Sabtu, Agustus 15, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Pakai Rehal Alquran ke Lapas Cianjur

redaksi by redaksi
2021-04-15
in Hukum, Nasional
0

Foto: Kasat Narkoba Polres Cianjur, Ali Jupri saat konderensi pers dan memperlihatkan barang bukti berupa rehal Alquran

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Cianjur (PARADE.ID)- Penyelundupan Sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Cianjur berhasil digagalkan Polres Cianjur. Penyelundupan sabu ini menggunakan rehal atau tempat menyimpan Alquran.

Petugas Satnarkoba Polres Cianjur bersama pihak Lapas Kelas II B Cianjur menangkap dua orang pelaku yang merupakan kurir. Yakni, AN (26) dan VAZ (25).

Related posts

Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

2026-08-14
Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

2026-08-13

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini berusaha mengecoh petugas dengan melubangi bagian Rehal dan memasukkan empat bungkus sabu kedalamnya.

“Sabu sebanyak empat bungkus dengan berat 32,76 gram tersebut dimasukan ke Rehal untuk menyimpan Alquran dengan cara dilobangi. Setelah itu ditutup dan di cat kembali sehingga tidak terlihat,” kata Ali Jupri.

Sementara itu, Kalapas Cianjur, Heri Aris Susila, membenarkan adanya percobaan penyelendupuan narkoba tersebut. Dia mengatakan sebelumnya pihak kepolisian telah memberi tahu bahwa akan ada penyelelundupan narkoba ke dalam Lapas.

“Sebelumnya sudah memberi tahu. Makanya kita pancing melalui tahanan yang memesan itu,” kata dia.

Sementara itu kedua pelaku mengaku, mendapatkan narkoba jenis sabu dari wilayah Cipanas yang dipesan oleh salah satu tahanan di Lapas Cianjur.

“Saya baru dua kali mengirim barang. Saya dapat dari daerah Cipanas dan akan dibayar oleh penghuni Lapas Cianjur,” ungkap pelaku.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

(Isa/PARADE.ID)

Tags: #Cianjur#Hukum#Nasional#Polri#Sabu
Previous Post

Bupati Cianjur Dorong Kemandirian Desa Melalui BUMDes

Next Post

Respons Pengurus Daerah Pasca Ditetapkannya Politisi Senior Golkar Sebagai Tersangka

Next Post
Respons Pengurus Daerah Pasca Ditetapkannya Politisi Senior Golkar Sebagai Tersangka

Respons Pengurus Daerah Pasca Ditetapkannya Politisi Senior Golkar Sebagai Tersangka

Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

2026-08-14
Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

2026-08-13
Kericuhan di Ilaga, Kantor Pemda Puncak Dibakar Massa

Kericuhan di Ilaga, Kantor Pemda Puncak Dibakar Massa

2026-08-12
Pertumbuhan Ekonomi Kuat di Angka, Rapuh di Fondasi

Pertumbuhan Ekonomi Kuat di Angka, Rapuh di Fondasi

2026-08-12
Ratusan Buruh SBNI Sumut Tuntut Hapus Outsourcing di Medan

Ratusan Buruh SBNI Sumut Tuntut Hapus Outsourcing di Medan

2026-08-11
Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

2026-08-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • TIM Jakarta Utara Solid Dukung TIM Pusat Perjuangkan Blok Andaman

    TIM Jakarta Utara Solid Dukung TIM Pusat Perjuangkan Blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Jabar KDM Menindas Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Buruh SBNI Sumut Tuntut Hapus Outsourcing di Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri ESDM ke Kepala BPMA: Tingkatkan Lifting Migas di Blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In