ada Abdul Mu’ti (PP Muhammadiyah), KH. Helmy Faisal Zaini (PB Nahdlatul Ulama), Romo Agustinus Heri Wibowo (Komhak KWI), Pdt. Jacky Manuputty (PGI), KS Arsana (PHDI), Pandita Citra Surya (PP PERMABUDHI), dan Xs Budi S Tanuwibowo (MATAKIN).

(Robi/PARADE.ID)

Tags: #Nasional#Religi#RUUHIPpolitik
Previous Post

BURT DPR Tinjau Bandara Soetta

Next Post

Papua Perpanjang Masa Tanggap Darurat COVID-19 hingga 31 Juli

Next Post
Papua Perpanjang Masa Tanggap Darurat COVID-19 hingga 31 Juli

Papua Perpanjang Masa Tanggap Darurat COVID-19 hingga 31 Juli

Pentingnya Rawat Data Wilayah Demi Cegah Sengketa

Pentingnya Rawat Data Wilayah Demi Cegah Sengketa

2026-05-19
Israel Cegat Kapal Flotilla, WNI Ikut Ditahan

Israel Cegat Kapal Flotilla, WNI Ikut Ditahan

2026-05-19
Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13
Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

2026-05-13
30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

2026-05-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

    Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah 6 Destinasi Wisata Alam di Simalungun Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In