Rabu, Maret 18, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Pilkada 2020, BW: Waspadai Politisasi Bansos Covid-19 oleh Petahana

redaksi by redaksi
2020-06-26
in Nasional, Politik
0
Pilkada 2020, BW: Waspadai Politisasi Bansos Covid-19 oleh Petahana
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Padang (PARADE.ID)- Praktisi hukum Bambang Widjojanto mengingatkan semua pihak untuk mewaspadai politisasi bantuan sosial COVID-19 oleh petahana yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020.

“Hampir sebagian besar petahana yang akan maju di Pilkada Serentak 2020 memanfaatkan pandemi COVID-19 sebagai sarana membangun citra,” kata Bambang Widjojanto yang terkenal dipanggil BW ini di Padang, Jumat.

Related posts

Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

2026-03-16
LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

2026-03-14

Ia menyampaikan hal itu sebagai pembicara pada webinar dengan tema Strategi Praktis Menghadapi Pilkada: Persiapan, Pelaksanaan dan Sengketa digelar oleh Kantor Hukum Miko Kamal & Associates.

Menurut dia, mengacu data Bawaslu dari 270 kepala daerah yang ada, sebanyak 200 orang atau tiga per empat akan maju lagi di Pilkada 2020 dan hampir sebagian besar memanfaatkan pandemi ini.

Mantan komisioner KPK tersebut melihat sebagian tim sukses calon kepala daerah sudah mulai bergerak, dan saat Ini yang perlu diwaspadai adalah jangan sampai bansos COVID-19 dipolitisasi oleh petahana untuk pilkada.

Menurut dia, dalam penyebaran bansos tidak boleh mencantumkan nama kepala daerah dan harus disebutkan bantuan tersebut berasal dari pemerintah.

Oleh sebab itu, ia melihat pandemi COVID-19 menguntungkan calon petahana karena bisa memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi dan bagi non petahana kondisi ini agak berat karena memulai sosialisasi terlambat.

Ia mengingatkan semua pihak untuk ikut bersama-sama memastikan bansos tidak disalahgunakan untuk kepentingan pilkada.

“Harus hati-hati jangan sampai salah langkah karena ketika ada bansos itu bisa dipolitisasi dan juga ada politik kepentingan di sana,” ujarnya.

Selain itu ia juga mengingatkan salah satu celah yang juga mesti diwaspadai adalah terkait mutasi jabatan oleh petahana.

Dalam aturan sudah jelas ditetapkan enam bulan sebelum pilkada kepala daerah dilarang melakukan murasi pejabat, kalau pilkada 9 Desember 2020 artinya sejak 23 Maret tidak boleh lagi ada mutasi, ujarnya.

Ia juga semua kandidat agar berhati-hati dalam pelaksanaan kampanye pilkada 2020 karena sedang berada di masa pandemi.

“Karena belum ada aturan soal kampanye saat ini, tentu saja kandidat akan kesulitan melaksanakan kampanye terbuka, solusinya adalah menggunakan media sosial,” ujarnya.

Namun persoalannya adalah kesalahan dalam penggunaan media sosial bisa dituntut dengan UU ITE dan UU ini potensial menjatuhkan siapa saja.

“Ada banyak orang tidak paham dengan UU ITE termasuk tim sukses jika tak mampu serta tidak piawai siap-siap terseret masalah hukum,” katanya.
(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Nasional#Pilkada2020
Previous Post

New Normal, Kapolri Cabut Maklumat Pelarangan Berkumpul

Next Post

Herry IP: Permainan yang Konsisten Kunci Keberhasilan Fajar/Yeremia

Next Post
Herry IP: Permainan yang Konsisten Kunci Keberhasilan Fajar/Yeremia

Herry IP: Permainan yang Konsisten Kunci Keberhasilan Fajar/Yeremia

Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

2026-03-16
LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

2026-03-14
Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

2026-03-13
Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

2026-03-12
Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu

Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu

2026-03-12
MBG Gerus Dana Pendidikan, Guru Malah Jadi Pelayan Dapur

MBG Gerus Dana Pendidikan, Guru Malah Jadi Pelayan Dapur

2026-03-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In