Rabu, Juli 2, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Pokja MPM beri Catatan Penting terkait LPSK yang Menyerahkan Restitusi ke Korban TPPO

Untuk itu, kami dari Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (Pokja MPM), selaku Pendamping Korban, dengan ini menyatakan sikap

redaksi by redaksi
2024-01-31
in Hukum, Nasional
0
Pokja MPM beri Catatan Penting terkait LPSK yang Menyerahkan Restitusi ke Korban TPPO

Foto: Greg R. Daeng (Kordinator Pelaksana Pokja MPM), dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)– Pada tanggal 31 Januari 2024 (hari ini), LPSK RI, melalui wakilnya, Dr. Iur. Antonius PS Wibowo, S.H., M.H, lembaga negara yang bertugas  melindungi saksi dan korban kejahatan itu menyerahkan restitusi kepada Korban Perdagangan orang  atas Nama Maria Susanti Wangkeng, di Ruang Kejaksaan Negeri Bajawa.

Maria adalah anak Korban Perdagangan orang yang direkrut dan dipekerjaan secara paksa di Jakarta sejak Tahun 2015 – 2017 silam. Ia direkrut oleh Calo atas nama Stanis Mamis dan Eustakius Rela melalui modus pekerja Rumah tangga.

Related posts

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30

Selama bekerja, Maria tidak mendapatkan upahnya secara utuh, ketiadaan kontrak kerja, dan sering mendapatkan perlakuan diskriminasi serta eksploitasi dari majikannya. Kini kedua perekrut itu sudah divonis bersalah dan dipenjara selama 4 tahun 8 bulan.

Melalui bantuan LPSK RI, Para pelaku akhirnya memberikan  restitusi kepada Maria melalui vonis Majelis Hakim PN Bajawa ada akhir Desember 2023 lalu. Pasca Putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Bajawa bersama LPSK RI, selanjutnya akan menyerahkan dana restitusi kepada korban yang diagendakan pada Pukul 10:00 WITA hari ini.

Untuk itu, kami dari Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (Pokja MPM), selaku Pendamping Korban, dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Atas nama Pokja MPM (Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia), kami memberikan apresiasi kepada LPSK Yg sejak Awal memberikan atensi terhadap kasus ini. Terutama dalam hal perlindungan bagi Korban dan fasilitasi untuk mendapatkan restitusi.
  2. Mengucapkan terima kepada kejaksaan negeri Bajawa, yang telah secara maksimal melakukan penuntutan terhadap pelaku dan kini telah divonis penjara 4 tahun 8 bulan.
  3. Secara kelembagaan, dalam kerja2 pembelaan kepada Korban Perdagangan Manusia di Indonesia, khusus NTT, kami akan terus mengkawal kasus2 serupa yang ada kedepannya. Karena biar bagaimanapun, NTT smpe saat ini masih menjadi lumbung pekerja migran yang rentan dengan praktik-praktik perdagangan manusia.
  4. Belajar dari kasus santi yang cukup serius ini, dan memakan waktu yang cukup lama memberikan refleksi tersendiri untuk kita semua bahwa selain pembuktian yang memiliki tantangan tersendiri, juga soal komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan atensi serius kepada kasus TPPO yg ditangani.
  5. Mendesak kepada seluruh jajaran Aparat penegak hukum di NTT, termasuk di wilayah kerja Kabupaten Ngada untuk secara serius melakukan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan manusia yang saat ini sudah menjadi satu fenomena serius.
  6. Mendesak Aparat penegak hukum untuk memberikan kesempatan justice Collaborator kepada para pelaku perdagangan manusia, agar peluang untuk membongkar jaringan/sindikat Trafficking in Person di NTT dapat diberangus sampe ke akar-akarnya.

Harapan kami, dengan kasus ini menjadi rujukan bersama bahwa korban tidak hanya memperoleh keadilan dengan pelaku dimasukkan ke penjara, tetapi hak-hak lainnya juga ikut terjamin Melalui fasilitasi negara.

Mari kita sama2 berantas mafia perdagangan manusia di bumi Flobamorata.  Salam #StopBajualOrangNTT

Jakarta, 31 Januari 2024

Pokja MPM, Gregorius R Daeng (Kordinator Pelaksana)

Tags: #Hukum#LPSK#PokjaMPM
Previous Post

Anggota Komisi IX Minta Kasus Keracunan Anggota KPPS di Cilacap Diusut

Next Post

Mereka yang Memberikan Komentar Mundurnya Mahfud MD dari Kursi Menko Polhukam

Next Post

Mereka yang Memberikan Komentar Mundurnya Mahfud MD dari Kursi Menko Polhukam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30
Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

2025-06-29
Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

2025-06-28
Ketum PB SEMMI Sampaikan Apresiasi di HUT Polri ke-79

Ketum PB SEMMI Sampaikan Apresiasi di HUT Polri ke-79

2025-06-26

Koalisi Sipil Gelar Aksi Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

2025-06-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In