Kamis, April 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Perppu Ciptaker Melanggar Banyak Sektor Kehidupan

Aktivis perempuan dari YLBHI DKI Jakarta Yeni, mengatakan Perppu tentang Ciptaker melanggar banyak sektor kehidupan masyarakat, yang kemudian menghadirkan pelanggaran di berbagai perlindungan HAM di masyarakat.

redaksi by redaksi
2023-01-19
in Hukum, Nasional, Politik
0
Perppu Ciptaker Melanggar Banyak Sektor Kehidupan

Foto: aktivis dari YLBHI Yeni pada diskusi Ultimatum Rakyat Diabaikan, Presiden dan DPR RI Memupuk Kemarahan Rakyat, Selasa (17/1/2023), secara virtual

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Aktivis perempuan dari YLBHI DKI Jakarta Yeni, mengatakan Perppu tentang Ciptaker melanggar banyak sektor kehidupan masyarakat, yang kemudian menghadirkan pelanggaran di berbagai perlindungan HAM di masyarakat.

“Sebab, Perppu ini bukan hanya berkaitan dengan buruh. Banyak sektor yang menolak, seperti teman-teman tani, nelayan, mahasiswa, akademisi, hingga teman-teman pers,” ujarnya, dalam diskusi Ultimatum Rakyat Diabaikan, Presiden dan DPR RI Memupuk Kemarahan Rakyat, baru-baru ini secara virtual.

Pada dasarnya, penerbitan Perppu ini menurut dia adalah langkah ugal-ugalan yang dilakukan pemerintah karena tidak sanggup melakukan perubahan UU Ciptaker.

Related posts

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30

“Jadi ngejalanin negara kayak ngejalanin organisasi-organisasi rumah tangga (RT). Menghadirkan Perppu yang isinya juga sama dan sama-sama inkonstitusional,” kata dia.

Menurut dia, ada dua faktor yang sebenarnya bertanggung jawab di sini. Pertama, presiden karena Perpu merupakan kewenangannya (secara prinsip hukum) maka penerbitan maupun pencabutannya merupakan kewenangan. Faktor kedua ada di DPR, karena di sana punya tanggung jawab untuk menerima atau menolak Perpu.

Kepada Presiden dan DPR, Yeni mengaku sudah memberikan ultimatum untuk mencabut Perppu tersebut. Namun, keduanya tidak juga bersikap untuk mencabutnya.

“Tuntutan kita pada ultimatum tujuh hari yang lalu adalah satu, presiden mencabut Perpu yang dia terbitkan karena itu kewenangannya dia untuk menerbitkan dan mencabut. Kedua, DPR menolak kehadiran Perpu ini karena kewenangan mereka untuk menyatakan menerima atau menolak Perpu, untuk kemudian dibahas menjadi undang-undang. Itu dua kewenangan mereka,” ungkapnya.

Yeni mengingatkan agar tidak mengabaikan ultimatum itu, karena bisa memupuk kemarahan rakyat, kecuali presiden dan DPR menginginkan itu.

Perppu yang dimaksud olehnya adalah Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Perppu tersebut diterbitkan pada akhir tahun 2022, dibacakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Polhukam Prof Mahfud MD.

(Juf/parade.id)

Tags: #Ciptaker#Perppu#YLBHIpolitik
Previous Post

Ketum SBSI 92 Hadir di Aksi Unjuk Rasa Aliansi Emak-emak Bergerak (AEB)

Next Post

Perppu Ciptaker bikin Rakyat Marah, Kata Ketua SMI

Next Post
Perppu Ciptaker bikin Rakyat Marah, Kata Ketua SMI

Perppu Ciptaker bikin Rakyat Marah, Kata Ketua SMI

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In