Rabu, Juli 2, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Pakai Rehal Alquran ke Lapas Cianjur

redaksi by redaksi
2021-04-15
in Hukum, Nasional
0

Foto: Kasat Narkoba Polres Cianjur, Ali Jupri saat konderensi pers dan memperlihatkan barang bukti berupa rehal Alquran

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Cianjur (PARADE.ID)- Penyelundupan Sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Cianjur berhasil digagalkan Polres Cianjur. Penyelundupan sabu ini menggunakan rehal atau tempat menyimpan Alquran.

Petugas Satnarkoba Polres Cianjur bersama pihak Lapas Kelas II B Cianjur menangkap dua orang pelaku yang merupakan kurir. Yakni, AN (26) dan VAZ (25).

Related posts

Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02
BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini berusaha mengecoh petugas dengan melubangi bagian Rehal dan memasukkan empat bungkus sabu kedalamnya.

“Sabu sebanyak empat bungkus dengan berat 32,76 gram tersebut dimasukan ke Rehal untuk menyimpan Alquran dengan cara dilobangi. Setelah itu ditutup dan di cat kembali sehingga tidak terlihat,” kata Ali Jupri.

Sementara itu, Kalapas Cianjur, Heri Aris Susila, membenarkan adanya percobaan penyelendupuan narkoba tersebut. Dia mengatakan sebelumnya pihak kepolisian telah memberi tahu bahwa akan ada penyelelundupan narkoba ke dalam Lapas.

“Sebelumnya sudah memberi tahu. Makanya kita pancing melalui tahanan yang memesan itu,” kata dia.

Sementara itu kedua pelaku mengaku, mendapatkan narkoba jenis sabu dari wilayah Cipanas yang dipesan oleh salah satu tahanan di Lapas Cianjur.

“Saya baru dua kali mengirim barang. Saya dapat dari daerah Cipanas dan akan dibayar oleh penghuni Lapas Cianjur,” ungkap pelaku.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

(Isa/PARADE.ID)

Tags: #Cianjur#Hukum#Nasional#Polri#Sabu
Previous Post

Bupati Cianjur Dorong Kemandirian Desa Melalui BUMDes

Next Post

Respons Pengurus Daerah Pasca Ditetapkannya Politisi Senior Golkar Sebagai Tersangka

Next Post
Respons Pengurus Daerah Pasca Ditetapkannya Politisi Senior Golkar Sebagai Tersangka

Respons Pengurus Daerah Pasca Ditetapkannya Politisi Senior Golkar Sebagai Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02
BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30
Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

2025-06-29
Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

2025-06-28
Ketum PB SEMMI Sampaikan Apresiasi di HUT Polri ke-79

Ketum PB SEMMI Sampaikan Apresiasi di HUT Polri ke-79

2025-06-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

    KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In