Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Perusahaan Eksplorasi Pasir Laut di Lampung Timur Segera Dihentikan

redaksi by redaksi
2020-07-20
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
Perusahaan Eksplorasi Pasir Laut di Lampung Timur Segera Dihentikan
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Timur (PARADE.ID)- Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan segera melakukan pengecekan perizinan perusahaan yang mengeksplorasi pasir laut di wilayah perairan laut Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung.

“Pak Dirjen, kalau belum ada izinnya itu ditangkap saja. Kalau ada izinnya dicabut saja dulu,” kata Menteri Edhy Prabowo saat berada di Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Provinsi Lampung, Minggu (19/7), menjawab keluhan perwakilan nelayan yang mempersoalkan eksplorasi pasir laut oleh perusahaan penambang yang membuat nelayan resah.

Related posts

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

Menteri menugaskan Dirjen segera mengecek perizinan perusahaan tersebut dan berkoordinasi dengan nelayan dan Gubernur Lampung.

Menyeri KP Edhy Prabowo mengaku telah lama mendengar adanya penolakan nelayan atas eksplorasi pasir laut di perairan Lampung Timur.

Politisi Partai Gerindra ini meminta nelayan tenang dan mempercayakan masalah itu kepada pemerintah.

“Gak usah marah-marah, percayakan pada pemerintah. Pemerintah bersama rakyat, ” ucapnya kepada para nelayan.

Dikatakan, Presiden Jokowi menugasinya dua hal yaitu pertama berkomunikasi dengan nelayan dan membangun budidaya perikanan.

“Jadi saya fokus dua hal ini, kalau ada yang komplain, saya tidak peduli yang penting rakyat makan,” ujarnya.

Sementara itu, terkait aspirasi nelayan cantrang atau trawl agar tidak ada penangkapan nelayan terkait alat tangkap yang dilarang, mantan Ketua Komisi IV DPR RI ini menegaskan bahwa tidak akan ada lagi penangkapan oleh penegak hukum.

Menurutnya, dirinya telah melakukan komunikasi dan MoU dengan Jaksa Agung dan Kapolri agar tidak ada lagi penangkapan terhadap nelayan karena pelanggaran alat tangkap.

“Urusan nelayan sekarang urusan pembinaan, kalau ada pelanggaran alat tangkap dan surat kapal dikasih peringatan dan pembinaan kecuali bapak-bapak mengedarkan narkoba lewat laut dan menyelundupkan bahan peledak, itu urusan hukum, saya tidak ikut-ikutan, ” jelasnya.

Menurut dia, hal itu demi nelayan baik yang besar maupun kecil agar semua dapat hidup.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menambahkan, bahwa tidak ada lagi eksplorasi pasir laut di wilayah Lampung Timur.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #LampungTimur#MenKKP#Nasional#Sosbud
Previous Post

Menlu Nigeria Positif Covid-19

Next Post

Mendagri Dorong Peraga Kampanye Berupa Masker dan “Hand Sanitizer”

Next Post
Mendagri Tito Karnavian Sebut Pulau Malamber Tidak Boleh Dijual

Mendagri Dorong Peraga Kampanye Berupa Masker dan "Hand Sanitizer"

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In