Jakarta (PARADE.ID)- Anggota DPR RI dari Komisi III, Habiburokhman merespon aksi massa yang berusaha membakar poster Habib Rizieq Shihab beberapa hari lalu di depan gedung DPR/MPR RI. Salah satu responnya, Habiburokman mengatakan bahwa para pelaku bisa dijerat pidana dengan Pasal Penyebaran Kebohongan.
“Jika benar saat peristiwa perusakan Poster IB Habib Rizieq ada yang menarasikan beliau sebagai sampah yang mengkhianati negara, maka pelakuknya bisa diusut dengan Pasal penyebaran kebohongan (pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1/1946) yg ancaman 10 tahun penjara,” kata dia, Kamis (30/7/2020).
Apa yang dinarisakan oleh sekelompok massa tersebut, menurut penilaian dia, tidaklah benar. Justru sebaliknya.
“saya bersaksi bahwa IB Habib Rizieq Syihab bukanlah pengkhianat negara, sebaliknya beliau adalah patriot dan Pancasilais sejati yang sangat cinta NKRI,” demikian tertulis di Twitter-nya.
Agar tidak terjadi apa yang diinginkan, politisi Gerindra ini mengimbau kepada kader FPI untuk tidak dilakukan di luar jalur hukum.
“saya himbau agar respon thd perusakan poster dan narasi negatif thd IB Habib Rizieq Syihab senatiasa dilakukan di koridor hukum. Jangan terprovokasi u melakukan respon yg melanggar hukum,” kata dia lagi.
Usaha pembakaran poster tersebut boleh jadi telah menyengat para kader FPI seluruh Indonesia. Salah satunya FPI Sulsel yang telah bersikap.
(Robi/PARADE.ID)