Minggu, September 13, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

PMII Ingin Kapolda Sultra Dicopot Atas Pengamanan Aksi yang Tak Lazim

redaksi by redaksi
in Hukum, Nasional, Sosial dan Budaya
0

Massa aksi di Mapolda Sultra

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari (PARADE.ID)- Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tenggara mengecam keras tindakan pengamanan tak lazim oleh pihak Polda Sultra yang menggunakan helikopter saat aksi unjuk rasa kemarin, Jumat (25/9/2020).

“Bahwa pemerintah telah memberikan amanat kepada Polri dalam Pasal 13 ayat (3) UU 9/1998 yakni dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Ketua PKC PMII Sultra Erwin Gayus, Sabtu (26/9/2020).

Related posts

Ratusan Mahasiswa USK Desak Percepatan Rehab Rekon Aceh

Ratusan Mahasiswa USK Desak Percepatan Rehab Rekon Aceh

Pastikan Pelaksanaan Magang Nasional Jembatan Memasuki Dunia Kerja

“Amanat UU terkait pengendalian Massa (dalmas) sudah terjabar sangat jelas tentang batasan yang dilakukan oleh pihak keamanan,” sambungnya.

Dalam Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas) dan lebih rinci pada Pasal 7 ayat (1) Protap Dalmas tentang hal-hal yang dilarang dilakukan satuan dalmas pada poin 3, yakni Satuan Dalmas dilaranah membawa peralatan di luar peralatan dalmas.

Erwin menambahkan bahwa menggunakan Helikopter tidak masuk dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan huru hara (Perkapolri 8/2010) yang menyangkut peralatan yang boleh dibawah oleh Dalmas.

“Dalam aturan tersebut dijabarkan aparat diperlengkapi antara lain dengan tameng sekat, tameng pelindung, tongkat lecut, tongkat sodok, kedok gas, gas air mata, dan pelontar granat gas air mata. Kok malah tiba-tiba ada helikopter yang diterbangkan sangat rendah dan dapat membahayakan massa aksi,” terangnya.

Selain menyoal terkait pengamanan, Erwin juga menuntut terkait penyelesaian masalah yang tak berujung memasuki satu tahun meninggalnya Alm. Randi dan Alm. Yusuf pada saat aksi demonstrasi 26 september setahun lalu.

“Kapolda Sultra sudah beberapa kali berganti, dan belum ada titik penyelesaian terhadap kasus yang terjadi, untuk itu sebaiknya Kapolda Sulawesi Tenggara angkat Kaki dari Sultra jika dalam waktu dekat belum ada penyelesaian terhadap kasus Alm. Yusuf dan Alm. Randi,” tekan Erwin.

Untuk diketahui PMII Sulawesi Tenggara akan menerbitkan surat intruksi bagi seluruh Cabang PMII se-sultra agar melakukan aksi unjuk rasa serentak di cabangnya masing-masing pertanggal 26 sampai 30 september 2020.

(*Rifky/PARADE.ID)

Previous Post

Helikopter Bubarkan Pengunjuk Rasa di Mapolda Sultra

Next Post

Pasien yang Sembuh dari Covid-19 Bertambah 3.207

Next Post

Pasien yang Sembuh dari Covid-19 Bertambah 3.207

Ratusan Mahasiswa USK Desak Percepatan Rehab Rekon Aceh

Ratusan Mahasiswa USK Desak Percepatan Rehab Rekon Aceh

Pastikan Pelaksanaan Magang Nasional Jembatan Memasuki Dunia Kerja

Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

Legislator Aceh: Blok Andaman Harus Rujuk Pasal 33 UUD 1945

Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ratusan Mahasiswa USK Desak Percepatan Rehab Rekon Aceh

    Ratusan Mahasiswa USK Desak Percepatan Rehab Rekon Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FOBA ber-Qurban 2026 Digelar Wisma Mahasiswa Aceh FOBA Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In