Jumat, Oktober 3, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Petisi 100: Rakyat Menuntut Pemakzulan Presiden Jokowi Segera

Dari diskusi kebangsaan tersebut disampaikan bahwa dasar hukum dari desakan kepada DPR dan MPR untuk memakzulkan Presiden Jokowi serta ajakan kepada rakyat secara konstitusional untuk memulihkan kedaulatan rakyat adalah TAP MPR No VI/MPR/2001

redaksi by redaksi
2023-12-07
in Nasional, Politik
0
Petisi 100: Rakyat Menuntut Pemakzulan Presiden Jokowi Segera

Foto: diskusi publik Petisi 100 di Yogyakarta/tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Pada hari ini, Rabu 6 Desember 2023,  Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat kembali melakukan pertemuan Silaturahmi dan Konsolidasi di Gedung PDHI Sasonoworo, Yogyakarta. Acara Petisi 100 ini mengusung tema: Rakyat Menuntut Pemakzulan Presiden Jokowi Segera!

Acara Dialog Kebangsaan tersebut merupakan kegiatan sosialisasi dan konsolidasi PETISI 100 yang beberapa dihadiri tokoh nasional dan Tokoh Daerah  Yogjakarta yang tergabung dalam bersama para pendukung, berasal dari kalangan ulama, cendekiawan, purnawirawan, emak-emak, kalangan aktivis, dan mahasiswa.

Related posts

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28

Bertindak sebagai pembicara antara lain Jenderal TNI Purn. Tyasno Sudarto, Mantan KASAD, Prof. Amien Rais (mantan Ketua MPR),  Prof. Zainal Arifin Mochtar, Guru Besar UGM M Taufiq, Dosen UNS KH Syukri Fadholi, Ketua FUI DIY Gielbran M Noor, Ketua BEM UGM, M. Rizal Fadillah serta Marwan Batubara, dari Petisi 100

Dari diskusi kebangsaan tersebut disampaikan bahwa dasar hukum dari desakan kepada DPR dan MPR untuk memakzulkan Presiden Jokowi serta ajakan kepada rakyat secara konstitusional untuk memulihkan kedaulatan rakyat adalah TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur tentang pemakzulan Presiden. Petisi 100 bersikap bahwa Presiden Jokowi sudah sangat mendesak untuk mundur atau dimakzulkan.

Ada 10 alasan mengapa pemakzulan harus SEGERA dilakukan, seperti telah disampaikan melalui Petisi 100 pada tanggal 20 Juli 2023 di Gedung MPR- RI. Pemakzulan semakin relevan setelah memperhatikan adanya pelanggaran-pelanggaran konstitusional baru yang dilakukan Jokowi.

Diantaranya Jokowi jelas terlibat dalam intervensi dengan nepotisme kepada adik iparnya Anwar Usman selaku Ketua MK. Melalui Sidang Majelis Kehormatan MK memutuskan    terjadinya pelanggaran etika berat oleh Anwar Usman.

Sehingga Anwar Usman dipecat dari jabatan Ketua MK oleh MK-MK karena telah merekayasa Putusan MK No.90/2023 guna meloloskan keponakannya Gibran. Ini jelas  melanggar Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dengan pelanggaran ini, Petisi 100 akan segera melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Jokowi, Anwar Usman dan Gibran.

Dari pengakuan Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, secara terang benderang  jelas adanya keterlibatan Presiden Jokowi melakukan intervensi terhadap keputusan KPK, sehingga kemudian merivisi UU KPK untuk memperlemah KPK dengan diadakannya SP3 dan menjadikan lembaga rasuah berada dibawah Presiden, pegawainya  menjadi ASN. Kelakuan Jokowi jelas sangat mencederai semangat untuk memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), kemudian tanpa malu melakukan kembali intervensi melalui nepotisme kepada adik iparnya di MK, sangat merusak martabat lembaga MK.

Diskusi Kebangsaan sepakat akar masalah dari semua persoalan bangsa adalah presiden Jokowi untuk itu menuntut pemakzulan Presiden Jokowi sesegera mungkin dan diadili.

Dalam diskusi juga mendukung Gubernur DIY bahwa DIY adalah Daerah Khusus yang berakar sejarah dan diatur oleh UUD 1945. Mempermasalahkan status DIY merupakan perlawanan terhadap Konstitusi.

Petisi 100 sebagai Penegak Kedaulatan Rakyat, berkewajiban terhadap upaya menyelamatkan bangsa dan negara, wujud dari pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa.*

Tags: #Petisi100politik
Previous Post

Gerakan Militan Buruh (GMB) All Out Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Next Post

10 Rekomendasi Perlindungan Pekerja Migran oleh Kemnaker

Next Post
10 Rekomendasi Perlindungan Pekerja Migran oleh Kemnaker

10 Rekomendasi Perlindungan Pekerja Migran oleh Kemnaker

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28
GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

2025-09-28

Presidium Fraksi Rakyat Usul Pembentukan Fraksi Non-Partai di DPR

2025-09-27
Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

2025-09-26
Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

2025-09-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In