Sabtu, Juni 21, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Polisi Siap Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan saat Pilkada

redaksi by redaksi
2020-09-29
in Hukum, Nasional
0
Polisi Siap Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan saat Pilkada
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung (PARADE.ID)- Jajaran kepolisian di delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 siap menindak tegas pelanggar protokol kesehatan selama tahapan Pilkada berlangsung.

“Sesuai peraturan yang ada, seluruh jajaran kepolisian termasuk delapan Polres yang ada di kabupaten/kota pelaksana Pilkada siap menjaga agar penerapan protokol kesehatan secara ketat tetap dilakukan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, saat dihubungi di Bandarlampung, Selasa.

Related posts

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20

Ia mengatakan, pihak kepolisian akan ikut serta membantu penyelenggara Pilkada yaitu KPU beserta Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Pilkada salah satunya pada pelaksanaan kampanye.

“Pelaksanaan pemilihan kepala daerah telah diatur dalam beragam peraturan seperti peraturan KPU nomor 13 tahun 2020 dan diimbangi Maklumat Kapolri nomor : MAK/3/IX/2020, tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020, sehingga bagi pasangan calon ataupun pendukung harus menerapkan protokol kesehatan dalam tiap tahapan,” katanya.

Ia menjelaskan, bagi pasangan calon ataupun pendukung pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan maka teguran, sanksi administratif dan sanksi pidana akan siap dilakukan untuk mencegah adanya persebaran COVID-19.

“Dengan kegiatan kampanye yang dimulai sejak 26 September, tentu pasangan calon harus taat aturan yang dibuat oleh KPU, bila diketahui ada pelanggaran maka bersama dengan Bawaslu, dan satuan polisi pamong praja akan siap menidakkan lanjuti secara persuasif dan bila terus melanggar maka akan diberlakukan sanksi pidana,” ucapnya.

Menurutnya, guna menjaga kesehatan masyarakat di tengah berlangsungnya pesta demokrasi, seluruh pihak akan terus bersinergi untuk menjaga penerapan protokol kesehatan.

“Selain ada Instruksi Presiden, peraturan KPU, Maklumat Kapolri, di Provinsi Lampung juga telah ada Peraturan Gubernur yang nantinya dilengkapi dengan Peraturan Daerah yang mengatur penerapan protokol kesehatan, sehingga hal ini dapat menjadi dasar untuk melakukan pengetatan dan menjaga masyarakat,” ujarnya.

Dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung 8 diantaranya tengah menyelenggarakan tahapan pemilihan kepala daerah di tengah pandemi COVID-19.

Diketahui pula dari 8 kabupaten/kota penyelenggara Pilkada, 5 kabupaten/kota berzona risiko oranye, dan 3 lainnya berzona kuning, sehingga penerapan protokol kesehatan ketat perlu dilakukan untuk mencegah persebaran COVID-19.

(Antara/PARADE.ID)

Previous Post

ITS Surabaya buat Kapal Pintar Nirawak

Next Post

Kematian Akibat Covid-19 di Dunia Melebihi Satu Juta

Next Post
Kematian Akibat Covid-19 di Dunia Melebihi Satu Juta

Kematian Akibat Covid-19 di Dunia Melebihi Satu Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20
Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

2025-06-19
Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

2025-06-18
Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

2025-06-18

KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998

2025-06-16

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In