Jakarta (parade.id)- Baru-baru, Pimpinan Partai Ummat bertemu dengan Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait tidak masuknya partai besutan Amien Rais sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam pertemuan itu, pemohon, dalam hal ini Partai Ummat, disebut bersedia dan sanggup memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai UMMAT sekurang-kurangnya 5 kabupaten/kota di NTT dan 10 kabupaten/kota di Sulut,serta Termohon melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari kerja sejak putusan dibacakan.
“Hadir dalam Sidang Pembacaan Putusan Terjadinya Kesepakatan Permohonan No Register 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022 dengan Pemohon Partai UMMAT, Selasa (20/12/2022) di Bawaslu,” demikian dikutip akun Twitter KPU RI.
Sebelum ada kesepakatan, juga telah dilakukan mediasi dengan Partai UMMAT yang turut dihadiri Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Anggota KPU Idham Holik.
Sebelum itu, lewat Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais mengaku mendapatkan informasi yang valid bahwa Partai Ummat tidak lolos Pemilu 2024. Selain Partai Ummat, kata Amien, diloloskan oleh KPU.
“Video ini kami buat setelah kami mendapatkan informasi A1, yang valid. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2022 nanti, seluruh partai baru dan partai non parlemen akan diloloskan oleh KPU, kecuali Partai Ummat,” kata Amien, Selasa (13/12/2022) di akun Instagram-nya.
Bagi Partai Ummat, kata Amien, keputusan yang akan dikeluarkan oleh KPU ini sangat bias dan penuh kejanggalan yang tidak masuk akal. “Terlebih kita telah menyimak berita-berita hari ini di beberapa media mainstream yang mensinyalir adanya manipulasi oleh KPU untuk meloloskan partai-partai tertentu,” kata dia lagi.