Minggu, Februari 15, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

PMII Desak Menko Marves Koordinasi dengan Beberapa Kementerian Cabut Izin Usaha ITSS dan IMIP

redaksi by redaksi
2024-01-25
in Nasional, Pendidikan, Sosial dan Budaya
0
PMII Desak Menko Marves Koordinasi dengan Beberapa Kementerian Cabut Izin Usaha ITSS dan IMIP

Foto: massa aksi PMII yang menuntut izin usaha PT ITSS dan IMIP dicbut, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)– Peristiwa ledakan tungku smelter milik PT ITSS di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park ,Morowali, Sulawesi Tengah memakan korban yang tak sedikit, hingga mencapai 59 pekerja dan korban jiwa sebanyak 21 orang.

Hal ini merupakan satu peristiwa kecelakaan kerja yang sangat fatal dan mengenaskan di Indonesia, terutama di dalam dunia industri nikel.

Related posts

Sekjen KPCDI: Pemblokiran BPJS PBI Pasien Cuci Darah Langgar HAM

2026-02-15
Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14

PT ITSS dan PT IMIP merupakan satu konsorsium kerja sama perusahaan multinasional, terbilang perusahaan bonafit di dalam industri nikel Indonesia, seharusnya dengan kapasitas perusahaan tersebut peristiwa ledakan tungku smelter yang memakan puluhan korban dapat diminimalisir.

Sampai hari ini terkait peristiwa ledakan ini belum jelas siapa yang akan bertanggung jawab penuh atas meninggalnya 21 pekerja di smelter ITSS.

Jika melihat dari hasil investigasi AGRESI PMII, penelusuran kasus ini akan memojokkan pekerja sebab ada salah satu petinggi Negara yang merintahkan pengusutan berbasis pidana umum.

Padahal jelas berdasarkan fakta di lapangan PT.ITSS dan PT.IMIP terang sekali melanggar UU.

Dari hasil investigasi kami pun, ada informasi dari dalam PT menyampaikan bahwa ada unsur pelanggaran prosedur kesehatan dan keselamatan (K3).

Berdasarkan kesaksian dan informasi yang dapat dipercaya, tungku 41 yang meledak di smelter ITSS ini dihentikan operasinya sejak 21 Desember 2023. Hal ini dilakukan sebab ada kebocoran pada tungku.

Lalu kemudian pekerja dan teknisi melakukan penambalan selama 3 hari 3 malam di hari terakhir tungku meledak.

Seharusnya dengan kapasitas perusahaan multinasional jika telah terjadi kebocoran maka tim teknisi khusus yang melakukan perbaikan secara profesional, tidak lagi melibatkan karyawan smelter.

Hasil laporan Investigasi Disnakertrans Sulawesi Tengah yang masuk ke Kemenaker kesimpulannya adalah perbaikan tungku dilakukan dengan cara yang tidak aman dan dalam kondisi yang tidak aman juga.

Di sisi lain juga PT ITSS tidak memiliki sertifikat sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3). Padahal SMK3 ini adalah syarat wajib bagi perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 100 orang.

Dalam hal ini PT ITSS jelas dan terang sekali melakukan pelanggaran dan melawan hal yang telah diatur oleh pemerintah Indonesia.

Kesalahan fundamental lainnya yang dilakukan oleh PT ITSS adalah delapan tungku milik ITSS tidak ada satu pun yang memiliki ataupun mengantongi sertifikat uji kelayakan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kebakaran pada tungku 41 semelter nikel ITSS menambah daftar peristiwa maut di industri pengolahan nikel.

Tred Asia mencatat sejak Januari-September 2023 telah terjadi 19 kecelakaan kerja di smelter nikel, memakan korban meninggal 16 orang dan 37 orang luka. Peristiwa pekerja terbakar yang terjadi di GNI juga merupakan kasus yang fatal.

Masalah di smelter ITSS

  1. Pengerjaan maintenance tanur dilakukan tidak aman, yaitu ketika terak atau slog masih panas dan tungku mengeluarkan uap.
  2. Pemelihara dan operator tungku tidak memiliki lisensi.
  3. ITSS belum memiliki prosedur operasional standar (SOP) kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang terverivikasi.
  4. ITSS tidak menggunakan verifikasi K3 dari perusahaan pelaksana verifikasi K3 yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Berdasarkan hal tersebut maka ALIANSI GERAKAN NASIONAL PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (AGRESI PMII) menuntut:

  1. Mendesak Kemenko Marves RI melakukan tugasnya sebagai Menko agar segera melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM RI, BKPM RI, Kemenperin RI, Kemenakertrans RI untuk melakukan PENCABUTAN IZIN OPERASIONAL dan IZIN USAHA INDUSTRI PT. ITSS dan PT. IMIP.
  2. Kami dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) MENOLAK Investor ugal-ugalan dan perusak alam Indonesia yang tergabung dalam konsorsium IMIP dan ITSS berada di Indonesia !

ALIANSI GERAKAN NASIONAL PMII

Abraham

(Koordinator Nasional)

Tags: #Pendidikan#PMII
Previous Post

Warga Boyolali Dukung AMIN, Sudirman Said: Ini Bukan Massa Berseragam atau Dimobilisasi

Next Post

Mahasiswa Dukung PMJ Periksa Aiman Witjaksono dan Berantas Berita Hoax

Next Post
PP GMHI Dukung Perppu 2/2022, Kutip Tujuan Hukum dari Pakar

Mahasiswa Dukung PMJ Periksa Aiman Witjaksono dan Berantas Berita Hoax

Sekjen KPCDI: Pemblokiran BPJS PBI Pasien Cuci Darah Langgar HAM

2026-02-15
Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14
Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

2026-02-13
Menko Airlangga Klaim Penyaluran KUR pada Sektor Pertanian Meningkat Pesat

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,39 Persen di Kuartal IV, Tertinggi di G20

2026-02-13
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Penghapusan Tunggakan Iuran PBPU Harus Berpihak pada Rakyat Miskin

2026-02-12
Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

2026-02-09

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Senat Hukum Universitas Jayabaya Tolak Penundaan Pemilu 2024, Ini Alasannya

    Terobosan pada Sidang Etik Polri Diapresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dedi Hardianto Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Diumumkan Komisi IX

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relawan Poros Prabowo Presiden Desak Dirut Subholding Mainstream Pertamina Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In