Selasa, Agustus 12, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Polemik Pembangunan PSEL di Tamalanrea Direspons Ketua Karang Taruna Makassar

“Mengacu Perda Nomor 4 Tahun 2015, maka industri besar sudah tepat berada di Kawasan Industri Tamalanrea,” kata Zulkifli, belum lama ini kepada media.

redaksi by redaksi
2023-07-30
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
Wakil Ketua Kesbang Sulsel Tanggapi Isu Aksi Ultah OPM di Makassar
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Polemik pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tamalanrea direspons Ketua Karang Taruna Makassar Muhammad Zulkifli.

“Mengacu Perda Nomor 4 Tahun 2015, maka industri besar sudah tepat berada di Kawasan Industri Tamalanrea,” kata Zulkifli, belum lama ini kepada media.

Menurut Zul, panggilan akrabnya, mengatakan bahwa adalah hal biasa terjadinya pro-kontra soal tempat pembangunan PSEL.

Related posts

Penjelasan Said Iqbal terkait Audiensi dengan Perwakilan Kemendag di Aksi Kemarin

Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

2025-08-11
Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

2025-08-11

“Tapi kita harap kondisi ini janganlah sampai menjadi lahan fitnah kepada pihak mana pun. Saya berharap saudara-saudara yang mengoreksi PSEL lebih memahami bahwa yang akan dibangun di daerah Tamalanrea itu adalah industri listrik berbasis sampah, bukan pengolahan sampah,” terangnya.

Zul mengajak mereka yang menyoal tempat pembangunan PSEL di Tamalanrea isi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kota Makassar.

“Supaya kita bisa memahami betul apakah lokasi industri ini sudah tepat berada di Tamalanrea atau di Tamangapa. Maka, marilah dengan kepala dingin membuka kembali isi Perda itu,” kata dia.

Kata Zul, jika mengacu kepada pasal 60 di Perda Nomor 4 Tahun 2015 maka berdasarkan peruntukannya, kawasan industri itu dibagi menjadi tiga yaitu industri besar, menengah dan kecil. Di pasal 60 ayat 2 di pertegas bahwa kawasan industri besar itu berada di lokasi sebagian Kecamatan Biringkanaya dan sebagian Kecamatan Tamalanrea.

Pasal 60 ayat 3, industri menengah berada di sebagian Kecamatan Biringkanaya, sebagian Tamalanrea, sebagian Panakukang, sebagian Manggala, sebagian Kecamatan Makasaar, sebagian Kecamatan Tallo dan sebagian Kecamatan Tamalate. Di ayat terakhir adalah industri kecil.

“Jika industri listrik berbasis sampah ini masuk kategori industri besar maka saya rasa kita tidak bisa serta merta melakukan penolakan karena sudah sesuai dengan Perda No. 4 tahun 2015. Tinggal kita harap ada sosialisasi tentang metode kerja alat industri ini,” kata dia.

“Mulai cara pengangkutan, mencacah, pengolahan menjadi energi listrik, kapasitas produksi serta penanganan limbahnya supaya semua masyarakat paham bahwa industri ini aman untuk masyarakat sekitarnya,” sambungnya.

Ia berharap polemik soal PSEL ini jangan terlalu panjang.

“Sebab keberadaan industri ini
tentunya bukan hanya menjadi salah satu solusi untuk penanganan sampah, melaimkam tentunya akan menjadi lapangan kerja baru buat masyarakat banyak di Makassar,” pungkasnya.

(Verry/parade.id)

Tags: #KarangTaruna#PSEL#Sosial
Previous Post

Ditangkapnya Kabasarnas buat Mantan Penyidik KPK Bersuara Lantang

Next Post

Ironi: Fokus SDM, Penerima KIP Kuliah Dikurangi

Next Post

Ironi: Fokus SDM, Penerima KIP Kuliah Dikurangi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penjelasan Said Iqbal terkait Audiensi dengan Perwakilan Kemendag di Aksi Kemarin

Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

2025-08-11
Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

2025-08-11
Enam Pernyataan Sikap Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Monas Dibacakan Tokoh Lintas Agama

Indonesia Kecam Putusan Israel Ambil Alih Gaza

2025-08-09
Mantan Menlu Ragukan Kesimpulan Bunuh Diri Diplomat Muda Aryadharu

Mantan Menlu Ragukan Kesimpulan Bunuh Diri Diplomat Muda Aryadharu

2025-08-09
Bendera Bajak Laut One Piece: Simbol Protes atau Ancaman Persatuan Nasional?

Polemik Bendera One Piece dan Sakralitas Merah Putih di Bulan Kemerdekaan

2025-08-07
Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK

Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK

2025-08-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK

    Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In