Rabu, Oktober 7, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

PKS Laporkan Akun Media Sosial Arrahmah ke Polisi, PUSHAMI: Bungkam Demokrasi

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan akun media sosial Arrahmah ke polisi karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik

redaksi by redaksi
2024-09-13
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
Presiden Menyoroti Keberlanjutan Industri Media Konvensional di Hari Pers Nasional 2023

Foto: dok. sportshubnet.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan akun media sosial Arrahmah ke polisi karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.

Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) menganggap pelaporan PKS terhadap akun media sosial Arrahmah itu sebagai pembungkaman demokrasi.

Related posts

Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Minta Aturan Turunan Dikawal

2026-10-07
Perkap Polri 10/2025 Langgar Dua UU, Kata Pakar

Pembentukan Wantimpres Langgar UU karena Terlambat Hampir Dua Tahun

2026-10-07

Menurut PUSHAMI, dalam negara demokrasi, partai politik sebagai salah satu elemen demokrasi sepantasnya dapat menerima segala bentuk kritik sebagai suatu keniscayaan—dalam negara demokrasi yang terbuka dan menjamin kebebasan sipil.

“Bahwa pelaporan yang dilakukan oleh Partai Keadilan Sejahtera yang lahir dari reformasi, seharusnya berada di garda terdepan dalam menegakan demokrasi dan kebebasan sipil sebagai salah satu semangat reformasi, bukan justru bersikap anti kritik,” demikian rilis PUSHAMI atas nama Aziz Yanuar yang diterima media, Kamis (13/9/2024).

Pelaporan tersebut dilihat PUSHAMI berpotensi diartikan sebagai upaya membungkam masyarakat yang melakukan kritik terhadap PKS. Sebagai partai yang berasaskan Islam, seharusnya kata Aziz, PKS mengedepankan tabayyun dibandingkan terburu-buru mengambil langkah hukum.

“Bahwa sebelumnya banyak akun-akun yang melakukan penyebaran berita fitnah, hoax dan SARA terhadap PKS, sebagaimana contoh akun Kaskus Fufufafa dengan unggahanya ‘Keluar koalisi? Mati aja sekalian satu partai. Bawa tuh istri-istri simpananmu ke nerara. Dasar partai ba*i penjual agama, pramuria semua lo’ dan ‘(PKS kluar koalisi)? Prabowo resmi buka rekening sumbangan kampanye dari masyarakat’, pertanyaannya, mengapa PKS tidak melaporkan juga hal tersebut?”

“Pertanyaan terakhir, apakah pelaporan yang dilakukan oleh Tim Hukum PKS ini dalam rangka pembuktian kesetiaan kepada “in group” atau kolamnya yang baru?”

Tim Hukum dan Advokasi Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di bawah koordinasi Zainudin Paru, telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya Jakarta, Rabu (11/9/2024). 

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana fitnah dan/atau serangan terhadap nama baik PKS oleh Arrahmah.Id di kanal sosial media X dan Instagram.

Zainudin Paru, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan Advokasi DPP PKS, menegaskan bahwa sebagai konsekuensi dari prinsip negara hukum, tindakan baik penyelenggara maupun warga negara harus dikawal agar sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. 

“Tidak ada warga negara yang boleh bertindak melewati batas-batas yang sudah ditentukan oleh hukum dan diatur oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Zainuddin, dikutip laman PKS.

Ia menuturkan, PKS mengajukan pelaporan ini bukan karena bersikap reaktif, tetapi untuk mengajarkan bahwa PKS tidak ingin bertindak main hakim sendiri. 

“Biarlah perangkat hukum negara yang akan menjalankan proses selanjutnya atas pelaporan ini sehingga keadilan dapat ditegakkan setegak-tegaknya,” tambah Zainudin.

Pelaporan yang diajukan PKS ke Polda Metro Jaya adalah dugaan tindak pidana Pasal 311 (Ayat 1) KUHP dengan terlapor pemilik akun X dan Instagram Arrahmah.Id.

Zainudin berharap, Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti pelaporan yang diajukan oleh PKS agar adanya sanksi hukum bagi pelaku pencemaran nama baik. 

“Karena penyebaran berita fitnah dan mencemarkan nama baik PKS menyebar luas, dan Polda Metro Jaya sudah menerima laporan PKS, maka bola sekarang ada di Polda,” kata Zainuddin. 

“Agar ditindaklanjuti dengan serius, amanah, dan profesional, dibuka setransparan mungkin, agar tegak keadilan hukum, pelakunya dikenakan sanksi hukum yang berat, dan PKS sebagai salah satu korbannya dipulihkan nama baik dan harkat serta martabatnya,” pungkasnya.

(Rob/parade.id)

Tags: #PKSArrahmahmedia sosial
Previous Post

Presiden ASPIRASI: Gaji Dipotong Kantong Buruh Kosong

Next Post

JAM DKI Dukung dan Siap Menangkan RIDO dengan Rangkul Kaum Milenial

Next Post
JAM DKI Dukung dan Siap Menangkan RIDO dengan Rangkul Kaum Milenial

JAM DKI Dukung dan Siap Menangkan RIDO dengan Rangkul Kaum Milenial

Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Minta Aturan Turunan Dikawal

2026-10-07
Perkap Polri 10/2025 Langgar Dua UU, Kata Pakar

Pembentukan Wantimpres Langgar UU karena Terlambat Hampir Dua Tahun

2026-10-07

Putusan MK Ijazah Gibran: Gugatan tak Diterima, Tetap Wapres

2026-10-07
Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

2026-10-06

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

2026-10-06
Kapolri Suyudi Gantikan Listyo, Ikrar: Prabowo Lepas dari Jokowi

Kapolri Suyudi Gantikan Listyo, Ikrar: Prabowo Lepas dari Jokowi

2026-10-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormawa Unpam: Aksi Merusak Fasum hingga Penjarahan Mencederai Nilai Perjuangan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormas Melayu Ancam Bentuk Satgas Mafia Solar Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In