Kamis, Januari 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Perppu Ciptaker Melanggar Banyak Sektor Kehidupan

Aktivis perempuan dari YLBHI DKI Jakarta Yeni, mengatakan Perppu tentang Ciptaker melanggar banyak sektor kehidupan masyarakat, yang kemudian menghadirkan pelanggaran di berbagai perlindungan HAM di masyarakat.

redaksi by redaksi
2023-01-19
in Hukum, Nasional, Politik
0
Perppu Ciptaker Melanggar Banyak Sektor Kehidupan

Foto: aktivis dari YLBHI Yeni pada diskusi Ultimatum Rakyat Diabaikan, Presiden dan DPR RI Memupuk Kemarahan Rakyat, Selasa (17/1/2023), secara virtual

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Aktivis perempuan dari YLBHI DKI Jakarta Yeni, mengatakan Perppu tentang Ciptaker melanggar banyak sektor kehidupan masyarakat, yang kemudian menghadirkan pelanggaran di berbagai perlindungan HAM di masyarakat.

“Sebab, Perppu ini bukan hanya berkaitan dengan buruh. Banyak sektor yang menolak, seperti teman-teman tani, nelayan, mahasiswa, akademisi, hingga teman-teman pers,” ujarnya, dalam diskusi Ultimatum Rakyat Diabaikan, Presiden dan DPR RI Memupuk Kemarahan Rakyat, baru-baru ini secara virtual.

Pada dasarnya, penerbitan Perppu ini menurut dia adalah langkah ugal-ugalan yang dilakukan pemerintah karena tidak sanggup melakukan perubahan UU Ciptaker.

Related posts

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

2025-12-31
PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

2025-12-31

“Jadi ngejalanin negara kayak ngejalanin organisasi-organisasi rumah tangga (RT). Menghadirkan Perppu yang isinya juga sama dan sama-sama inkonstitusional,” kata dia.

Menurut dia, ada dua faktor yang sebenarnya bertanggung jawab di sini. Pertama, presiden karena Perpu merupakan kewenangannya (secara prinsip hukum) maka penerbitan maupun pencabutannya merupakan kewenangan. Faktor kedua ada di DPR, karena di sana punya tanggung jawab untuk menerima atau menolak Perpu.

Kepada Presiden dan DPR, Yeni mengaku sudah memberikan ultimatum untuk mencabut Perppu tersebut. Namun, keduanya tidak juga bersikap untuk mencabutnya.

“Tuntutan kita pada ultimatum tujuh hari yang lalu adalah satu, presiden mencabut Perpu yang dia terbitkan karena itu kewenangannya dia untuk menerbitkan dan mencabut. Kedua, DPR menolak kehadiran Perpu ini karena kewenangan mereka untuk menyatakan menerima atau menolak Perpu, untuk kemudian dibahas menjadi undang-undang. Itu dua kewenangan mereka,” ungkapnya.

Yeni mengingatkan agar tidak mengabaikan ultimatum itu, karena bisa memupuk kemarahan rakyat, kecuali presiden dan DPR menginginkan itu.

Perppu yang dimaksud olehnya adalah Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Perppu tersebut diterbitkan pada akhir tahun 2022, dibacakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Polhukam Prof Mahfud MD.

(Juf/parade.id)

Tags: #Ciptaker#Perppu#YLBHIpolitik
Previous Post

Ketum SBSI 92 Hadir di Aksi Unjuk Rasa Aliansi Emak-emak Bergerak (AEB)

Next Post

Perppu Ciptaker bikin Rakyat Marah, Kata Ketua SMI

Next Post
Perppu Ciptaker bikin Rakyat Marah, Kata Ketua SMI

Perppu Ciptaker bikin Rakyat Marah, Kata Ketua SMI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyu Ditemukan di Danau Moko, Perairan Campuran Laut dan Tawar di Desa Oempu

2025-12-31
Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

2025-12-31
Pantai Pajala dengan Pasir Merah Unik Minim Perhatian Pemerintah Kabupaten Muna

Pantai Pajala dengan Pasir Merah Unik Minim Perhatian Pemerintah Kabupaten Muna

2025-12-31
PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

2025-12-31
Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

2025-12-31
Aksi Unjuk Rasa Buruh Jabar Tolak UMSK di Jakarta

Aksi Unjuk Rasa Buruh Jabar Tolak UMSK di Jakarta

2025-12-31

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Buruh Jabar Ancam Mogok Massal Protes SK UMSK 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daya Beli Masih Terancam di Tengah Kenaikan UMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua KKSS Papua Barat Dipertanyakan Nasionalismenya oleh Ketua BMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In